Senin, 19 November 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA ART ORGANISASI KPM-PP SULUT





         KOMUNITAS  PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK  PAPUA      
                                    (KPM-PP) DI SULAWESI UTARA
               Motto              : Berhimbun Bersama Untuk  Membangun.
                 Sekretariat  :  As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa Ranotana Weru. Ling V
                                         Di Manado Sulut.
 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
TANDA-TANDA UTAMA ORGANISASI KPM-PP
Pasal 1
Lambing Organisasi
Lambing organisasi KPM-PP  merupakan salah satu lambing yang dapat dilaksanakan berdasarkan maksud atau tujuan yang ada di dalam organisasi.
Pasal  2
Motto Organisasi
Motto berlatar belakang untuk menumbuh kembangkan suatu kehidupan yang berorganisasi dengan motto bahwa “ beerhimbun bersama untuk membangun”
Pasal 3
Bendera Organisasi
Bendera organisasi KPM-PP berlatar belakang, berwarna hijau
BAB II
STRUKTUR  KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
Pasal 4
1.       Status musyawarah umum anggota
a.       MUA merupakan musyawarah umum anggota KPM-PP di Sulawesi Utara
b.      MUA  memegang kekuasaan tertinggi dalam KPM-PP.
c.       MUA diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
2.       Kekuasaan atau wewenang
a.       Menetapkan ART, program kerja KPM-PP dan laporan ketua umum.
b.      Memilih badan pengurus KPM-PP dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai tim formatur.
c.       Memilih dan menetapkan Pembina, pengarah dan pengurus.
3.       Tata tertib
a.       Peserta MUA terdiri dari anggota KPM-PP, Pembina, Pengarah Dan Peninjau.
b.      Anggota KPM-PP mempunyai hak-hak suara dan bicara sdangakan peninjau mempunyai hak suara tetapi tidak mempunyai hak suara.
c.       MUA dapat nyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ peserta anggota KPM-PP.
d.      Pimpinan sidang akan dipilih oleh peserta sidang.
e.      Apabila ayat 3 ( d ) tidak memenuhi syarat maka MUA akan di undur 1 X 24 Jam, setelah itu dinyatakan sah.
f.        Setelah laporan pertanggung jawaban ketua umum KPM-PP diterima maka, pengurus dinyatan demisioner.
BAB III
STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 4
1.       Badan pengurus KPM-PP  di SULUT adalah yang mengurus komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua yang berstudi di Sulawesi Utara.
2.       Masa jabatan badan pengurus KPM-PP SULUT adalah 2 (dua ) tahun terhitung sejak pelantikan/setelah terima jabatan dari badan pengurus KPM-PP demisioner.
BAB IV
KEPENGURUSAN ORGANISASI KPM-PP
Pasal 5
Kepengurusan organisasi KPM-PP  terdiri dari :
A.       Pengurus harian :
§  Ketua umum
§  Wakil ketua
§  Sekretaris
§  Wakil sekretaris
§  Bendahara
§  Wakil bendara
B.      Pelaksana Program
§  Biro menprit
§  Biro pendidikan dan penlaran
§  Biro kesejahteraan
§  Biro minat dan bakat
§  Coordinator rayon/wilayah
Pasal 6
Tugas dan wewenang pengurus
Badan Pengurus Organisasi KPM-PP mempunyai tugas dan wewenang :
1.       Melaksanakan hasil program kerja.
2.       Mengambil langkah-langkah trategis maupun static terutama dalam hal-hal yang bersifat khusus untuk memelihara, mengamankan, mempertahankan eksistensi organisasi.
3.       Memimpin dan menyelenggarakan berbagai pertemuan.
4.       Membentuk biro-biro yang dianggap perlu.
5.       Melaksanakan rapat kerja (RAKER) setiap 6 (enam) dulan sekali dalam satu periode.
6.       Rapat kerja KPM-PP  merupakan pengambilan keputusan tertinggi setelah ART.
7.       Dalam keadaan tertentu pengurus KPM-PP dapat merehabilitasi anggota KPM-PP.
8.       Menjaga nama baik KPM-PP
Pasal 7
Tugas Dan Fungsi Pembina
Pembina adalah badan konsultasi yang melaksanakan program kerja. Anggota dalam Pembina merupakan kapasitas intelektual untuk membina pengurus KPM-PP  dalam menjalankan program kerja dan memberikan masukan kepada pengurus dalam melancarkan jalannya kegiatan-kegiatan tersebut.
Pasal 8
Tugas dan Fungsi Pengarah
Pengarah adalah badan konsultasi dan pengawas pelaksana tentang ranah-ranah pengurus KPM-PP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila berikan kesempatan dari pengurus,anggota oleh badan pengurus KPM-PP demisioner yang memiliki pengalaman berorganisasi, pelayan maupun kemahasiswaan, untuk mengarahkan, memberikan motivasi, kritikan, saran yang bersifat membangun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan kpm-pp mempunyai kapasityas pelajar dan mahasiswa yang telah di registrasikan dan diterima sebagai anggota berhak untuk mengikuti berbagai kegiatan KPM-PP  dan mendapat perlakuan manusiawi bersifat ilmiah maupun spiritual, sehingga reputasi dapat terjaga dengan baik.
BAB IV
KEUANGAN KPM-PP
Pasal 10
Sumber keuangan organisasi KPM-PP  diperoleh dari :
a.       Iuran wajib dari setiap anggota.
b.      Donator atau sokongan yang tidak mengikat.
c.       Usaha-usaha organisasi secara sah.
BAB V
KEHILANGAN ANGGOTA
Pasal 11
Kehilangan anggota apabila :
1.       Meninggal dunia.
2.       Berhenti atas permintaan sendiri.
3.       Kehilangan secara diam-diam.
4.       Dipecat karena penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan organisasai.
5.       Setelah menyelesaikan studi dan keluar dari Sulawesi.
Pasal 12
Tindakan disiplin terhadap anggota KPM-PP dapat dilakukan jika :
1.       Anggota yang bersangkutan secara nyata disengaja melanggar atau menyalahi dan bertindak bertentanganoleh AD /ART KPM-PP SULUT.
2.       Anggota yang bersangkutan secara nyata dan sengaja telah merusak reputasi KPM-PP atau membocorkan kerasihaan.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 13
Kegiatan organisai yang lain di laksanakan maka peserta dari KPM-PP dapat diwakili sebagai:
a.       Peserta delegasi.
b.      Peserta peninjau.
c.       Peserta undangan



BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 14
1.       Perubahan ART dilakukan oleh MUA dan Rapat Kerja.
2.       Rancangan perubahan ART disampaikan kepada Pembina dan pengarah selambat-lambatnya satu bulan sebeelum MUA.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1.       Pembubaran KPM-PP ini hanya dapat dilakukan oleh MUA.
2.       Keputusan pembubaran KPM-PP ini, sekurang-kurangnya harus di setujui oleh 2/3 peserta MUA.
BAB IX
TINGKAT KEPUTUSAN
Pasl 16
Keputusan ini mempunyai tingkat keputusan dengan urutan yang tertinggi sanpai terendah sebagai berikut :
1.       Anggaran KPM-PP  di SULUT.
2.       Anggaran rumah tangga KPM-PP di SULUT.
3.       Keputusan  MUA.
4.       KEPUTUSAN BP. KPM-PP di SULUT.
5.       Rapar kerja
BAB X
ATURAN TAMBHAN
Pasal 17
1.       Setiap anggota KPM-PP harus mentaati AD/ART dari KPM-PP  dan barang siapa yang melanggar akan di kenakan sanksi dari KPM-PP di SULUT.
2.       Hal-hal yang belum tercantum dalam ART ini di atur dalam anggran dasar (AD) dan akan di bentuk dalam penyusunan program MUA.
3.       Untuk AD KPM-PP akan direvisi apabila AD KPM-PP akan di ubah sesuaikan dengan perkembangan organisasi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR ORGANISASI KPM-PP DIMANADO SULUT

KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP) DI SULAWESI UTARA Motto: Berhimbun Bersama Untuk Membangun. Sekretariat : As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa Ling V Di Manado Sulut. ANGGARAN DASAR (AD) PEMBUKAAN Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua di Sulawesi Utara menyadari bahwa tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa kabupaten puncak yang handal, berbobot, jujur, adil netral dan mampu memecahkan masalah secara akademisi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dan untuk terbinanya mentalitas dan moralitas sebagai kader bangsa dan daerah perlu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. Untuk kpm-pp merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur dan membina, sehingga dibuat panduan pedoman dasar KPM-PP. BAB I NAMA,KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Nama Nama organisasi ini adalah Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP) Pasal 2 Kedudukan Komunita Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua di singkat (KPM-PP) berkedudukan di Manado Pasal 3 Waktu Organisasi ipmami didirikan pada tanggal 5 mei 2009 BAB II LANDASAN, ASAS, SIFAT BENTUK DAN MOTTO,SERTA STATUS. Pasal 4 Landasan Organisasi ini berlandaskan pada: 1. pancasila. dan 2.undang-undang dasar 1945 Pasal 5 Asas Asas KPM-PP adalah organisasi berbasis kabupaten yang mengedepankan nilai-nilai social kemasyarakatan berdasarkan pancasila dan uud 1945, serta berasaskan pada kesamaan latar belakang budaya dari komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua. Pasal 6 Sifat Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) sifatnya organisasi kesatuan kerukunan, pembinaan dan pengaderan serta mengakrabkan praternitas yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam social kemasyarakatan dengan independent, ilmiah dan demokrasi. Pasal 7 Bentuk Organisasi ini berbentuk komunitas Pasal 8 Motto Motto : “berhimbun bersama untuk membangun” Pasal 9 Status Organisasi ini merupakan lokal, komunitas pelajar dan mahasiswa puncak yang studi di Sulawesi utara BAB III ATRIBUT DAN ORGANISASI Pasal 10 Atribut dan pengertian 1. Atribut KPM-PP terdiri dari 1. Cap adalah sebagai kekuatan keabsaan organisasi. 2. Logo adalah jati diri atau semangat Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Sulawesi Utara 3. Palu sidang adalah alat pengambilan keputusan tertinggi 2. Lambang Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (Kpm-Pp) di Sulawesi Utara 1. Gunung : tempat asal dan kesuburan alam puncak 2. Lilin : 3. Warna: 4. Bendera BAB IV VISI DAN MISI Pasal 11 visi Kpm-pp berperan serta menumbuh kembangkan dan memajukan persatuan, kesatuan dan persaudaraan yang sejati serta jati diri manusia papua khususnya yang Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP). Pasal 12 Misi 1. Mengaderkan mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan bangsa dan daerah yang mempunyai mentalitas dan moralitas. 2. Menjadi manusia yang berpikir secara efektif untuk meningkatkan mutu deternitas sesama dalam KPM-PP. 3. Membentuk pribadi anggota Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) yang berkualitas dan professional serta bermoral. BAB V TUJUAN DAN USAHA Pasal 14 Tujuan Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) Di Sulawesi Utara bertujuan: 1. Membina, mendidik karakter pribadi dan memantapkan rasa kebersamaan dalam lingkungan kampus dan lingkungan masyarakat. 2. Menyiapkan dan membentuk kader-kader pemimpin masa depan bangsa dan daerah 3. Menyiapkan dan meningkatkan daya kritik, kreatif dan inovasi dalam diri anggota KPM-PP. 4. Memperdayakan sesame anggota. 5. Tempat berkumpul bersama dan mengemukakan ide/pendapat untuk memecahkan masalah secara bersama dan menemukan solusi yang tepat, serta dan mengambil keputusan bersama. Pasal 15 Usaha Usaha komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua (KPM-PP) dimanado Sulawesi utara adalah : 1. KPAM-PP selalu dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan persaudaraan sebagai suatu komunitas untuk saling mendidik, memperdayakan sesama anggota pelajar dan mahasiswa puncak dimanado Sulawesi utara. 2. Mengembangkan dan meningkatkan potensi anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran studi anggota serta membina dan memantapkan mentalitas dan moralitas yang baik. BAB VI KEKUASAAN ORGANISASI Pasal 16 Kekuasaan organisasi 1. Kekuasaan tertinggi berada dalam musyawarah umum anggota (mua). 2. Tugas dan wewenang mua a. Apabila dipandang perlu untuk perubahan AD/ART mengevaluasi, meminta pertanggung jawaban, menilai dan mengesahkan laporan pengurus periode berakhir. b. Memilih dan menetapkan badan pengurus baru. c. Sidang istimewa dilaksanakan sah apabila disetujui oleh ½ dari jumlah keseluruhan anggota 3. Rapat kerja. BAB VII KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 17 Bentuk anggota Bentuk anggota terdiri dari ; 1. Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan mahasisw asal kabupaten puncak yang aktif studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Serta SMP dan SMU yang Ada Di Sulawesi Utara, yang sudah diterima melalui Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB). 2. Pegawai, pemuda, buruh dan petani asal kabupaten puncak yang sementara bertempat tinggal di Sulawesi uatara 3. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu kepengurusan atau mereka yang telah banyak belajar terhadap kemajuan anggota organisasi KPM-PP. 4. Anggota menyongkangadalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan baik moriil maupun materiil untuk kehidupan KPM-PP di SULUT. 5. Anggota simpatisan adalah anggota bukan KPM-PP yang andi dan bina serta ikut aktif dalam segala kegiatan organisai KPM-PP SULUT PASAL 18 PENERIMAAN ANGGOTA 1. Untuk menjadi anggota KPM-PP adalah Asal Kabupaten Puncak dan Non Kabupaten Puncak di dukung dengan bukti-bukti identitas yang jelas. 2. Penerimaan anggota baru dilakukan oleh BP.KPM-PP SULUT. 3. Anggota kpm-pp yang belum mengikuti masa penerimaan anggota baru (mpab) tidak dinyatakan anggota sah dan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap mpab berikut maka di nyatakan anggota sah. Pasal 19 Pendataan anggota Pendataan anggota dilakukan oleh panitia penerimaan anggota baru atau dilakukan oleh bidang pendidikan dan penalaran lalu dilaporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran berjalan. Pasal 20 Hak anggota 1. Hak memilih. 2. Hak dipilih. 3. Hak bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat, usulan, kritikan dan saran yang bersifat membangun. 4. Hak suara adalah hak untuk menentukan sikap. 5. Hak anggota kehormatan adalah hanya mempunyai hak bicara. 6. Hak anggota luar biasa adalah hanya mempunyai hak biasa. 7. Hakanggota mengyangkong adalah hak bicara berupa pertimbangan. 8. Hak untuk memakai fasilitas organisasi. Pasal 21 Pemberhentian anggota Anggota Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) akan berhenti apabila: 1. Pindah dari kpm-pp sulut. 2. Meninggal dunia. 3. Pulang ke papua karena selesai studi di sulut 4. Di pecat karena menyeleweng ketentuan-ketentuan organisasi KPM-PP yang berlaaku. BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS Pasal 22 Tugas dan wewenang Badan Pengurus Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) adalah sebagai berikut : 1. Bertindak mengambil keputusan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi. 2. Mengatur dan membina seluruh anggota KPM-PP SULUT. 3. Meminta petuntuk, saran dan nasehat dari pengarah, Pembina dan penasehat kpm-pp sulut. 4. Mengadakan rapat dengan anggota KPM-PP SULUT. 5. Membentuk dan mengesahkan kepanitian. 6. Ketua berhak untuk mengangkat dan memberhentikan kabinetnyan atau biro-bironya. 7. Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhentikan Pembina, penasehat dan pengarah. BAB VIII KOMPOSISI KEPENGUSRUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN Pasal 23 Komposisi kepengurusan 1. Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Sulawesi Utara dipimpin oleh Badan Pengurus yang di singkat (BP). 2. Komposisi kepengususan adalah  Pelindung  Penasehat  Pembina dan pengarah o Pengurus harian • Ketua • Wakil ketua • Sekretaris • Wakil sekretaris • Bendahara • Wakil bendahara o Bidang-bidang o Koordinator wilayah o Anggota PASAL 24 Masa Kepengurusan Masa kepengurusan KPM-PP secara periodic selama 2 (dua) tahun Pasal 25 Penasehat, Pembina dan pengarah 1. Pembina adalah beberapa orang yang bertanggung jawab memberikan pembinaan praktiss kepada pengurus dan anggota. Pembina di ambil dari pns atau dosen yang berpengalaman untuk mendidik dan membina. 2. Penasehat adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk menasehati kepada pengurus untuk melaksanakan kinerja atau program kerjanya. 3. Pengarah adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk membantu dan menyelesaikan persoalan-persoalan dinamika kehidupan organisasi. 4. Masa bakti penasehat, Pembina dan penasehat di sesuaikan dengan masa bakti badan pengurus. BAB IX KEUANGAN Pasal 26 Keuangan organisasi KPM-PP SULUT diperoleh dari : 1. Sumbangan wajib anggota. 2. Donator atau sokongan yang tidak mengikat. 3. Usaha-usaha organisasi secara sah.

ANGGARAN DASAR ORGANISASI KPM-PP SULUT


scan logo
        KOMUNITAS  PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK  PAPUA      
                                    (KPM-PP) DI SULAWESI UTARA
                       Motto              : Berhimbun Bersama Untuk  Membangun.
                 Sekretariat  :  As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa Ranotana Weru. Ling V
                                         Di Manado Sulut.

ANGGARAN DASAR (AD)

PEMBUKAAN
           Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua di Sulawesi Utara menyadari bahwa tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa kabupaten puncak yang handal, berbobot, jujur, adil netral dan mampu memecahkan masalah secara akademisi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. 
          Dan untuk  terbinanya  mentalitas dan moralitas sebagai kader bangsa dan daerah perlu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. Untuk kpm-pp merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur dan membina, sehingga dibuat panduan pedoman dasar  KPM-PP.
BAB I
NAMA,KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP)
Pasal 2
Kedudukan
Komunita Pelajar Dan Mahasiswa  Puncak Papua di singkat (KPM-PP) berkedudukan di Manado
Pasal 3
Waktu
Organisasi ipmami didirikan pada tanggal 5 mei 2009

BAB II
LANDASAN, ASAS, SIFAT BENTUK DAN MOTTO,SERTA STATUS.
Pasal 4
Landasan
Organisasi ini berlandaskan pada:
1. pancasila. dan
2.undang-undang dasar 1945
Pasal 5
Asas
Asas KPM-PP adalah organisasi berbasis kabupaten yang mengedepankan nilai-nilai social kemasyarakatan berdasarkan pancasila dan uud 1945, serta berasaskan pada kesamaan latar belakang budaya dari komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua.
Pasal 6
Sifat
Organisasi  Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) sifatnya organisasi kesatuan kerukunan, pembinaan dan pengaderan serta mengakrabkan praternitas yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam social kemasyarakatan dengan independent, ilmiah dan demokrasi.
Pasal  7
Bentuk
Organisasi ini berbentuk komunitas
Pasal 8
Motto
Motto : “berhimbun bersama untuk membangun”
Pasal 9
Status
Organisasi ini merupakan lokal, komunitas pelajar dan mahasiswa puncak yang studi di Sulawesi utara

BAB III
ATRIBUT DAN ORGANISASI
Pasal 10
Atribut dan pengertian
1.       Atribut KPM-PP terdiri dari
1.       Cap adalah sebagai kekuatan keabsaan organisasi.

2.       Logo adalah jati diri atau semangat  Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Sulawesi Utara

3.       Palu sidang adalah alat pengambilan keputusan tertinggi

2.       Lambang  Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (Kpm-Pp) di Sulawesi Utara
1.       Gunung : tempat asal dan kesuburan alam puncak
2.       Lilin        :
3.       Warna:
4.       Bendera
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal  11
visi
Kpm-pp berperan serta menumbuh kembangkan dan memajukan persatuan, kesatuan dan persaudaraan yang sejati serta jati diri manusia papua khususnya  yang Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP).
Pasal 12
Misi
1.       Mengaderkan mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan bangsa dan daerah yang mempunyai mentalitas dan moralitas.
2.       Menjadi manusia yang berpikir secara efektif untuk meningkatkan mutu deternitas sesama dalam KPM-PP.
3.       Membentuk pribadi anggota  Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) yang berkualitas dan professional serta bermoral.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 14
Tujuan
Organisasi  Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) Di Sulawesi Utara bertujuan:
1.       Membina, mendidik karakter pribadi dan memantapkan rasa kebersamaan dalam lingkungan kampus dan lingkungan masyarakat.
2.       Menyiapkan dan membentuk kader-kader pemimpin masa depan bangsa dan daerah
3.       Menyiapkan dan meningkatkan daya kritik, kreatif dan inovasi dalam diri anggota KPM-PP.
4.       Memperdayakan sesame anggota.
5.       Tempat berkumpul bersama dan mengemukakan ide/pendapat untuk memecahkan masalah secara bersama dan menemukan solusi yang tepat, serta dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 15
Usaha
Usaha komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua (KPM-PP) dimanado Sulawesi utara adalah :
1.       KPAM-PP selalu dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan persaudaraan sebagai suatu komunitas untuk saling mendidik, memperdayakan sesama anggota pelajar dan mahasiswa puncak dimanado Sulawesi utara.
2.       Mengembangkan dan meningkatkan potensi anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu   pengetahuan dan teknologi.
3.       Meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran studi anggota serta membina dan memantapkan mentalitas dan moralitas yang baik.
BAB VI
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 16
Kekuasaan organisasi
1.       Kekuasaan tertinggi berada dalam musyawarah umum anggota (mua).
2.       Tugas dan wewenang mua
a.       Apabila dipandang perlu untuk perubahan AD/ART mengevaluasi, meminta pertanggung jawaban, menilai dan mengesahkan laporan pengurus periode berakhir.
b.      Memilih dan menetapkan badan pengurus baru.
c.       Sidang istimewa dilaksanakan sah apabila disetujui oleh ½ dari jumlah keseluruhan anggota
3.       Rapat kerja.
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 17
Bentuk anggota
Bentuk anggota terdiri dari ;
1.       Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan mahasisw asal kabupaten puncak yang aktif studi di  Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Serta SMP dan SMU yang Ada Di Sulawesi Utara, yang sudah diterima melalui Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB).
2.       Pegawai, pemuda, buruh dan petani asal kabupaten puncak yang sementara bertempat tinggal di Sulawesi uatara
3.       Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu kepengurusan atau mereka yang telah banyak belajar terhadap kemajuan anggota organisasi KPM-PP.
4.       Anggota menyongkangadalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan baik moriil maupun materiil untuk kehidupan KPM-PP di SULUT.
5.       Anggota simpatisan adalah anggota bukan KPM-PP yang andi dan bina serta ikut aktif dalam segala kegiatan organisai KPM-PP SULUT
PASAL 18
PENERIMAAN ANGGOTA
1.       Untuk menjadi anggota KPM-PP adalah Asal Kabupaten Puncak dan Non Kabupaten Puncak  di dukung dengan bukti-bukti identitas yang jelas.
2.       Penerimaan anggota baru dilakukan oleh BP.KPM-PP SULUT.
3.       Anggota kpm-pp yang belum mengikuti masa penerimaan anggota baru (mpab) tidak dinyatakan anggota sah dan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap mpab berikut maka di nyatakan anggota sah.
Pasal 19
Pendataan anggota
Pendataan anggota dilakukan oleh panitia penerimaan anggota baru atau dilakukan oleh bidang pendidikan dan penalaran lalu dilaporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran berjalan.



Pasal 20
Hak anggota
1.       Hak memilih.
2.       Hak dipilih.
3.       Hak bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat, usulan, kritikan dan saran yang bersifat membangun.
4.       Hak suara adalah hak untuk menentukan sikap.
5.       Hak anggota kehormatan adalah hanya mempunyai hak bicara.
6.       Hak anggota luar biasa adalah hanya mempunyai hak biasa.
7.       Hakanggota mengyangkong adalah hak bicara berupa pertimbangan.
8.       Hak untuk memakai fasilitas organisasi.
Pasal 21
Pemberhentian anggota
Anggota   Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) akan berhenti apabila:
1.       Pindah dari kpm-pp sulut.
2.       Meninggal dunia.
3.       Pulang ke papua karena selesai studi di sulut
4.       Di pecat karena menyeleweng ketentuan-ketentuan organisasi KPM-PP yang berlaaku.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 22
Tugas dan wewenang Badan Pengurus  Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) adalah  sebagai berikut :
1.       Bertindak mengambil keputusan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi.
2.       Mengatur dan membina seluruh anggota KPM-PP SULUT.
3.       Meminta petuntuk, saran dan nasehat dari pengarah, Pembina dan penasehat kpm-pp sulut.
4.       Mengadakan rapat dengan anggota KPM-PP SULUT.
5.       Membentuk dan mengesahkan kepanitian.
6.       Ketua berhak untuk  mengangkat  dan memberhentikan kabinetnyan atau biro-bironya.
7.       Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhentikan Pembina, penasehat dan pengarah.



BAB VIII
KOMPOSISI KEPENGUSRUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 23
Komposisi kepengurusan
1.        Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Sulawesi Utara dipimpin oleh Badan Pengurus yang di singkat (BP).
2.       Komposisi kepengususan adalah
Ø  Pelindung
Ø  Penasehat
Ø  Pembina dan pengarah
o   Pengurus harian
·         Ketua
·         Wakil ketua
·         Sekretaris
·         Wakil sekretaris
·         Bendahara
·         Wakil bendahara
o   Bidang-bidang
o   Koordinator  wilayah
o   Anggota
PASAL 24
 Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan KPM-PP secara periodic selama 2 (dua) tahun
Pasal 25
Penasehat, Pembina dan pengarah
1.       Pembina adalah beberapa orang yang bertanggung jawab memberikan pembinaan praktiss kepada pengurus dan anggota. Pembina di ambil dari pns atau dosen yang berpengalaman untuk mendidik dan membina.
2.       Penasehat adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk  menasehati kepada pengurus untuk melaksanakan kinerja atau program kerjanya.
3.       Pengarah adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk   membantu dan menyelesaikan persoalan-persoalan dinamika kehidupan organisasi.
4.       Masa bakti penasehat, Pembina dan penasehat di sesuaikan dengan masa bakti badan pengurus.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan organisasi KPM-PP SULUT diperoleh dari :
1.       Sumbangan wajib anggota.
2.       Donator atau sokongan yang tidak mengikat.
3.       Usaha-usaha organisasi secara sah.