Senin, 19 November 2012

ANGGARAN DASAR ORGANISASI KPM-PP DIMANADO SULUT

KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP) DI SULAWESI UTARA Motto: Berhimbun Bersama Untuk Membangun. Sekretariat : As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa Ling V Di Manado Sulut. ANGGARAN DASAR (AD) PEMBUKAAN Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua di Sulawesi Utara menyadari bahwa tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa kabupaten puncak yang handal, berbobot, jujur, adil netral dan mampu memecahkan masalah secara akademisi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dan untuk terbinanya mentalitas dan moralitas sebagai kader bangsa dan daerah perlu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. Untuk kpm-pp merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur dan membina, sehingga dibuat panduan pedoman dasar KPM-PP. BAB I NAMA,KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Nama Nama organisasi ini adalah Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP) Pasal 2 Kedudukan Komunita Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua di singkat (KPM-PP) berkedudukan di Manado Pasal 3 Waktu Organisasi ipmami didirikan pada tanggal 5 mei 2009 BAB II LANDASAN, ASAS, SIFAT BENTUK DAN MOTTO,SERTA STATUS. Pasal 4 Landasan Organisasi ini berlandaskan pada: 1. pancasila. dan 2.undang-undang dasar 1945 Pasal 5 Asas Asas KPM-PP adalah organisasi berbasis kabupaten yang mengedepankan nilai-nilai social kemasyarakatan berdasarkan pancasila dan uud 1945, serta berasaskan pada kesamaan latar belakang budaya dari komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua. Pasal 6 Sifat Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) sifatnya organisasi kesatuan kerukunan, pembinaan dan pengaderan serta mengakrabkan praternitas yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam social kemasyarakatan dengan independent, ilmiah dan demokrasi. Pasal 7 Bentuk Organisasi ini berbentuk komunitas Pasal 8 Motto Motto : “berhimbun bersama untuk membangun” Pasal 9 Status Organisasi ini merupakan lokal, komunitas pelajar dan mahasiswa puncak yang studi di Sulawesi utara BAB III ATRIBUT DAN ORGANISASI Pasal 10 Atribut dan pengertian 1. Atribut KPM-PP terdiri dari 1. Cap adalah sebagai kekuatan keabsaan organisasi. 2. Logo adalah jati diri atau semangat Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Sulawesi Utara 3. Palu sidang adalah alat pengambilan keputusan tertinggi 2. Lambang Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (Kpm-Pp) di Sulawesi Utara 1. Gunung : tempat asal dan kesuburan alam puncak 2. Lilin : 3. Warna: 4. Bendera BAB IV VISI DAN MISI Pasal 11 visi Kpm-pp berperan serta menumbuh kembangkan dan memajukan persatuan, kesatuan dan persaudaraan yang sejati serta jati diri manusia papua khususnya yang Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP). Pasal 12 Misi 1. Mengaderkan mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan bangsa dan daerah yang mempunyai mentalitas dan moralitas. 2. Menjadi manusia yang berpikir secara efektif untuk meningkatkan mutu deternitas sesama dalam KPM-PP. 3. Membentuk pribadi anggota Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) yang berkualitas dan professional serta bermoral. BAB V TUJUAN DAN USAHA Pasal 14 Tujuan Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) Di Sulawesi Utara bertujuan: 1. Membina, mendidik karakter pribadi dan memantapkan rasa kebersamaan dalam lingkungan kampus dan lingkungan masyarakat. 2. Menyiapkan dan membentuk kader-kader pemimpin masa depan bangsa dan daerah 3. Menyiapkan dan meningkatkan daya kritik, kreatif dan inovasi dalam diri anggota KPM-PP. 4. Memperdayakan sesame anggota. 5. Tempat berkumpul bersama dan mengemukakan ide/pendapat untuk memecahkan masalah secara bersama dan menemukan solusi yang tepat, serta dan mengambil keputusan bersama. Pasal 15 Usaha Usaha komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua (KPM-PP) dimanado Sulawesi utara adalah : 1. KPAM-PP selalu dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan persaudaraan sebagai suatu komunitas untuk saling mendidik, memperdayakan sesama anggota pelajar dan mahasiswa puncak dimanado Sulawesi utara. 2. Mengembangkan dan meningkatkan potensi anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran studi anggota serta membina dan memantapkan mentalitas dan moralitas yang baik. BAB VI KEKUASAAN ORGANISASI Pasal 16 Kekuasaan organisasi 1. Kekuasaan tertinggi berada dalam musyawarah umum anggota (mua). 2. Tugas dan wewenang mua a. Apabila dipandang perlu untuk perubahan AD/ART mengevaluasi, meminta pertanggung jawaban, menilai dan mengesahkan laporan pengurus periode berakhir. b. Memilih dan menetapkan badan pengurus baru. c. Sidang istimewa dilaksanakan sah apabila disetujui oleh ½ dari jumlah keseluruhan anggota 3. Rapat kerja. BAB VII KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 17 Bentuk anggota Bentuk anggota terdiri dari ; 1. Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan mahasisw asal kabupaten puncak yang aktif studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Serta SMP dan SMU yang Ada Di Sulawesi Utara, yang sudah diterima melalui Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB). 2. Pegawai, pemuda, buruh dan petani asal kabupaten puncak yang sementara bertempat tinggal di Sulawesi uatara 3. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu kepengurusan atau mereka yang telah banyak belajar terhadap kemajuan anggota organisasi KPM-PP. 4. Anggota menyongkangadalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan baik moriil maupun materiil untuk kehidupan KPM-PP di SULUT. 5. Anggota simpatisan adalah anggota bukan KPM-PP yang andi dan bina serta ikut aktif dalam segala kegiatan organisai KPM-PP SULUT PASAL 18 PENERIMAAN ANGGOTA 1. Untuk menjadi anggota KPM-PP adalah Asal Kabupaten Puncak dan Non Kabupaten Puncak di dukung dengan bukti-bukti identitas yang jelas. 2. Penerimaan anggota baru dilakukan oleh BP.KPM-PP SULUT. 3. Anggota kpm-pp yang belum mengikuti masa penerimaan anggota baru (mpab) tidak dinyatakan anggota sah dan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap mpab berikut maka di nyatakan anggota sah. Pasal 19 Pendataan anggota Pendataan anggota dilakukan oleh panitia penerimaan anggota baru atau dilakukan oleh bidang pendidikan dan penalaran lalu dilaporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran berjalan. Pasal 20 Hak anggota 1. Hak memilih. 2. Hak dipilih. 3. Hak bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat, usulan, kritikan dan saran yang bersifat membangun. 4. Hak suara adalah hak untuk menentukan sikap. 5. Hak anggota kehormatan adalah hanya mempunyai hak bicara. 6. Hak anggota luar biasa adalah hanya mempunyai hak biasa. 7. Hakanggota mengyangkong adalah hak bicara berupa pertimbangan. 8. Hak untuk memakai fasilitas organisasi. Pasal 21 Pemberhentian anggota Anggota Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) akan berhenti apabila: 1. Pindah dari kpm-pp sulut. 2. Meninggal dunia. 3. Pulang ke papua karena selesai studi di sulut 4. Di pecat karena menyeleweng ketentuan-ketentuan organisasi KPM-PP yang berlaaku. BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS Pasal 22 Tugas dan wewenang Badan Pengurus Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) adalah sebagai berikut : 1. Bertindak mengambil keputusan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi. 2. Mengatur dan membina seluruh anggota KPM-PP SULUT. 3. Meminta petuntuk, saran dan nasehat dari pengarah, Pembina dan penasehat kpm-pp sulut. 4. Mengadakan rapat dengan anggota KPM-PP SULUT. 5. Membentuk dan mengesahkan kepanitian. 6. Ketua berhak untuk mengangkat dan memberhentikan kabinetnyan atau biro-bironya. 7. Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhentikan Pembina, penasehat dan pengarah. BAB VIII KOMPOSISI KEPENGUSRUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN Pasal 23 Komposisi kepengurusan 1. Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Sulawesi Utara dipimpin oleh Badan Pengurus yang di singkat (BP). 2. Komposisi kepengususan adalah  Pelindung  Penasehat  Pembina dan pengarah o Pengurus harian • Ketua • Wakil ketua • Sekretaris • Wakil sekretaris • Bendahara • Wakil bendahara o Bidang-bidang o Koordinator wilayah o Anggota PASAL 24 Masa Kepengurusan Masa kepengurusan KPM-PP secara periodic selama 2 (dua) tahun Pasal 25 Penasehat, Pembina dan pengarah 1. Pembina adalah beberapa orang yang bertanggung jawab memberikan pembinaan praktiss kepada pengurus dan anggota. Pembina di ambil dari pns atau dosen yang berpengalaman untuk mendidik dan membina. 2. Penasehat adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk menasehati kepada pengurus untuk melaksanakan kinerja atau program kerjanya. 3. Pengarah adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk membantu dan menyelesaikan persoalan-persoalan dinamika kehidupan organisasi. 4. Masa bakti penasehat, Pembina dan penasehat di sesuaikan dengan masa bakti badan pengurus. BAB IX KEUANGAN Pasal 26 Keuangan organisasi KPM-PP SULUT diperoleh dari : 1. Sumbangan wajib anggota. 2. Donator atau sokongan yang tidak mengikat. 3. Usaha-usaha organisasi secara sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar