KOMUNITAS
PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK
PAPUA
(KPM-PP) DI
SULAWESI UTARA
Motto : Berhimbun
Bersama Untuk Membangun.
Sekretariat : As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa
Ranotana Weru. Ling V
Di Manado Sulut.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
TANDA-TANDA UTAMA ORGANISASI KPM-PP
Pasal 1
Lambing Organisasi
Lambing organisasi
KPM-PP merupakan salah satu lambing yang
dapat dilaksanakan berdasarkan maksud atau tujuan yang ada di dalam organisasi.
Pasal 2
Motto Organisasi
Motto berlatar
belakang untuk menumbuh kembangkan suatu kehidupan yang berorganisasi dengan
motto bahwa “ beerhimbun bersama untuk membangun”
Pasal 3
Bendera Organisasi
Bendera organisasi
KPM-PP berlatar belakang, berwarna hijau
BAB II
STRUKTUR KOMUNITAS PELAJAR DAN
MAHASISWA PUNCAK PAPUA
Pasal 4
1. Status musyawarah umum anggota
a. MUA merupakan musyawarah umum anggota
KPM-PP di Sulawesi Utara
b. MUA
memegang kekuasaan tertinggi dalam KPM-PP.
c. MUA diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
2. Kekuasaan atau wewenang
a. Menetapkan ART, program kerja KPM-PP dan
laporan ketua umum.
b. Memilih badan pengurus KPM-PP dengan jalan
memilih ketua umum yang merangkap sebagai tim formatur.
c. Memilih dan menetapkan Pembina, pengarah
dan pengurus.
3. Tata tertib
a. Peserta MUA terdiri dari anggota KPM-PP,
Pembina, Pengarah Dan Peninjau.
b. Anggota KPM-PP mempunyai hak-hak suara dan
bicara sdangakan peninjau mempunyai hak suara tetapi tidak mempunyai hak suara.
c. MUA dapat nyatakan sah apabila dihadiri
lebih dari ½ peserta anggota KPM-PP.
d. Pimpinan sidang akan dipilih oleh peserta
sidang.
e. Apabila ayat 3 ( d ) tidak memenuhi syarat
maka MUA akan di undur 1 X 24 Jam, setelah itu dinyatakan sah.
f.
Setelah
laporan pertanggung jawaban ketua umum KPM-PP diterima maka, pengurus dinyatan
demisioner.
BAB III
STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 4
1. Badan pengurus KPM-PP di SULUT adalah yang mengurus komunitas
pelajar dan mahasiswa puncak papua yang berstudi di Sulawesi Utara.
2. Masa jabatan badan pengurus KPM-PP SULUT
adalah 2 (dua ) tahun terhitung sejak pelantikan/setelah terima jabatan dari
badan pengurus KPM-PP demisioner.
BAB IV
KEPENGURUSAN ORGANISASI KPM-PP
Pasal 5
Kepengurusan organisasi KPM-PP
terdiri dari :
A. Pengurus harian :
§
Ketua
umum
§
Wakil
ketua
§
Sekretaris
§
Wakil
sekretaris
§
Bendahara
§
Wakil
bendara
B. Pelaksana Program
§
Biro
menprit
§
Biro
pendidikan dan penlaran
§
Biro
kesejahteraan
§
Biro
minat dan bakat
§
Coordinator
rayon/wilayah
Pasal 6
Tugas dan wewenang pengurus
Badan Pengurus
Organisasi KPM-PP mempunyai tugas dan wewenang :
1. Melaksanakan hasil program kerja.
2. Mengambil langkah-langkah trategis maupun
static terutama dalam hal-hal yang bersifat khusus untuk memelihara,
mengamankan, mempertahankan eksistensi organisasi.
3. Memimpin dan menyelenggarakan berbagai
pertemuan.
4. Membentuk biro-biro yang dianggap perlu.
5. Melaksanakan rapat kerja (RAKER) setiap 6
(enam) dulan sekali dalam satu periode.
6. Rapat kerja KPM-PP merupakan pengambilan keputusan tertinggi
setelah ART.
7. Dalam keadaan tertentu pengurus KPM-PP
dapat merehabilitasi anggota KPM-PP.
8. Menjaga nama baik KPM-PP
Pasal 7
Tugas Dan Fungsi Pembina
Pembina adalah badan
konsultasi yang melaksanakan program kerja. Anggota dalam Pembina merupakan
kapasitas intelektual untuk membina pengurus KPM-PP dalam menjalankan program kerja dan
memberikan masukan kepada pengurus dalam melancarkan jalannya kegiatan-kegiatan
tersebut.
Pasal 8
Tugas dan Fungsi Pengarah
Pengarah adalah badan
konsultasi dan pengawas pelaksana tentang ranah-ranah pengurus KPM-PP dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila berikan kesempatan dari
pengurus,anggota oleh badan pengurus KPM-PP demisioner yang memiliki pengalaman
berorganisasi, pelayan maupun kemahasiswaan, untuk mengarahkan, memberikan motivasi,
kritikan, saran yang bersifat membangun dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya.
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan kpm-pp
mempunyai kapasityas pelajar dan mahasiswa yang telah di registrasikan dan
diterima sebagai anggota berhak untuk mengikuti berbagai kegiatan KPM-PP dan mendapat perlakuan manusiawi bersifat
ilmiah maupun spiritual, sehingga reputasi dapat terjaga dengan baik.
BAB IV
KEUANGAN KPM-PP
Pasal 10
Sumber keuangan
organisasi KPM-PP diperoleh dari :
a. Iuran wajib dari setiap anggota.
b. Donator atau sokongan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha organisasi secara sah.
BAB V
KEHILANGAN ANGGOTA
Pasal 11
Kehilangan anggota
apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas permintaan sendiri.
3. Kehilangan secara diam-diam.
4. Dipecat karena penyelewengan terhadap
ketentuan-ketentuan organisasai.
5. Setelah menyelesaikan studi dan keluar dari
Sulawesi.
Pasal 12
Tindakan disiplin
terhadap anggota KPM-PP dapat dilakukan jika :
1. Anggota yang bersangkutan secara nyata
disengaja melanggar atau menyalahi dan bertindak bertentanganoleh AD /ART
KPM-PP SULUT.
2. Anggota yang bersangkutan secara nyata dan
sengaja telah merusak reputasi KPM-PP atau membocorkan kerasihaan.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 13
Kegiatan organisai
yang lain di laksanakan maka peserta dari KPM-PP dapat diwakili sebagai:
a. Peserta delegasi.
b. Peserta peninjau.
c. Peserta undangan
BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 14
1. Perubahan ART dilakukan oleh MUA dan Rapat
Kerja.
2. Rancangan perubahan ART disampaikan kepada
Pembina dan pengarah selambat-lambatnya satu bulan sebeelum MUA.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1. Pembubaran KPM-PP ini hanya dapat dilakukan
oleh MUA.
2. Keputusan pembubaran KPM-PP ini,
sekurang-kurangnya harus di setujui oleh 2/3 peserta MUA.
BAB IX
TINGKAT KEPUTUSAN
Pasl 16
Keputusan ini
mempunyai tingkat keputusan dengan urutan yang tertinggi sanpai terendah
sebagai berikut :
1. Anggaran KPM-PP di SULUT.
2. Anggaran rumah tangga KPM-PP di SULUT.
3. Keputusan
MUA.
4. KEPUTUSAN BP. KPM-PP di SULUT.
5. Rapar kerja
BAB X
ATURAN TAMBHAN
Pasal 17
1. Setiap anggota KPM-PP harus mentaati AD/ART
dari KPM-PP dan barang siapa yang
melanggar akan di kenakan sanksi dari KPM-PP di SULUT.
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam ART ini
di atur dalam anggran dasar (AD) dan akan di bentuk dalam penyusunan program
MUA.
3. Untuk AD KPM-PP akan direvisi apabila AD
KPM-PP akan di ubah sesuaikan dengan perkembangan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar