Selasa, 08 Januari 2013

SEMUA ADALAH BERKAT TUHAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PUNCAK PROPINSI PAPUA TIM SURVEI LOKASIH PEMBAGUNAN ASRAMA MAHASISWA PUNCAK PAPUA KOTA STUDI MANADO SULAWESI UTARA

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PUNCAK PROPINSI PAPUA TIM SURVEI LOKASIH PEMBAGUNAN ASRAMA MAHASISWA PUNCAK PAPUA KOTA STUDI MANADO SULAWESI UTARA
Gerson WakerkwaTim Pemda bersama Mahasiswa asal kabupaten puncak papua di kota studi manado telah mengadakan observasi langsung di lapangan dan mengukur tanah untuk pembangunan asrama mahasiswa tersebut.
Text Box: Gerson Wakerkwa,SIP
Ketua KPM-PP DI MANADO
Lokasih asrama di belakang kantor pusat universitas sam ratulangi manado, lokasih atau tempat yang trategis dekat dengan kampus, Kabupaten puncak adalah kabupaten pemekaran dari kabupaten puncak jaya. Kabupaten puncak dibentuk berdasarkan UU RI NO 7 Tahun 2008 Tentang kabupaten Puncak di Propinsi Papua.  berjalan 5 Tahun sementara dalam bupati karateker belum ada bupati devinitif namun sudah bisa berjalan program beasiswa di seluh Indonesia dan tahun 2012 pertama bentuk tim untu pengadaan asrama mahasiswa kota studi      jayapura, kota studi Manado, Kota studi Jogyakarta, adalah prioritas utama APBD tahun 2013 karena anggaran yang bahas dalam APBD 2012 Tidak terlaksana dengan baik sebagai alasan utama adalah Konflik Pilkada Bupati Kabupaten Puncak itu sendiri sehingga tdaka berjalan bagus maka tahun 2013 ini kami mahasiswa dengan sangat mengharapkan pembangunan asrama permanen di kota studi manado dan lain yang sudah survey, mahasiswa asal kabupaten puncak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hal yang tidak menguntungkan bagi semua elemen masyarakat dan mahasiswa menjadi tantangan adalah Pilkada Bupati maka pihak yang berkepentingan yang lagi mengadu domba masyarakat agar konflik pilkada bupati kabupaten cukup sudah berlalu jangan ada yang terulang kembali kami mahasiswa di kota studi manado mengharapkan pilkada harus sesuai aturan, jika pilkada baik dan semua perintahan berjalan baik, yang di harapkan pilkada bupati sukses supaya selamatkan kabupaten kalau kita masih seperti yang lalu lewat dari tanggal 29 januari 2013 maka kabupaten Puncak Gagal akan digabungkan dengan kabupaen induk puncak jaya.

Kamis, 22 November 2012

Senin, 19 November 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA ART ORGANISASI KPM-PP SULUT





         KOMUNITAS  PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK  PAPUA      
                                    (KPM-PP) DI SULAWESI UTARA
               Motto              : Berhimbun Bersama Untuk  Membangun.
                 Sekretariat  :  As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa Ranotana Weru. Ling V
                                         Di Manado Sulut.
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
TANDA-TANDA UTAMA ORGANISASI KPM-PP
Pasal 1
Lambing Organisasi
Lambing organisasi KPM-PP  merupakan salah satu lambing yang dapat dilaksanakan berdasarkan maksud atau tujuan yang ada di dalam organisasi.
Pasal  2
Motto Organisasi
Motto berlatar belakang untuk menumbuh kembangkan suatu kehidupan yang berorganisasi dengan motto bahwa “ beerhimbun bersama untuk membangun”
Pasal 3
Bendera Organisasi
Bendera organisasi KPM-PP berlatar belakang, berwarna hijau
BAB II
STRUKTUR  KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
Pasal 4
1.       Status musyawarah umum anggota
a.       MUA merupakan musyawarah umum anggota KPM-PP di Sulawesi Utara
b.      MUA  memegang kekuasaan tertinggi dalam KPM-PP.
c.       MUA diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
2.       Kekuasaan atau wewenang
a.       Menetapkan ART, program kerja KPM-PP dan laporan ketua umum.
b.      Memilih badan pengurus KPM-PP dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai tim formatur.
c.       Memilih dan menetapkan Pembina, pengarah dan pengurus.
3.       Tata tertib
a.       Peserta MUA terdiri dari anggota KPM-PP, Pembina, Pengarah Dan Peninjau.
b.      Anggota KPM-PP mempunyai hak-hak suara dan bicara sdangakan peninjau mempunyai hak suara tetapi tidak mempunyai hak suara.
c.       MUA dapat nyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ peserta anggota KPM-PP.
d.      Pimpinan sidang akan dipilih oleh peserta sidang.
e.      Apabila ayat 3 ( d ) tidak memenuhi syarat maka MUA akan di undur 1 X 24 Jam, setelah itu dinyatakan sah.
f.        Setelah laporan pertanggung jawaban ketua umum KPM-PP diterima maka, pengurus dinyatan demisioner.
BAB III
STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 4
1.       Badan pengurus KPM-PP  di SULUT adalah yang mengurus komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua yang berstudi di Sulawesi Utara.
2.       Masa jabatan badan pengurus KPM-PP SULUT adalah 2 (dua ) tahun terhitung sejak pelantikan/setelah terima jabatan dari badan pengurus KPM-PP demisioner.
BAB IV
KEPENGURUSAN ORGANISASI KPM-PP
Pasal 5
Kepengurusan organisasi KPM-PP  terdiri dari :
A.       Pengurus harian :
§  Ketua umum
§  Wakil ketua
§  Sekretaris
§  Wakil sekretaris
§  Bendahara
§  Wakil bendara
B.      Pelaksana Program
§  Biro menprit
§  Biro pendidikan dan penlaran
§  Biro kesejahteraan
§  Biro minat dan bakat
§  Coordinator rayon/wilayah
Pasal 6
Tugas dan wewenang pengurus
Badan Pengurus Organisasi KPM-PP mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Melaksanakan hasil program kerja.
2.       Mengambil langkah-langkah trategis maupun static terutama dalam hal-hal yang bersifat khusus untuk memelihara, mengamankan, mempertahankan eksistensi organisasi.
3.       Memimpin dan menyelenggarakan berbagai pertemuan.
4.       Membentuk biro-biro yang dianggap perlu.
5.       Melaksanakan rapat kerja (RAKER) setiap 6 (enam) dulan sekali dalam satu periode.
6.       Rapat kerja KPM-PP  merupakan pengambilan keputusan tertinggi setelah ART.
7.       Dalam keadaan tertentu pengurus KPM-PP dapat merehabilitasi anggota KPM-PP.
8.       Menjaga nama baik KPM-PP
Pasal 7
Tugas Dan Fungsi Pembina
Pembina adalah badan konsultasi yang melaksanakan program kerja. Anggota dalam Pembina merupakan kapasitas intelektual untuk membina pengurus KPM-PP  dalam menjalankan program kerja dan memberikan masukan kepada pengurus dalam melancarkan jalannya kegiatan-kegiatan tersebut.
Pasal 8
Tugas dan Fungsi Pengarah
Pengarah adalah badan konsultasi dan pengawas pelaksana tentang ranah-ranah pengurus KPM-PP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila berikan kesempatan dari pengurus,anggota oleh badan pengurus KPM-PP demisioner yang memiliki pengalaman berorganisasi, pelayan maupun kemahasiswaan, untuk mengarahkan, memberikan motivasi, kritikan, saran yang bersifat membangun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan kpm-pp mempunyai kapasityas pelajar dan mahasiswa yang telah di registrasikan dan diterima sebagai anggota berhak untuk mengikuti berbagai kegiatan KPM-PP  dan mendapat perlakuan manusiawi bersifat ilmiah maupun spiritual, sehingga reputasi dapat terjaga dengan baik.
BAB IV
KEUANGAN KPM-PP
Pasal 10
Sumber keuangan organisasi KPM-PP  diperoleh dari :
a.       Iuran wajib dari setiap anggota.
b.      Donator atau sokongan yang tidak mengikat.
c.       Usaha-usaha organisasi secara sah.
BAB V
KEHILANGAN ANGGOTA
Pasal 11
Kehilangan anggota apabila :
1.       Meninggal dunia.
2.       Berhenti atas permintaan sendiri.
3.       Kehilangan secara diam-diam.
4.       Dipecat karena penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan organisasai.
5.       Setelah menyelesaikan studi dan keluar dari Sulawesi.
Pasal 12
Tindakan disiplin terhadap anggota KPM-PP dapat dilakukan jika :
1.       Anggota yang bersangkutan secara nyata disengaja melanggar atau menyalahi dan bertindak bertentanganoleh AD /ART KPM-PP SULUT.
2.       Anggota yang bersangkutan secara nyata dan sengaja telah merusak reputasi KPM-PP atau membocorkan kerasihaan.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 13
Kegiatan organisai yang lain di laksanakan maka peserta dari KPM-PP dapat diwakili sebagai:
a.       Peserta delegasi.
b.      Peserta peninjau.
c.       Peserta undangan



BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 14
1.       Perubahan ART dilakukan oleh MUA dan Rapat Kerja.
2.       Rancangan perubahan ART disampaikan kepada Pembina dan pengarah selambat-lambatnya satu bulan sebeelum MUA.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1.       Pembubaran KPM-PP ini hanya dapat dilakukan oleh MUA.
2.       Keputusan pembubaran KPM-PP ini, sekurang-kurangnya harus di setujui oleh 2/3 peserta MUA.
BAB IX
TINGKAT KEPUTUSAN
Pasl 16
Keputusan ini mempunyai tingkat keputusan dengan urutan yang tertinggi sanpai terendah sebagai berikut :
1.       Anggaran KPM-PP  di SULUT.
2.       Anggaran rumah tangga KPM-PP di SULUT.
3.       Keputusan  MUA.
4.       KEPUTUSAN BP. KPM-PP di SULUT.
5.       Rapar kerja
BAB X
ATURAN TAMBHAN
Pasal 17
1.       Setiap anggota KPM-PP harus mentaati AD/ART dari KPM-PP  dan barang siapa yang melanggar akan di kenakan sanksi dari KPM-PP di SULUT.
2.       Hal-hal yang belum tercantum dalam ART ini di atur dalam anggran dasar (AD) dan akan di bentuk dalam penyusunan program MUA.
3.       Untuk AD KPM-PP akan direvisi apabila AD KPM-PP akan di ubah sesuaikan dengan perkembangan organisasi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA