KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
(KPM-PP) DI
SULAWESI UTARA
Motto : Berhimbun
Bersama Untuk Membangun.
Sekretariat : As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa
Ranotana Weru. Ling V
Di Manado Sulut.
ANGGARAN DASAR (AD)
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua di Sulawesi Utara menyadari bahwa
tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta
bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap ilmu
pengetahuan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa kabupaten puncak yang
handal, berbobot, jujur, adil netral dan mampu memecahkan masalah secara
akademisi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dan untuk
terbinanya mentalitas dan
moralitas sebagai kader bangsa dan daerah perlu mempersiapkan diri dengan
sebaik mungkin. Untuk kpm-pp merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur dan
membina, sehingga dibuat panduan pedoman dasar KPM-PP.
BAB I
NAMA,KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Komunitas
Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP)
Pasal 2
Kedudukan
Komunita Pelajar Dan
Mahasiswa Puncak Papua di singkat (KPM-PP)
berkedudukan di Manado
Pasal 3
Waktu
Organisasi ipmami
didirikan pada tanggal 5 mei 2009
BAB II
LANDASAN, ASAS, SIFAT BENTUK DAN
MOTTO,SERTA STATUS.
Pasal 4
Landasan
Organisasi ini berlandaskan pada:
1. pancasila. dan
2.undang-undang dasar 1945
Pasal 5
Asas
Asas KPM-PP adalah organisasi
berbasis kabupaten yang mengedepankan nilai-nilai social kemasyarakatan
berdasarkan pancasila dan uud 1945, serta berasaskan pada kesamaan latar belakang
budaya dari komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua.
Pasal 6
Sifat
Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) sifatnya organisasi kesatuan kerukunan, pembinaan dan pengaderan serta
mengakrabkan praternitas yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam social
kemasyarakatan dengan independent, ilmiah dan demokrasi.
Pasal 7
Bentuk
Organisasi ini
berbentuk komunitas
Pasal 8
Motto
Motto : “berhimbun
bersama untuk membangun”
Pasal 9
Status
Organisasi ini merupakan lokal, komunitas
pelajar dan mahasiswa puncak yang studi di Sulawesi utara
BAB III
ATRIBUT DAN ORGANISASI
Pasal 10
Atribut dan pengertian
1. Atribut
KPM-PP terdiri dari
1.
Cap adalah sebagai kekuatan keabsaan organisasi.
2.
Logo adalah jati diri atau semangat Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) di Sulawesi Utara
3.
Palu sidang adalah alat pengambilan keputusan
tertinggi
2. Lambang Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (Kpm-Pp)
di Sulawesi Utara
1.
Gunung : tempat asal dan kesuburan alam puncak
2.
Lilin :
3.
Warna:
4.
Bendera
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 11
visi
Kpm-pp berperan serta menumbuh
kembangkan dan memajukan persatuan, kesatuan dan persaudaraan yang sejati serta
jati diri manusia papua khususnya yang Pelajar
dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP).
Pasal 12
Misi
1. Mengaderkan
mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan bangsa dan daerah
yang mempunyai mentalitas dan moralitas.
2. Menjadi
manusia yang berpikir secara efektif untuk meningkatkan mutu deternitas sesama
dalam KPM-PP.
3. Membentuk
pribadi anggota Komunitas Pelajar Dan
Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) yang berkualitas dan professional serta
bermoral.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 14
Tujuan
Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) Di Sulawesi Utara bertujuan:
1. Membina,
mendidik karakter pribadi dan memantapkan rasa kebersamaan dalam lingkungan
kampus dan lingkungan masyarakat.
2. Menyiapkan
dan membentuk kader-kader pemimpin masa depan bangsa dan daerah
3. Menyiapkan
dan meningkatkan daya kritik, kreatif dan inovasi dalam diri anggota KPM-PP.
4. Memperdayakan
sesame anggota.
5. Tempat
berkumpul bersama dan mengemukakan ide/pendapat untuk memecahkan masalah secara
bersama dan menemukan solusi yang tepat, serta dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 15
Usaha
Usaha komunitas pelajar dan
mahasiswa puncak papua (KPM-PP) dimanado Sulawesi utara adalah :
1. KPAM-PP
selalu dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan
persaudaraan sebagai suatu komunitas untuk saling mendidik, memperdayakan
sesama anggota pelajar dan mahasiswa puncak dimanado Sulawesi utara.
2. Mengembangkan
dan meningkatkan potensi anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Meningkatkan
sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran studi anggota serta membina dan
memantapkan mentalitas dan moralitas yang baik.
BAB VI
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 16
Kekuasaan organisasi
1. Kekuasaan
tertinggi berada dalam musyawarah umum anggota (mua).
2. Tugas
dan wewenang mua
a.
Apabila dipandang perlu untuk perubahan AD/ART mengevaluasi,
meminta pertanggung jawaban, menilai dan mengesahkan laporan pengurus periode
berakhir.
b.
Memilih dan menetapkan badan pengurus baru.
c.
Sidang istimewa dilaksanakan sah apabila
disetujui oleh ½ dari jumlah keseluruhan anggota
3. Rapat
kerja.
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 17
Bentuk anggota
Bentuk anggota terdiri dari ;
1. Anggota
biasa adalah seluruh pelajar dan mahasisw asal kabupaten puncak yang aktif
studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Serta SMP dan SMU yang Ada Di Sulawesi Utara,
yang sudah diterima melalui Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB).
2. Pegawai,
pemuda, buruh dan petani asal kabupaten puncak yang sementara bertempat tinggal
di Sulawesi uatara
3. Anggota
kehormatan adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu
kepengurusan atau mereka yang telah banyak belajar terhadap kemajuan anggota
organisasi KPM-PP.
4. Anggota
menyongkangadalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan baik moriil maupun
materiil untuk kehidupan KPM-PP di SULUT.
5. Anggota
simpatisan adalah anggota bukan KPM-PP yang andi dan bina serta ikut aktif
dalam segala kegiatan organisai KPM-PP SULUT
PASAL 18
PENERIMAAN ANGGOTA
1. Untuk
menjadi anggota KPM-PP adalah Asal Kabupaten Puncak dan Non Kabupaten
Puncak di dukung dengan bukti-bukti
identitas yang jelas.
2. Penerimaan
anggota baru dilakukan oleh BP.KPM-PP SULUT.
3. Anggota
kpm-pp yang belum mengikuti masa penerimaan anggota baru (mpab) tidak
dinyatakan anggota sah dan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap mpab berikut
maka di nyatakan anggota sah.
Pasal 19
Pendataan anggota
Pendataan anggota dilakukan oleh
panitia penerimaan anggota baru atau dilakukan oleh bidang pendidikan dan
penalaran lalu dilaporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran
berjalan.
Pasal 20
Hak anggota
1. Hak
memilih.
2. Hak
dipilih.
3. Hak
bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat, usulan, kritikan dan saran yang
bersifat membangun.
4. Hak
suara adalah hak untuk menentukan sikap.
5. Hak
anggota kehormatan adalah hanya mempunyai hak bicara.
6. Hak
anggota luar biasa adalah hanya mempunyai hak biasa.
7. Hakanggota
mengyangkong adalah hak bicara berupa pertimbangan.
8. Hak
untuk memakai fasilitas organisasi.
Pasal 21
Pemberhentian anggota
Anggota Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) akan berhenti apabila:
1. Pindah
dari kpm-pp sulut.
2. Meninggal
dunia.
3. Pulang
ke papua karena selesai studi di sulut
4. Di
pecat karena menyeleweng ketentuan-ketentuan organisasi KPM-PP yang berlaaku.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 22
Tugas dan wewenang Badan
Pengurus Komunitas Pelajar dan Mahasiswa
Puncak Papua (KPM-PP) adalah sebagai
berikut :
1. Bertindak
mengambil keputusan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi.
2. Mengatur
dan membina seluruh anggota KPM-PP SULUT.
3. Meminta
petuntuk, saran dan nasehat dari pengarah, Pembina dan penasehat kpm-pp sulut.
4. Mengadakan
rapat dengan anggota KPM-PP SULUT.
5. Membentuk
dan mengesahkan kepanitian.
6. Ketua
berhak untuk mengangkat dan memberhentikan kabinetnyan atau
biro-bironya.
7. Ketua
berhak untuk mengangkat dan memperhentikan Pembina, penasehat dan pengarah.
BAB VIII
KOMPOSISI KEPENGUSRUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 23
Komposisi kepengurusan
1. Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) di Sulawesi Utara dipimpin oleh Badan Pengurus yang di singkat (BP).
2. Komposisi
kepengususan adalah
Ø
Pelindung
Ø
Penasehat
Ø
Pembina dan pengarah
o
Pengurus harian
·
Ketua
·
Wakil ketua
·
Sekretaris
·
Wakil sekretaris
·
Bendahara
·
Wakil bendahara
o
Bidang-bidang
o
Koordinator wilayah
o
Anggota
PASAL 24
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan KPM-PP secara
periodic selama 2 (dua) tahun
Pasal 25
Penasehat, Pembina dan pengarah
1. Pembina
adalah beberapa orang yang bertanggung jawab memberikan pembinaan praktiss
kepada pengurus dan anggota. Pembina di ambil dari pns atau dosen yang
berpengalaman untuk mendidik dan membina.
2. Penasehat
adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk menasehati kepada pengurus untuk melaksanakan
kinerja atau program kerjanya.
3. Pengarah
adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk membantu dan menyelesaikan
persoalan-persoalan dinamika kehidupan organisasi.
4. Masa
bakti penasehat, Pembina dan penasehat di sesuaikan dengan masa bakti badan
pengurus.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan organisasi KPM-PP SULUT diperoleh
dari :
1. Sumbangan
wajib anggota.
2. Donator
atau sokongan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha
organisasi secara sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar