BAB . I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang Masalah
Pembanguanan suatu bangsa memerlukan suatu aset yang
disebut sumber daya, baik Sumber Daya Alam, Maupun Sumber Daya Manusia. Kedua
sumber daya tersebut sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu bangsa.
Tetapi apabila dipertanyakan ,mana yang lebih penting di antara kedua sumber
daya tersebut, maka sumber daya manusialah yang terpenting. Urgensi dari unsur
manusia yang sangat menonjol ini adalah wajar karena pola pemikiran manajemen
dewasa ini banyak di dasarkan atau diorientasikan pada faktor manusia sebagai
unsur terpenting dari pada manajemen itu sendiri. Pola ini pula di jelmahkan
sukses tidaknya suatu proses manajemen untuk bagian yang terbesar di tentukan
oleh faktor manusia yang terlibat dalam proses manajemen yang bersangkutan.
Karena dalam prinsip maupun pelaksanaan dari pada manajemen yang besangkutan,
maka faktor manusia itu perlu dijadikan bahan pertimbangan yang utama.
Dalam hal ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional menekankan bahwa
Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya pembangunan yang berkesinambungan
yang meliputi seluruh unsur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk
melaksanakan tugas mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana tercantum di dalam
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Megacu pada makna pembangunan yang sekaligus merupakan
komitmen Nasioanal bangsa Indonesia, maka untuk mewujudkannya suatu sistem
diperlukan perencanaan yang tepat dan mampu mengantisipasi bebagai faktor yang
mungkin berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu di
perlukan perencanaan pembangunan yang dimiliki kualitas sumber daya manusia yang
andal dan untuk menimplementasikannya, maka manajemen sumber daya manusia
memengang peranan yang sangat penting dan menentukan efektivitas keberhasilan
pembangunan nasional, pembangunan
daerah, dan pembagunan antardaerah kemudian pembagunan desa adalah
bagiannya.
Kabupaten
Puncak adalah daerah pemekaran baru berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi
Papua, propinsi Papua pengunungan tengah di kenal sebagai daerah Tertinggal dan
keterbelangan, tetapi masyarakat Papua pada umumnya tidak pernah merasa miskin
karena mereka hidup di negerinya sendiri dan kebutuhan hidup sehari-hari
menurut pandangan orang Papua kekayaan bukan dari segi keuangan tapi mereka
anggap bahwa uang adalah kebutuhan tambahan saja.
Dalam
melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu melakukan berbagai upaya
peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan,
pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun aktivitas perekonomian
dan pembangunan nasional pada umumnya belum dilaksanakan secara maksimal
terutama yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah ini relatif sangat besar
kekayaan alam di bandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang ada di
propinsi Papua juga disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya :
1) Ketidak seimbangan kualitas sumber
daya alam dengan sumber daya manusia.
2) Sumber daya manusia, baik dari segi
kuantitas maupun kualitas masih sangat terbatas.
3) Penyebaran dan jumlah serta
konsentrasi penduduk yang tidak menguntungkan.
4) Sarana dan prasarana perhubungan
darat, laut dan udara belum memandai, sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi
tidak merata, bahkan terjadi ketimbangan yang sangat parah, baik dari struktur
pekerjaan maupun kelompok pendapatan dalam masyarakat.
5) Rentang kendali antara pemerintah
kampung dan pemerintah distrik yang terletak berjauhan dan tidak didukung oleh
prasarana dan sarana perhubungan yang memandai menyebabkan tingkat pembinaan
dan pelayanan kepada masyarakat belum terpenuhi sebagaimana yang diharapkan.
6) Pola tata ruang daerah serta
kelestarian lingkungan hidup belum terbina secara memandai.
Faktor-faktor
diatas merupakan kendala yang dirasakan sangat menghambat pemerintah daerah
dalam memacu percepatan pembangunan guna meningkatkan pendapatan dan tarap
hidup kesejahteraan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan Sumber Daya
Manusia .
Memang
secara teoritis diakui bahwa sumber daya manusia yang berkualitas memiliki peran
yang sangat penting dan trategis dalam meraih keberhasilan suatu bangsa, oleh
karena itu prioritas pembangunan nasional dalam memasuki era tinggal landas,
bahkan era reformasi dewasa ini termasuk pembagunan daerah masyarakat desa
secara mandiri dan utuh salah satunya adalah titik beratkan pada peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang dapat mendorong peningkatan produktivitas
masyarakat guna peningkatan dan pemerataan pendapatan yang dengan sendirinya
akan bermuarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Kodisi
ini disebabkan ketidak merataan pembangunan masyarakat di daerah ini juga di
duga pengaruh rendahnya kualitas sumber daya manusia yang cukup besar sehingga
menyebabkan terjadinya ketimbangan pada struktur pekerjaan atau mata pencarian
penduduk. Realitas ini Nampak tidak sesuai dengan ciri-ciri suatu Negara
industri baru seperti Indonesia, dimana terjadi pergeseran dari masyarakat
agraris ke masyarakat industri, namun kondisi seperti ini tidak berlaku bagi
masyarakat didaerah kabupaten Puncak propinsi Papua. Dengan begitu sangat besar
dana-dana yang diberikan oleh pemerintah Pusat kepada propinsi papua untuk mensejahterakan masyarakat asli papua
yang berada di desa atau kampung-kampung tetapi apa penyebabnya sejak papua
terintegrasi masuk kewilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) Sampai akhir-akhir ini tidak
terealisai pembangunan masyarakat desa kampung itu degan baik juga dengan
kualitas manajemen sumber daya manusia tidak diterapkan secara normal di dalam
segala bentuk sistem menjadi
kendala yang berpengaruh kepada kualitas
sumber daya manusia sebagai obyek pembangunan itu sendiri Sesuai dengan yang
diharapkan oleh masyarakat desa, sebagai pokok yang dipemasalahkan seperti
factor-faktor di atas ini menyebabkan berpengaruh kualitas manajemen sumber
daya manusia terhadap pembangunan masyarakat desa di Distrik Gome Kabupaten
Puncak Propinsi Papua yang paling timur di Inonesia.
B.
Indentifikasi masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas ini maka di
indentifikasikan masalah pada pengaruh kualitas manajemen sumber daya manusia
dan yang lebih spesifik sesuai dengan judul “ pengaruh manajemen kualitas sumber daya manusia
terhadap pembangunan masyarakat desa di kampung Agiyome di Distrik Gome
Kabupaten Puncak Papua” Kualitas Sumber daya manusia sebagai obyek dalam
penelitian ini.
C.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
indentifikasih masalah dalam penelitian ini yang telah di kemukakan di
atas, maka pada rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1)
Apakah
yang mempengaruhi kualitas manajemen sumber daya manusia terhadap pembangunan Masyarakat desa di kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Propinsi
Papua?
2)
Bagimanakah
upaya keberhasilan dalam pembagunan masyarakat desa di kampung Agiyome Distrik
Gome Kabupaten Puncak Propinsi Papua?
D. Tujuan
penelitian
Adapun
yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut
1.
Untuk
mengetahui tentang pengaruh manajemen kualitas sumber daya manusia dalam
pembangunan masyarakat kampung Agiyome distrik gome kabupaten Puncak Papua
2.
Untuk
mengetahui tentang bagaimana keberhasilan pembangunan masyarakat desa di
kampung Agiyome Distrik Gome Kabupaten Puncak Papua.
E. Manfaat
Penelitian
Adapun
yang menjadi manfaat penelitian ini 2
(Dua) yaitu :
1. Manfaat
Akademik
Penelitian ini di harapkan dapat memberikan sebagai bahan
informasi sumbangan pemikiran terhadap
ilmu pengetahuan yang akan melakukan penelitian sejenis atau yang lebih
mendalam untuk mengembangkan secara khusus dibidang ilmu pemerintahan yang
menyangkut pengaruh kualitas manajemen sumber daya manusia terhadap pembangunan
masyarakat Desa/ Kampung Agiyome disrik Gome kabupaten Puncak Propinsi Papua
yang paling timur di Indonesia.
2. Manfaat
Praktis
Melalui penelitian ini dapat memberikan masukan sebagai bahan informasi terhadap
pemerintah daerah selaku penentu, pengambil keputusan dan pelaku manajemen sumber daya manusia di kabupaten
Puncak pentingnya suatu obyek pembangunan masyarakat Desa/kampung Agiyome
disrik Gome kabupaten Puncak Propinsi Papua yang paling timur di Indonesia,
dengan melalui masukan ini pemerintah desa dapat merealisasikan tujuan
pembangunan nasional yang dicita-citakan oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM OBYEK PENELITIAN
A.
Keadaan
Geografis
1.
Letak geogarafis. Keadaan Desa atau
kampung Agiyome Distrik Gome Kabupaten puncak merupakan salah satu kabupaten
pemekaran terdapat di Propinsi Papua secara asronomi desa tersebut berada pada
posisi 1O-4’Lintang Utara O-40’ Lintang Selatan dan 126 - 45;130 - 30’ Bujur
Timur.
2.
Batas-batas wilayah desa :
- Timur
: Perbatasan Langsung
dengan Desa/Kampung Gome
- Barat
: Perbatasan Langsung
dengan Desa/Kampung Kunga
- Utara
: Perbatasan Langsung
dengan Desa/Kampng Eromaga
- Selatan
: Perbatasan Langsung dengan Desa/
Kampung Noema
3.
Luas wilayah secara keseluruhan adalah : ±2.060,km2,
-
Terdiri dari atas 4 Dusun desa/Kampung
Agiyome distrik Gome Kabupaten Puncak Papua, luas wilayah secara terperinci
menurut dusun masing-masing dapat terlihat pada tabel 3.1 bawah ini.
Tabel
3.1 Luas Desa Kampung Agiyome Di Perincikan Per-Dusun
No
|
Dusun
|
Luas
(km2)
|
Prosentase
(%)
|
1
|
Agiyome I
|
5,25
|
41,01
|
2
|
Agiyome II
|
4,75
|
11,90
|
3
|
Inggal I
|
6,67
|
40,05
|
4
|
Inggal II
|
3,93
|
7,04
|
|
Jumlah
|
2.060
|
100,00
|
Sumber
: data kantor desa kampung Agiyome
4.
Ketinggian dari permukaan laut : 6.927 Ha,
-
Dengan titik kordinat : 09,57 0,97” LS
: 106,95’ 56,2” BT
5.
Curah hujan rata-rata / tahun : 1800/5900 mm
6.
Keadaan suhu rata-rata :
45, c
7.
Orbitas waktu tempuh
-
Jarak ibukota Distrik : 2,6 km2
-
Jarak ibukota kabupaten : 3,2 km2
-
Jarak ibukota propinsi : 20, 95 km2.
B.
Keadaan
Penduduk Desa
Jumlah penduduk desa Kampung Agiyome Distrik
Gome Kabupaten Puncak Papua data sensus penduduk tahun 2010 berjumlah ± 1.022
jiwa yang terdiri :
Laki-Laki
: 471 Jiwa
Perempuan
:
661 Jiwa
Keadaan penduduk secara terperinci bisa
dapat terlihat pada tabel 3.2 dibawah ini.
Tabal
3.2 Keadaan Penduduk Per-Dusun
Menurut Jenis Kelamin Kampung Agiyome
No
|
Per-Dusun
|
Jenis
Kelamin
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
||||
1
|
Agiyome I
|
136
|
180
|
316
|
|
2
|
Agiyome II
|
102
|
237
|
239
|
|
3
|
Inggal I
|
112
|
145
|
257
|
|
4
|
Inggal II
|
121
|
99
|
189
|
|
|
jumlah
|
471
|
661
|
1.022
|
|
Sumber
: Data Kantor Desa Kampung Agiyome, 2010
Keadaan data tabel
dibawah menujukan posisi pertumbuhan penduduk desa kampung Agiyome 4 tahun
sebelum sejak tahun 2008 hangga tahun 2011 sesudah sensus 2010 angka rata-rata
menurun tetapi tahun sekarang belum ada data sedangkan tahun 2011 sedikit naik
3% dari angka sebelumnya terlihat secara
jelas pada tabel 3.3 dibawah ini.
Tabel .3.3 Data Pertumbuhan Penduduk
Desa Agiyome Distrik Gome
Tahun
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
Jumlah Penduduk
|
1031
|
1029
|
1017
|
1022
|
Prosentase Pertumbuhan Dari Tahun
Sebelumnya
|
-
|
1%
|
1%
|
1%
|
Sumber : Kantor desa Agiyome, 2010
C.
Keadaan
Sosial Budaya
1. Pendidikan
Pendidikan merupakan
salah satu factor yang menentukan maju mundurnya suatu bangsa, kecenderungan
untuk mengejar kemajuan sangat ditentukan oleh tingkat kemajuan yang dimiliki
masyarakat. Disamping itu persoalan yang dihadapi dalam upaya peningkatan kualitas
sumber daya manusia melalui jenjang pendidikan berkurang tenaga guru akibat
konflik sosial sehingga proses belajar mengajar tidak lancar
Adapun sarana dan
prasarana pedidikan yang ada cukup baik sekolah dasar, sekolah menengah bahkan
sekolah menengah atas dan kejuruan di daerah tersebut, berbagai masalah yang di
alami di daerah ini akibat tenaga guru lebih memilih di kota sehingga banyak
sarana pendidikan yang disiapkan oleh pemerintah tidak berjalan baik sehingga
tamatan/lulusan yang bersekolah di daerah tidak nampak kepada pemerintah dan
masyarakat desa sehingga lebih memilih pada perkotaan keadaan pendidikan desa
terlihat pada tabel 3.4 dibawah ini.
Tabel.3.4
Keadaan Dan Jumlah SaranPendidikan
Staf Pengajar Dan Murid Desa Kampung Agiyome
Distrik gome
No
|
Jenjang
Pendidikan
|
Jumlah Sekolah
|
Jumlah Murid
|
Jumlah Guru / Tenaga
Pengajar
|
1
|
Taman
Kanak-kanak
|
1
|
20
|
3
|
2
|
Sekolah
Dasar
|
1
|
95
|
7
|
3
|
Sekolah
Menengah Pertama
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Sekolah
Menengah Atas
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Perguruan
Tinggi
|
-
|
-
|
-
|
Sumber
: data kantor desa kampung Agiyome
2. Kesehatan
Peningkatan pelayanan
masyarakat merupakan bagian yang terpisahkan dalam upaya membangun masyarakat
desa yang berpola pikir sehat tumbuh sebagai manusia yang berkualitas. Pelaksanaan
pembangunan di bidang kesehatan masyarakat desa kampung Agiyome distrik Gome
kabupaten puncak Papua. Berjalan cukup baik dimana sarana-sarana kesehatan yang
ada seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu serta Posyandu dapat dimaanfatkan
dengan baik oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat, akan pentingnya kesehatan dalam keluarga kecil sejahtera,
maka terus dilakukan penyuluhan tentang kesehatan keluarga sejahtera, sementara
masyarakat di desa belum ada pengunaan alat kontrasepsi sesuai program nasional
namun masyarakat lebih memilih kepada bahan kesehatan alamiah secara
tradisional medis, obat-obat alamiah.
Dalam upaya peningkatan
pelayanan kesehatan masyarakat desa, tidak terlepas dari sarana kesehatan
tenaga medis sebagai penunjang pelayanan
masyarakat desa agiyome data yang diperoleh dapat dilihat pada tabel 4.5
sebagai berikut dibawah ini.
Tabel
4.5. Keadaan jumlah sarana kesehatan dan tenaga medis di desa Agiyome
No
|
Sarana
kesehatan
|
Jumlah
|
Tenaga
mendis
|
Jumlah
|
1
|
Rumah sakit
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Puskesmas
|
|
-
|
-
|
3
|
Puskesmas pembantu
|
1
|
Bidan desa
|
2
|
4
|
pos-pos kesehatan
|
3
|
Perawat/ mantra
|
3
|
|
Jumlah
|
4
|
Jumlah
|
5
|
Sumber
: data kantor desa agiyome
3. Agama / Kepecayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
Kehidupan beragama di
kabupaten puncak di jamin kebebasannya dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam
pasal 29 yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa
untuk menunjang kebutuhan beragama membangun tempat peribadatan seperti Masjid,
Gereja dan lain yang sudah di akui oleh pemerintah melalui Departemen agama
daerah kabupaten puncak Untuk desa kampuang agiyome kebebasan beragamanya
sesuai keyakinan masing-masing terlihat pada tabel 3.6 dibawah ini.
Tabel
3.6 keadaan agama penduduk
sarana
peribadatan desa Agiyome distrik Gome
No
|
Agama
|
Jumlah
penduduk
|
Rumah
ibadah
|
Prosentase%
|
1
|
Islam
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Kristen Protestan
|
1010
|
2
|
83%
|
3
|
Katolik
|
12
|
-
|
17%
|
4
|
Hindu
|
-
|
-
|
-
|
5
|
Buhda
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
1022
|
2
|
100%
|
Sumber
: kantor desa kampung Agiyome sensus penduduk tahun, 2010
Pada table diatas dapat
diketahui bahwa Kristen Protestan merupakan pemeluk yang paling terbesar di
kampung Agiyome sedangkan agama katolik hanya petugas pemerintah yang mengabdi
dikampung tersebut kemudian agama islam tidak ada bahkan agama-agama lain
seperti hindu dan buda, kampong agiyome merupakan mayoritas agama protestan.
D.
Keadaan
Ekonomi Masyarakat
Sumber mata pencaharian
pokok dari penduduk masyarakat desa agiyome distrik gome di Kabupaten Puncak
yang dominan adalah sektor pertanian dan
perkebunan di samping sector lainnya seperti kerajinan, pedagang, dan
lain-lain. Namun potensi ekonomi yang tak kalah penting di kabupaten Puncak
adalah sumber daya alam yang ulet dan produktif. Di lain pihak dalam struktur
masyarakat terdapat lapisan masyarakat yang berpotensi sebagai tenaga pengerak
pembangunan masyarakat seperti pegawai negeri sipil pegawai swasta, pegusaha,
tokoh-tokoh masyarakat pemuka-pemuka Agama dan sebagainya. Keadaan perekonomian
maysrakat Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak
beranekaragaman, dengan keanekaragaman tersebut tingkat pendapatan dan
pengasilan masyarakat ditentukan pula oleh masing-masing hasil mata pencaharian
masyarakat itu sendiri.
Untuk mengetahui
ekonomi masyarakat mata pencaharian dan tingkat pendapatan masyarakat desa
yang jelas terlihat pada tabel 3. 6
dibawah ini.
Tabel
3. 6 keadaan ekonomi masyarakat desa Agiyome Distrik Gome
No
|
Mata
pencaharian
|
Jumlah
|
Prosentase (%)
|
1
2
3
4
5
|
PNS
& TNI/Polri
Pegawai
Swasta/Kewirausahan
Petani
dan buruh
Pedang/
pengerajinan
Nelayan
|
13
20
392
250
-
|
18%
27%
34%
30%
-
|
|
Jumlah
|
575
|
100%
|
Sumber
: data kantor desa Kampung Agiyome
E.Keadaan Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa atau Kampung
Agiyome dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan nama lain untuk Propinsi Papua
disebut kepala kampung dan perangkat-perangkatnya Kampung, sedangkan kedudukan,
tugas dan fungsi organisasi pemerintahan desa Agiyome megacu pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa, untuk penyeragaman
struktur dan organisasi berpedoman pada system pemerintahan nasional.
SEJARAH
PEMERINTAHAN DESA
Desa agiyome sejak kabupaten Daerah Tingkat II Paniai propinsi Irian Jaya kampung ini posisi berada
dalam wilayah desa Gome, Kemudian
terjadi perubahan dan pemekaran daerah baru kabupaten puncak jaya
Melalui perjuangan berat didukung dengan data-data yang lengkap dan akurat,
maka dalam waktu singkat, Pemerintah Pusat mengambil suatu keputusan yang
sangat strategis yaitu memekarkan Wilayah Kabupaten Dati II Paniai, dengan
membentuk Kabupaten Administratif Puncak Jaya dengan ibukotanya di Mulia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tanggal 13 Agustus 1996.
Dan kemudian terjadi pemekaran desa Singa kecamatan Ilaga maka otomatis kampong
agiyome adalah bagian desa singa tersebut kemudian terjadi pembagian desa
sehingga suatu desa baru lagi yaitu desa agiyome berada di distri gome
kabupaten puncak jaya berjulah 147 desa dengan 16 distrik salah satu pemekaran
desa adalah Agiyome.
PENYELENGGARA
PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu : Umum. Pasal 11,
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa terdiri dari atas :
1.
Pemerintah
Desa atau kampung; dan
2.
Badan
Permusyawaratan Desa atau nama lain untuk propinsi papua adalah Badan
Musyawarah Kampung (BaMusKam).
Bagian
Kedua Pemerintahan Desa, Paragraf.
1. Pemerintah Desa/kampung Pasal 12, Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari atas :
a.
Kepala Desa/kampung; dan
b.
Perangkat Desa/kampung.
2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
3. Perangkat Desa lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Unsur sekretariat desa atau kampung;
b. Unsur pelaksana teknis lapangan;
c. unsur kewilayahan.
(1). Unsur staf sebagaimana yang
dimaksud adalah sebagai berikut terdiri dari atas : Sekertaris desa atau
kampung; Bendahara desa pengelola keuagan desa; Beberapa orang staf, sesuai
dengan kebutuhan.
(2).
Unsur pelaksana sebagai mana yang dimaksud adalah sebagai berikut
terdiri atas : urusan pelaksana teknis lapangan, urusan ekonomi desa kampung,
urusan keamanan desa atau kampong, urusan hak ulayat desa atau urusan-urusan
desa lain yang sesuai kebutuhan desa.
(2).
Unsur wlayah sebagaimana yang dimaksud
adalah : unsur pembantu kepala kampung di wilayah bagian kampung seperti kepala-kepala dusun yang jumlahnya
sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Paragraf : kedua, Tugas,
Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Desa, pasal 14.
1. Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa
secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di
luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
1. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh
peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat
di desa;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat
dan desa;
m. membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya
alam dan melestarikan lingkungan hidup;
2. Selain kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
3. Laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota
melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
4. Laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1
(satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
5. Menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau
diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio
komunitas atau media lainnya.Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan oleh
4. Laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1
(satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
5. Menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau
diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio
komunitas atau media lainnya.
6. Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
7. Laporan akhir masa jabatan Kepala
Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
PERANGKAT DESA ATAU KAMPUNG
Paragraph ketiga : perangkat desa, pasal 24.
1)
Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
3)
Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a. berpendidikan paling rendah lulusan
SMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis
pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang
administrasi perkantoran;
d. mempunyai pengalaman di bidang
administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e. memahami sosial budaya masyarakat
setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang
bersangkutan.
4)
Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
5)
Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala
Desa dari penduduk desa.
6)
Pengangkatan
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
7)
Usia
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
8)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
9)
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya
memuat :
a. masa jabatan;
b. kedudukan keuangan;
c. uraian tugas;
d. larangan; dan
e. mekanisme pemberhentian.
Paragraf keempat : Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 27
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa
diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai
dengan kemampuan keuangan desa.
2. Penghasilan tetap dan/atau tunjangan
lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
3. Penghasilan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional
Kabupaten/Kota.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. rincian jenis penghasilan
b. rincian jenis tunjangan;
c. penentuan besarnya dan pembebanan
pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ATAU
BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG (BAMUSKAM)
Badan
Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa; dan pasal 30, keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa :
1. Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
3. Masa jabatan anggota BPD adalah 6
(enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Pasal
31, Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah,
jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Peresmian
anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota.
Anggota
BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pimpinan
BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu)
orang Sekretaris.
Pimpinan
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD
secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Rapat
pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan
dibantu oleh anggota termuda.
Pasal
34, Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal
35.BPD Mempunyai Wewenang terdiri atas :
a. membahas rancangan peraturan desa
bersama kepala desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa;
d. membentuk panitia pemilihan kepala
desa;
e. menggali,menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD.
Pasal
36, Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Hak :
(a) Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
(b) Menyatakan
pendapat.
1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Mempunyai Hak :
(a).Mengajukan rancangan peraturan
desa;
(b) Mengajukan pertanyaan;
(c) Menyampaikan usul dan pendapat;
(d) Memilih dan dipilih; dan
(e) Memperoleh tunjangan.
2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Mempunyai Kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan kepala desa;
f. mendahulukan kepentingan umum diatas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal
38 rapat dan pengambilan keputusan badan musyawaratan desa ada sebagai berikut
:
1. Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan
BPD.
2. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per
dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak.
3. Dalam hal tertentu Rapat BPD
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan
sekurangkurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD
yang hadir.
4. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris
BPD.
Pimpinan
dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan
pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam
APB Desa.
Untuk
kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang
dikelola oleh Sekretaris BPD.
Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pimpinan
dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pimpinan
dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang :
a. Sebagai pelaksana proyek desa;
b. Merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c. Melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme
dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan wewenang; dan
e. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a. Persyaratan untuk menjadi anggota
sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
b. Mekanisme musyawarah dan mufakat
penetapan anggota;
c. Pengesahan penetapan anggota;
d. Fungsi, dan wewenang;
e. Hak, kewajiban, dan larangan;
f. Pemberhentian dan masa keanggotaan;
g. Penggantian anggota dan pimpinan;
h. Tata cara pengucapan sumpah/janji;
i. Pengaturan tata tertib dan mekanisme
kerja;
j. Tata cara menggali, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
k. Hubungan kerja dengan kepala desa
dan lembaga kemasyarakatan; keuangan dan administratif.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Lembaga kemasyarakatan desa atau Kampung terdiri dari atas :
1. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
2. Rukun
Warga (RW);
3. Rukun
Tetangga (RT);
4. Tim
Penggerak PKK.
ORGANISASI
KEMASYARAKATAN DESA
Organisasi
kemasyarakatan desa atau Kampung terdiri atas :
1. Karang
Taruna;
2. Pemuda
Dan Remaja Gereja
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ATAU
KAMPUNG
1. Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota.
2. Perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif oleh
pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.
3. Dalam menyusun perencanaan
pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga
kemasyarakatan desa.
4. Perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
1. Rencana pembangunan jangka menengah
desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2. Rencana kerja pembangunan desa,
selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu
1 (satu) tahun.
5. RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah.
6. Perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi
yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup:
1. penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. organisasi dan tata laksana
pemerintahan desa;
3. keuangan desa;
4. profil desa; informasi lain terkait
dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai
tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
KEUANGAN DESA ATAU KAMPUNG
Bagian Pertama : Umum, pasal 67.
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja
desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja
desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
3. Penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
4. Penyelenggaraan urusan pemerintah
yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Bagian Kedua : Sumber Pendapatan,
Pasal 68.
1. Sumber pendapatan desa terdiri
atas :
a. pendapatan asli desa, terdiri dari
hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil
gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. bagi hasil pajak daerah
Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari
retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c. bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara
proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat.
Pasal
69, Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri
atas :
a.
tanah
kas desa;
b.
pasar
desa;
c.
pasar
hewan;
d.
tambatan
perahu;
e.
bangunan
desa;
f.
pelelangan
ikan yang dikelola oleh desa; dan
g.
lain-lain
kekayaan milik desa.
1. Sumber pendapatan daerah yang berada
di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau
Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
2. Pungutan retribusi dan pajak lainnya
yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Bagian desa dari
perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Pasal
71
1. Pemberian hibah dan sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi
kewajibankewajiban pihak penyumbang kepada desa.
2. Sumbangan yang berbentuk barang,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang
inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Sumbangan yang berbentuk uang
dicantumkan di dalam APB Desa.
Pasal
72
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai
sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. sumber pendapatan;
b. jenis pendapatan;
c. rincian bagi hasil pajak dan
retribusi daerah;
d. bagian dana perimbangan;
e. persentase dana alokasi desa;
f. hibah;
g. sumbangan; kekayaan
Bagian Ketiga: Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, Pasal
73.
1. APB Desa terdiri atas bagian
pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
2. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa.
3. Kepala Desa bersama BPD menetapkan
APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal
74, Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Bagian Keempat : Pengelolaan, Pasal
75.
1. Kepala Desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
2. Dalam melaksanakan kekuasaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan kepada perangkat desa.
Pasal
76, Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan desa.
Pasal
77, Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Kelima : Badan Usaha Milik
Desa, Pasal 78.
1. Dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
1. Badan Usaha Milik Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh
Pemerintah Desa.
2. Permodalan Badan Usaha Milik Desa
dapat berasal dari :
a. Pemerintah Desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. pinjaman; dan/atau
e. penyertaan modal pihak lain atau
kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
f. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
Pasal
80
1. Badan Usaha Milik Desa dapat
melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendapat
Pasal 81
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata
Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. bentuk badan hukum;
b. kepengurusan;
c. hak dan kewajiban;
d. permodalan;
e. bagi hasil usaha;
f. kerjasama dengan pihak ketiga;
g. mekanisme pengelolaan dan
pertanggungjawaban;
BAB III
TINJAUAN PUSTAKAH
A.
Konsep Manajemen Sumber Daya Manusia
1. Manajemen
Michael H.Mescon dkk (1964) dalam stoner dan Freeman (1964.10),
Berpendapat bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,
pemeimpin dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses pengunaan
semua lain-lain sumberdaya organisasi
untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah di tetapkan”.
Hampir senada dengan
pendapat di atas, Robert L. Trewathn dan M.Gene Newwport dalam buku mereka yang
berjudul “ Manajemen” (dalam winardi 1990:4) menyatakan bahwa manajemen adalah
proses perencanaan,pengorganisasian, mengerakan serta mengawasi
aktivitas-ativitas suatu organisasi dalam rangka upaya mencapai suatu kordinasi
sumber-sumber manusia dan sumber-sumber daya alam dalam hal pencapaian sasaran
secara efektif dan efisien.
Pada bagian lain, Gibson. Dkk (1988), mendefenisikan manajemen
sebagai suatu proses, yakni sebagai rangkaian tindakan kegiatan atau operasi
yang mengarah kepada beberapa sasaran tertentu. Konsep manajemen dikembangkan
dalam penulisan ini didasarkan pada asumsi bahwa kewajiban manajemen muncul
kapan saja pekerjaan dibagi-bagi dalam pekerjaan khusus dan di lakukan oleh dua
orang atau lebih. Dalam kondisi semacam ini pekerja-pekerja khusus tersebut
harus di koordinasikan dan keharusan inilah yang menimbulkan kewajiban untuk
melaksanakan pekerjaan manajerial.
Dengan demikian sifat pekerjaan manajer adalah mengkordinasikan
pekerjaan orang lain dengan melaksanakan empat fungsi manajemen di antaranya
yang pertama dan paling utama adalah perencanaan.
Beranjak darai defenisi atau batasan manajemen di atas, maka dapat
di ketahui bahwa perencanaan merupakan fungsi organik dari manajemen disamping
fungsi-fungsi lainnya, pengendalian dan kepemimpinan. Keempat fungsi manajemen
tersebut merupakan fungsi-funsi utama bagi manajer organisasi dalam mengelola
sumber daya manusia organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,dimana anggota organisasi adalah sumber
daya manusia yang merupakan unsure utama dan terpenting dari unsur-unsur
manajemen lain. Sejalan dengan pendapat di atas, Follett mengemukakan bahwa
manajemen adalah “ seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang-orang
(Stoner dan Freeman, 1994).
Bertolak dari beberapa defenisi manajemen di atas, kiranya telah
memberikan kejelasan bahwa manajemen merupakan suatu proses kegiatan
merencanakan, mengorganisasikan, mengerakan dan mengontrol unsur-unsur
manajemen, termasuk orang-orang sebagai unsur terpenting dari organisasi dan
sumber daya lainnya seperti Metode, Uang, Mesin, Pasar, dan lain-lain guna
pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Oleh karena itu, manajemen sumber daya manusia memiliki arti
penting sebagai salah satu fungsi manajemen selain fungsi manajemen pemesaran,
keuangan, dan produksi, dimana manajemen sumber daya meliputi usaha-usaha/
aktivitas-aktivitas suatu organisasi dalam mengelola sumber daya manusia yang
di milikinya secara umum di mulai dari proses pengadaan karjawan, Penempatan,
Pengelolaan, Pemeliharaan, Pemutusan Hubungan Kerya hingga hubungan Industrial.
Herman Sofyandi (2008 : 3)
Sebagai pengerak pembangunan, sumber daya manusia dituntut
untuk mampu mengatasi segala tantangan yang diharapkan mampu memanfaatkan
peluang serta dapat memenuhi tuntutan kebutuhan khususnya yang ada atau datang
dari lingkungan kerjanya.
2. Sumber
Daya Manusia
Suatu hal yang tidak dapat di hindari adalah bahwa proses
pelaksanaan pembangunan suatu bangsa melakukan suatu asset pokok yang disebut
Sumber Daya baik berupa sumber daya
manusia (Human Resourses) maupun sumber daya alam (Natural Recourses). Kedua sumber daya tersebut besar peranannya
dalam menetukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan suatu Negara. Akan tetapi,
mana yang lebih penting diantara kedua
sumber daya tersebut, maka sumber daya manusialah yang terpenting
(Natoatmodjo,1992:3).
Sumber daya manusia adalah suatu konsep yang mengandung dimensi
sangat luas. Secara umum sumber daya manusia diartikan sebagai daya yang
bersumber dari manusia yang data berupa tenaga (energi) ataupun kekuatan
(power). Tenaga dan kekuatan bersumber dari manusiaitu dapat berupa ide, ilmu
pengetahuan, pengalaman dan lain-lain yang berupa potensi fisik, moral dan
intelektual yang berwujud dalam bentuk pendidikan, ketrampilan, kesehatan
lain-lainnya (Magnum, Dalam Soeroto, 1986:4).
Menurut (Notoatmodjo 1992), mengemukakan bahwa berbicara masalah
sumber daya manusia dapat dilihat dari dua aspek yaitu menyangkut “kualitas” dan
“kwantitas” kwantitas menyangkut jumlah
sumber daya manusia (penduduk) sedangkan kualitas menyangkut sumber daya
manusia tersebut lebih lanyut dijelaskan bahwa berbicara mengenai kualitas
sumber daya manusia yang menyangkut dua aspek yakni aspek fisik (kualitas
fisik) dan aspek nonfisik (kualitas non fisik)yang menyangkut kemampuan
bekerja, berpikir, dan ketrampilan-ketrampilan lain. Upaya peningkatan kualitas
sumber daya manusia dapat di arahkan kepada kedua aspek tersebutinilah yang
dimaksud dengan “ pengembangan sumber daya manusia”.
Sejalan dengan pendapat diatas, (Simanjuntak, 1998) menyatakan
bahwa sumber daya manusia (human recourses) dua pengertian pertama Sumber Daya
Manusia Mengandung pengertian usaha kerja atau jasa yang dapat diberikan dalam
proses produksi. Dalam hal ini sumber daya manusia mencerminkan kualitas usaha
yang diberikan oleh seseorang dalam waktu tertentu untuk mengasilkan barang dan
jasa. Pengertian kedua sumberdaya manusia yang mampu bekerja memberikan
jasaatau usaha kerjatersebut mampu bekerja atau mampu melakukan kegiatan yang
mempunyai nilai ekonomis, yaitu bahwa kegiatan tersebut menghasilkan barang
atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kedua pengertian sumber daya tersebut diatas, menurut beliau
mengandung 2 aspek yakni :
(1) aspek kuantitas dalam arti jumlah penduduk yang mampu bekerja;
dan
(2) aspek kualitas dalam
arti jasa kerja yang tersedia dan diberikan untuk produksi.
Dari
beberapa pengertian diatas dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Bahwa
sumber daya itu pada dasarnya mengandung pengertian sebagai daya (Energi) dan kekuatan (Power) yang bersifat pada manusia, yang
dapat berupa ide-ide, ilmu pengetahuan, endapan pengalaman dan lain-lain berupa
potensi fisik, moral dan intelektual;
2.
Bahwa
pengembangan sumber daya manusia dimaksud untuk meningkatkan mutu kemampuan
manusia dalam arti mutu/ kemampuan fisik maupun non fisik yang memperbesar kemampuan memperbaiki hidup
bagi diri sendiri dan bagi orang lain;
3.
Bahwa
pengembangan sumber daya manusia meliputi aspek yang luas, terutama dari
aspek-aspek yang kualitas pendidikan, kualitas kesehatan dan gizi, peningkatan
ketrampilan, dan lain sebagainya. Dengan kata lain adalah semua usaha/ upaya
untuk mengembangkan atau meningkatkan kualitas hidupnya manusia sebagai makluk
ciptaan Tuhan yang termulia.
Menurut Notoatmodjo (1992 : 4) bahwa sumber daya manusia secara
mikro, dalam arti dilingkungan suatu unit kerja (departemen atau lembaga) maka
sumber daya manusia dimaksud adalah tenaga kerja atau pegawai atau karjawan (Employee). Sumber daya manusia atau
karyawan di suatu lenbaga ini juga sangat penting peranannya dalam mencapai
keberhasilan departemenatau lembaga yang bersangkutan. Sumber daya manusia
secara makro adalah suatu peningkatan kualitas manusia dalam rangka mencakup
perencanaan pendidikan dan pelatiahan dan pengelolahan tenaga atau karyawan
untuk mencapai suatu hasil yang optimum. Hasil ini dapat berupa jasa atau benda
atau uang dan sebagainya.
Dari beberapa batasan diatas, dapat disimpulkan mengenai proses
pengembangan sumber daya manusia itu sendiri dari perencanaan (Planning) pendidikan dan pelatihan (Education & Training), dan
pengelolaan (Manajement).
Selanyutnya, Robert Hause (dalam Moekijat 1987 : 13) menyatakan
bahwa pengembangan kualitas sumber daya manusia adalah setiap usaha memperbaiki
pelaksaan pekerjaan yang sekarang maupun yang akan datang untuk memberikan
informasi, mempengaruhi sikap dan menambah kecakapan. Hal ini juga disebutkan
oleh Kellong dalam Moekijat 1987 bahwa sumber daya manusia adalah suatu
perubahan yang menguntungkan yang memungkinkan seseorang bekerja lebih efektif.
Demikian pula dengan (Notoatmodjo, 1992 : 2) menyatakan bahwa
pengembangan sumber daya manusia adalah suatu proses perencanaan pendidikan dan
pelatiahan dan pengelolaan tenaga atau karyawan untuk mencapai suatu hasil
optimum.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas, maka jelas bahwa pembangunan
sumber daya manusia yang dimaksud dalam tulisan penelitian ini secara mikro di
lingkungan organisasi pemerintah desa/ kampung.
3. Manajemen
Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia secara
sederhana didefinisikan sebagai mengelola sumber daya manusia. Manajemen sumber
daya manusia merupakan satu gerakan pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia
sebagai sumber daya yang potensial, yang perlu dikembangkan sedemikian rupa
sehingga mampu memberikan kontribusi yang yang maksimal bagi organisasi dan
bagi pengembangan dirinya. Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia berkisar pada
upaya mengelola unsur manusia dengan segala potensi yang dimilikinya seefektif
mungkin sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang puas (Satisfied) dan memuaskan (Satisfactory) bagi organisasi.
Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan bagian dari manajemen umumnya yang
memfokuskan diri pada unsur sumber daya manusia. Perhatian ini mencakup fungsi
manajerial, operasional, dan peran serta kedudukan sumber daya manusia dalam
pencapaian tujuan organisasi. .
Lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia meliputi seluruh
aktivitas yang berhubungan dengan sumber daya manusia dalam organisasi, seperti
yang dinyatakan oleh Russel dan Bernardin bahwa aktivitas-aktivitas yang
berkaitan dengan Manajemen Sumber Daya Manusia secara umum mencakup : (1)
rancangan organisasi; (2) staffing; (3) sistem reward; (4) manajemen kinerja;
(5) pengembangan pekerja dan organisasi; (6) komunikasi dan hubungan masyarakat
sebagaimana ditunjukkan oleh (Gomes,
2006).
Dalam Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, permasalahan
mengenai stres kerja ditempatkan sebagai salah satu kajian mengenai
pemeliharaan hubungan dengan karyawan (Sondang Siagian, 2008). Kajian di
dalamnya mencakup seputar permasalahan motivasi kerja, kepuasan kerja, stres,
konseling, disiplin pegawai, sistem komunikasi pegawai, perubahan dan
pengembangan organisasi, pengembangan organisasi, dan mutu kehidupan berkarya.
Dari uraian di atas, diketahui bahwa permasalahan yang
menyangkut seputar perubahan organisasi, stres kerja, dan tipe kepribadian
maupun kinerja secara keseluruhan dimasukkan dalam kajian teori manajemen
sumber daya manusia. Secara spesifik, Gary Dessler (2009) dalam buku manajemen
sumber daya manusia memasukkan pembahasan mengenai stres kerja ini ke dalam
kajian mengenai keamanan dan kesehatan karyawan. Dengan demikian dapat
dismpulkan bahwa permasalahan yang diketengahkan dalam penelitian ini merupakan
bagian dari teori manajemen sumber daya manusia.
Sebagaimana di ketahui, bahwa
perencanaan adalah merupakan inti manajemen, karena semua kegiatan organisasi
yang bersangkutan di arahkan kepada rencana tersebut.
Dengan
perencanaan itu memungkinkan para pengambil keputusan untuk mengunakan sumber
daya mereka secara berdaya guna dan berhasil guna.
Demikian pula perencanaan suber daya manusia (Hukuman
Resources Planning) adalah merupakan inti dari pada ‘’ Manajemen Sumber
Daya Manusia’’, karena dengan adanya perencanaan maka kegiatan seleksi,
pendidikan dan pelatihan dan, pengembangaan serta kegiatan-kegiatan lainnya
yang berkaitan dengan sumber daya manusia dapat akan lebih terarah
(Notoatmodjo,1992).
Perencanaan
sumber Daya manusia menurut moekijat
(1991) adalah untuk:
1.
Menambah
kecakapan-kecakapan manajer-manajer yang sudah ada; dan
2.
Mengadakan
persediaan manajer-manajer yang cakap untuk waktu yang akan datang cukup jumlahnya,
Secara lebih sempit lagi, Natoatmodja (1992) berpendapat, bahwa
perencanaan sumber daya manusia mengantisipasi secara sistimatik permintaan
(kebutuhan) dan suplai tenaga kerja dari suatu organisasi itu sendiri, di waktu
yang akan datang, perencanaan sumber daya manusia di suatu organisasi adalah
sangat penting bukan saja bagi organisasi itu sendiri, tetapi juga bagi tenaga kerja yang
bersangkutan dan bagi masyarakat. Keuntungan-keuntungan yang dapat di tarik
dari perencanaan sumber daya manusia itu adalah:
1. Mengefektifkan sumber daya manusia
2. Menyesuaikan kegiatan tenaga kerja
dengan tujuan organisasi
3. Membantu program penarikan dari bursa
atau pasaran tenaga kerja secara baik.
4. Pengadaan tenaga kerja baru secara
ekonomis.
5. Dapat mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan manajemen sumber daya manusia.
6. Mengembangkan sistem manajemen sumber
daya manusia.
Menurut Herman Sofyandi (2008 : 3), Berbagai masalah yang
berhubungan dengan pengelolaan sumber daya manusia dalam organisasi sebagai berikut
:
1. Memperkerjakan karyawan tidak sesuai
dengan tuntutan pekerjaan.
2. Mengalami perputaran karyawan (Labour Turnover) yang tinggi.
3. Karyawan tidak bekerja dengan kontribusi
yang terbaik kurang termotivasi.
4. Diskriminasi karyawan .
5. Kondisi lingkungan kerya yagng tidak
aman/melanggar undang-undang keselamatan kerya.
6. Ketidak adilan dalam pemberian gaji,
promosi, dan praktik tenaga kerja.
7. Kurangnya pelatihan dan pengembangan
karyawan.
B.Konsep Pembangunan Masyarakat
1.
Pengertian Pembangunan Masyarakat
Pembangunan masyarakat pada hakekatnya adalah merupakan
suatu proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik lagi bagi masyarakat,
dengan mengkondisikan serta menaruh kepercayaan kepada masyarakat itu sendiri
untuk membangun dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Penertian
Baku mengenai pembangunan masyarakat telah ditetapkan PBB, dalam Konkon Subrata
(1991:4) bahwa: “Pembangunan masyarakat adalah suatu proses yang ditumbuhkan
untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya
kepada inisiatif masyarakat”.
Menurut definisi tersebut, pembangunan masyarakat merupakan
suatu proses, baik ikhtiar masyarakat yang bersangkutan yang diambil
berdasarkan prakarsa sendiri, maupun kegiatan pemerintah, dalam rangka untuk
memperbaiki kondisi ekonomi social dan kebudayaan masyarakat (komunitas).
Mengintegrasikan berbagai komunitas itu dalam kehidupan bangsa dan memampukan
mereka untuk memberikan sepenuhnya demi kemajuan bangsa dan Negara berjalan
terpadu didalam proses tersebut. Proses tersebut meliputi elemen dasar: pertama,
partisipasi masyarakat itu sendiri dalam rangka usaha mereka untuk memperbaiki
tarap hidup mereka. Sedapat-dapatnya berdasarkan kekuatan dan prakarsa sendiri.
Kedua, bantuan dan pelayanan teknik yang bermaksud membangkitkan prakarsa,
tekad untuk menolong diri sendiri dan kesediaan untuk menolong orang lain, dari
pemerintah. Proses tersebut dinyatakan dalam berbagai program yang dirancang
untuk perbaikan proyek khusus terhadap proyek khusus (Talizuduhun
Ndraha,1990:34)
Selanjutnya Konkon Subrata (1990:6) memberikan batasan
tentang pembangunan masyarakat, yaitu: “ Pembangunan masyarakat adalah proses
evaluasi dimana sekelompok manusia yang mempunyai persamaan kebutuhan dan
aspirasi bekerjasama untuk memperbiaki keadan social ekonomi yang lebih baik,
materil dan spiritual bagi perseorangan dan masyarakat”.
Pengertian pembangunan masyarakat diatas, menunjukan bahwa
pembangunan masyarakat sesungguhnya merupakan upaya terorganisir secara
berkelompok yang memiliki kebutuhan yang sama, yaitu untuk memperbaiki kondisi
masyarakat yang lebih baik,khususnya bagi anggotanya.
2.
Tujuan dan Sasaran Pembangunan
Masyarakat.
Tujuan pembangunan masyarakat adalah untuk menciptakan
kondisi-kondisi untuk tumbuhnya suatu masyarakat yang tumbuh dan berkembang
secara berswadaya dalam hal ini, adalah masyarakat miskin sehingga masyarakat
mampu menetralisir belenggu-belenggu social yang dapat menahan laju
perkenbangan masyarakat (adapt, tradisi, kebiasaan, cara dan sikap hidup yang
dapat menjadi hambatan pembangunan).
Selanjutnya, Talizuduhu Nddrana (1982:107) menguraikan
tentang sasaran pembangunan masyarakat yaitu sebagai berikut :
a.
Peningkatan
tarap hidup masyarakat, diusahakan sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan
peningkatan swadaya masyarakat. dan juga sebagai usaha menggerakan partisifasi
masyarakat.
b.
Partisifasi
masyarakat dapat meningkat dalam upaya peningkatan tarap hidup masyarakat.
c.
Antara
partisifasi masyarakat dengan kemampuannya berkembang secara mandiri, terhadap
hubungan yang erat sekali, ibarat dua sisi mata uang tidak dapat dipisahkan
tetapi dapat dibedakan. Masyarakat yang berkemampuan demikian biasa membangun
dengan atau tanpa partisifasi vertikal dari pihak lain.
d.
Kemampuan
masyarakat untuk berkembang secara mandiri dapat ditumbuhkan melalui
intensifikasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Lebih lanjut Talizuduhu Ndrana (1989: 170) berpendapat bahwa keempat sasaran pembangunan masyarakat diatas yatu perbaikan kondisi dan peningkatan taraf hidup masyarakat miskin, pembangkitan partisipasi masyarakat dan menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri tidak berdiri sendiri melainkan diusahakan agar satu berkaiyan dengan yang lainnya sehingga ketiganya sebuah paket usaha.
3. Prinsip-Prinsip Pembangunan
Masyarakat.
Pembangunan masyarakat diselenggarakan atas dasar
prinsip-prinsip keterpaduan, keberlanjutan, keserasian, kemampuan sendiri
kederisasi. Prinsip keterpaduan mengandung arti bahwa program atau kegiatan
pembangunan masyarakat disusun oleh, bersama, dalam dan untuk masyarakat atas
dasar kebutuhan dan berbagai sumber yang tersedia untuk memenuhi kepentingan
bersama dalam aspek kehidupan.
Prinsip keberlanjutan, memberi arah bahwa pembangunan
masyarakat itu tidak dilakukan sekaligus. Melainkan bertahap dan terus menerus
menuju kearah yang lebih baik. Program yang telah berhasil merupakan titik awal
untuk program berikutnya sedangkan suatu program yang perlu diperbaiki dan
dikembangkan menurut adanya kegiatan lanjutan.
Prisip keserasian, mengandung makna bahwa program
pembangunan masyarakat memperhatikan keserasian antara kebutuhan terasa yang
diyatakan oleh perorangan, lembaga-lembaga dan pemerintah. Keserasian ini pun
tercermin dalam kegiatan yang bertumpu pada kepentingan rakyat banyak dan
pemerintah. Kegiatan dan sasaranya mengarah pada terpenuhinya kebutuhan jasmani
dan rohaniah serta kseimbangan dalam seluruh aspek hidup dan kehidupan.
Keserasian itupun tercermin daqlam kegiatan yang bertumpu pada kepentingan
rakyat banyak dan pemerintah. Kegiatan dan sasarannya mengarah pada
terpenuhinya kebutuhan jasmaniah dan rohaniah serta keeimbangan dalam seluruh
aspek hidup dan kehidupan. Keserasian itupun tercermin antara kegiatan yang
telah, sedang dan akan dilakukan.
4. Strategi menuju
Pembangunan yang Berkelanjutan
Strategi P2KP menuju pembangunan berkelanjutan (Sustainable
Development) diterapkan melalui tiga fase pendampingan. Yaitu pada fase pertama, pembangunan kemiskinan diperkotaan
sebagai suatu wujud pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development), Strateginya dimulai melalui 4 (empat)
pilar, yaitu:
a. pemberdayaan masyarakat (community Empowerment) berbasis nilai
universal.
b. Pengembangan kapasitas dan asset
masyarakat miskin.
c. Pembangunan kelembagaan masyarakat.
d. Pengembangan partisipasi masyarakat.
Pembangunan berkelanjutan. (sustainable Development) dalam konteks penanggulangan kemiskinan
hanya dapat diwujudkan melalui strategi pembangunan masyarakat yang berbasis
utama pada proses pemampuan dan pemuatan kapasitas masyarakat (community Empowermwnt). Dengan
demikiandari keempat pilar tersebut, maka pendekatan pemberdayaan masyarakat
merupakan “pondasi” dari pembangunan ketiga pilar lainnya. Pemberdayaan
masyarakat dalam P2KP bertumpu pada proses penggalian dan penumbuh kembangan
nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Melalui proses Community Empowermen terjadi proses
pembelajaran untuk mengorganisaikan diri dalam rangka meningkatkan kemampuan
dan sumber daya (Assets) masyarakat miskin serta pembelajaran dalam
berpartisipasi.Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui upaya-upaya
membuka peluang/kesempatan partisipasi masyarakat dimaksudkan agar masyarakat
miskin semakin mampu untuk mengekspresikan berbagai aspirasi dan
kepentingan-kepentingan yang menyangkut kehidupan mereka.
Pada fase kedua, penanggulangan kemiskinan
diperkotaan,strategi selanjutnya dilakukan melalui 3 (tiga) pilar yaitu:
a. Penguatan kelembagaan ditingkat
local.
b. Penerapan prinsip-prinsip Good
Governace dan Tridaya
c. Membangun jaringan dan kemitraan
masyarakat dan pemerintah, dunia usaha dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Penguatan kelembagaan dimasyarakat melalui Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) dilakukan sebagai suatu strategi untuk terus menerus
mensosialisasikan (melembagakan dan menerapkan), tat pengaturan bermasyarakat
yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan maupun prinsip Good Governance.
Pembangunan institusi/kelembagaan local dimasyarakat ini
merupakan investasi untuk memperkuat ikatan social dan menjalin hubungan
(relasi) diantara mereka. Modal kelembagaan local yang kuat dan mengakar
diharapkan mampu menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, khususnya dalam berbagai upaya penanggulangan kemiskinan di
masyarakat. Sejalan dengan itu, masyarakat kemudian didorong untuk mengenmbangkan
jaringan dan mencoba membangun kemitraan (Partnership)
dengan berbagai lembaga lain, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan organisasi
masyarakat sipil lainnya.
Pada pase ketiga, upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
di perkotaan strategi selanjutnya dilakukan melalui dua pilar lainnya yaitu:
1.
Perbaikan/pembangunan lingkungan pemukiman, klhususnya yang memberi manfaat
bagi masyarakat miskin (Pro-Poor
Neighborhood Development).
2.
Mempercepat terjadinya penyelenggaraan pelayanan public yang baik ditingkat
local, terutama bagi masyarakat miskin/rentan (Pro-Poor Govermance).
Didalam fase ini, masyarakat yang diharapkan sudah mampu
mengorganisasikan aspirasi dan berbagai kepentingan dan mekanisme perencanaan
partisipatif, kemudian diberi dukungan untuk dapat menyelenggarakan berbagai
program pemberdayaan melalui pembangunan masyarakat lainnya, tentunya yang
lebih berpihak pada masyarakat miskin (Pro-Poor
Neighborhood Development).
Sejalan dengan berbagai kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan masyarakat BKM sebagai lembaga masyarakat kemudian dapat terus
melakukan interaksinya dengan masyarakat warganya maupun dengan perangkat
birokrasi lokal (kelurahan), pengusaha lokal dan organisasi masyarakat sipil
lainnya. BKM sebagai institusi masyarakat kemudian melakukan fungsi-fungsi
fasilitasi, Intermediary, dan advokasi. Apabila ketiga fase pendampingan
tersebut telah dilalui maka pada akhirnya diharapkan dapat dicapai suatu
kondisi tatanan masyarakat yang mampu mengelola dan menyelenggarakan pembangunan
social-masyarakatnya, serta secara swadaya mampu mengelola pembangunan
dilingkungan masyarakatnya.
Dengan kata lain, kondisi ini dapat didefinisikan sebagai
suatu kondisi dimana masyarakat telah mampu mandiri mengatur system social dan
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat secara baik. Maka penanggulangan
kemiskinan dapat lebih diyakini akan terus menjadi proses pembangunan yang
berkelanjutan (Pro-Poor Governance).
C. Konsep keberhasilan pembangunan dan indikator
kemberhasilannya
Pembangunan (Development) merupakan suatu fenomena yang bermakna banyak (Multifaced). Ia memancing banyak
pertanyaan–pertanyaan sulit tentang nilai-nilai, teknis-teknis dan
pilihan–pilihan pembangunan. Memunculkan kembali pertanyaan–pertanyaan klasik
tentang hakekat “ masyarakat yang
baik” dan juga masalah siapakah yang
harus menentukan isi dan tujuan masyarakat. Kerena masalah-masalah itu luas dan
sulit, mudahlah orang mengumburkanya dalam generasi, mengunakan istilah
pembangunan sebagai eufinisme untuk perubahan, modenisasi, pertumbuhan dan lain
sebagainya (Bryant dan White,1987).
Pada
umumnya pembangunan artikan sebagai proses perubahan yang terencana dari suatu
situasi / kondisi nasional yang satu (one
of national being) ke situasi kondisi nasional lain yang di nilai lebih
baik (kantz, 1971), dengan kata lain pembangunan pada dasarnya menyangkut
proses perbaikan (Seers, dalam Tjokrowinoto,1987).
Selanjutnya menurut Nyoman (1982:72)
pembangunan itu tidak lain suatu usaha perubahan untuk menuju keadaan yang lebih
baik berdasarkan kepada norma-norma tertentu. Perubahan tersebut di rencanakan
dengan mendayagunakan potensi alam, manusia dan sosial budaya. Kemudian oleh
Tjokroamidjojo sendri (1963:222) merumuskan bahwa pembangunan merupakan suatu
proses yang terus menerus dari suatu keadaan tertentu kepada suatu keadaan yang
di anggap lebih baik.
Mengacu pada konsepsi atau beberapa definisi tentang pembangunan
di atas, dapat di simpulkan bahwa pembangunan adalah suatu kegiatan, usaha,
proses dan tindakan secara sandar yang di lakukan secara terus menerus untuk
mengubah kondisi serta keadaan yang tadinya terkebelakang dan
tradisional,kearah yang lebih baik, maju dan moderen.
Disamping beberapa teori/konsep pembanguan sebagaimana telah di
uraikan diatas, terdapat pula beberapa teori/model pembangunan yang melandaskan
diri pada konsep-konsep pembangunan sebagai “ perubahan sosial”. Pendekatan ini
di bagi kedalam 3 (tiga) model, yaitu:
(1). Teori modenisasi,
(2). Teori ketergantungan dan,
(3). Saling ketergantungan.
Teori modernisasi yaitu; teori pembangunan pada masa pemikaran
Eropa sentries. Paradigma yang di gunakan ialah paradgma modernisasi dengan
pengandian teori evalusioner, yakni penekanan pada faktor yang membahwa
perubahan dari masyarakat tradisional-agricultural ke masyarakat moderen
–industrial.
Dengan kata lain,lebih menekankan factor-faktor heterogenitas dari
sebuah proses pembangunan atau perubahan.(SO,1991:59)
Teori ketergantungan (dependensi) yakni teori yang lebih
menekankan pada fakto-faktor eksogenus dari keterbelakangan, antara lain:
kolonialisme, system perdagangan internasional yang mengeksploitasi
negara-negara berkembang.
Menurut teori ini, keter belakang
adalah sebuah proses sejarah.karena itu, di ketekankan perlunya
perubahan structural (Budiman, 1996).
Teori saling ketergantungan atau interdepensi teori yang
menciptakan “ model-model dunia” yang baru dengan menunjukkan adanya saling
ketergantungan atau keterkaitan antara Negara atau antara bangsa. Misalnya
teori “batas-batas pertumbuhan” (Limits
to Growth), teori “Strategi keberlangsungan “ (Strategi for survival) dan sebagainya (Hettne, 1998:5).
Model pembangunan di dunia ketiga
terus sebuah. Secara teoritis perubahan tersebut dapat dilihat pada orentasi “
pembangunan model I” yang menekankan
pada perubahan, “pembangunan model II” yang menekankan pada pemerataan
pelayanan dan “pembangunan model III” yang menekankan pada aspek pembangunan
kualitas manusia (Goni, 1998;5; Mokoginta, 1998; 10); yang menjelaskan bahwa
semua perubahan yang terjadi di sebabkan oleh adanya perumusan pada manusia
teknologi, ekonomi maupun pelayanan.
Paradigma pembangunan manusia dalam konsep holistik, menurut
kartasasmita (1996:166), memiliki ada 4 (empat) unsur, yaitu:
(1). Peningkatan Produtivitas,
(2). Pemerataan Kesempatan,
dan
(3). Kesinambungan, Serta
(4). Kemampuan Struktur.
Dengan demikian, pembangunan mengandung makna suatu proses
perubahan dan pertumbuhan yang di lakukan oleh suatu bangsa, secara sadar dan
terencana serta kontinyu yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat, bangsa, Negara/daerah yang bersangkutan dalam rangka
mencapai tujuan nasional.
Masalah pembangunan merupakan masalah serius yang dihadapi Negara-negara yang sedang membangunatau
Negara yang sedang berkembang. Negara-negara ini dengan kata lain sedang dalam
proses perubahan besar yang mencakup berbagai aspek yaitu tidak hanya aspek
ekonomi tetapi juga aspek-aspek lain
seperti aspek Politik, Sosial, Budaya dan sebagainya. Karena luasnya
dimensi-dimensi pembangunan itulah sehingga nilai ataupun indikator
keberhasilan suatu pembangunanjuga menjadi sangat luas.
Menurut pandangan atau pendekatan Pembangunan Ekonomi klasik
(aliran klasik) keberhasilan pembangunan ditandai dengan adanya Pertumbuhan
Ekonomi atau taraf hidup yang terus menerusyang tercemin pada kenaikan
pendapatan nasional yang pendapatan perkapita secara nyata serta kumulatif
(Tjokromidjojo,1987). Dengan kata lain bahwa tujuan pembangunan menurut
pendekatan ekonomi murni ini ialah pencapaian pertumbuhan ekonomi
setinggi-tingginya (Tjokromidjojo 1987).
Bidang-bidang diharapkan dapat dipecahkan melalui (tricle down effect) efek tetesan dari
hasil sampingan pertumbuhan itu sendiri (Tjokromidjojo 1987). Jadi nilai
pembangunan ini sama dengan “pertumbuhan” atau menurut Briyant dan White (1987)
sinonim dengan “Industrialisasi dan Produktivitas”. Dengan menempuh
industrialisasi dan penanaman modal, Peningkatan pendapatan perkapita dan
pemerataan akan di capai secara otomatis sebagai akibat dari tricle down dari
suatu pusat yang dominan.
Konsep indikator keberasilan
pembangunan model ekonometrik inimendapat banyak kritikan karena dinilai bahwa
pertumbuhan ekonomi yang cepat tidak menjamin adanya perbaikan tingkat hidup sebagian
besar rakyat lapisan bahwa. Para pengkritik kemudian menambah indikator lain di
samping indikator ekonomi murni, yang disebut dengan “Indikator Sosial” yang
mencukup antara lain pendidikan, perumahan, pelayanan sosial “ dan lain
sebagainya (Tjokrowinoto,1987).
Salah satu contoh konsep ukuran
keberasilan pembangunan menurut pendekatan indikator sosial ialah apa yang
dikenal dengan PQLI (Physical Quality of
Life Index), yang mencakup: angka kematian bayi (Infant Mortality Rete), harapan hidup pada bayi berumur satu tahun (life expectancy at age one), dan
tingkat kemampuan membaca dan menulis basiclitercy (Moris dalam Moebyarto
Tjokrowinoto,1987).
Pendekatan lain yang menekankan
indikator sosial ialah “ pendekatan kebutuhan pokok” (Human needs Approach atau Basic
Human needs), Bidang permasalahan dalam pendekatan ini antara lain meliputi
bidang-bidang seperti: Makanan, Nutrisial, Lapangan Kerja, Kesehatan,
Perumahan, Pendidikan, Komunikasi, Kebudayaan, Penelitian Dan Teknologi,
Energi, Hokum, Dinamika Politis Dan Implikasi Ideologi (Soejatmoko, dalam
Tjokroamidjojo,1984). Menurut konsep ILO (internasional
Labour Organizati) konsep kebutuhan pokok itu meliputi dua bidang utama,
yaitu :
1)
Konsumsi
minimum keluarga seperti Sandang, Papan, Pangan, Pendidikan, Kesehatan.
2)
Pelayanan
publik (Publik Service) untuk rakyat
pada umumnya, Seperti Sumber Air Bersih, Transportasi, Listrik dan sebagainya
(Tjokrowinoto,1987).
Konsep lain mengenai ukuran
keberasilan pembangunan juga dikemukakan oleh para tokoh-tokoh paradigm
neo-ekonomi. Salah seorang aliran neo-ekonomi bernama Dudlecy seers
mengemukakan bahwa keberhasilan pembangunan dapat di ukur dari tiga tolak ukur
yaitu:
1)
Seberapa
jauh pembangunan berhasil menurunkan/ memberantas kemiskinan.
2)
Seberapa
jauh pembangunan berhasil menurunkan/ memberantas kemiskinan, pengangguran.
3)
Seberapa
jauh pembangunan berhasil menurunkan/memberantas kemiskinan di ukur dari
seberapa jauh penduduk yang berada di bahwa garis kemiskinan mengalami
pengurunan.
Di jelaskannya, bahwa keberhasilan merununkan pengagguran di ukur
dari apakah orang menganggur dan setengah
menganggur berkurang. Keberasilan merununkan ketimbangan diukur dari Index Gini atau Gini Ratio
(Tjokrowinoto,1987). Ukuran keberhasilan pembangunan dari aspek Index Gini ini diperoleh perhatian besar
sekitar tahun 1970-an yaitu dengan munculnya pendekatan pembangunan
“pertumbuhan dengan pemerataan”, yakni suatu pendekatan–pendekatan pembangunan
yang menghendaki pertumbuhan ekonomi di sertai pemerataan pembangunan di segala
bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan,dan lain-lainnya dalam rangka
perbaikan atau peningkatan taraf hudup dari sebagian besar rakyat
berpenghasilan rendah di dalam suatu
masyarakat (Tjokroamidjojo dan Mustopadidjaja, 1982).
Selain kosep-konsep pengukuran diatas,
tolak ukur lain dari suatu keberhasilan pembangunan adalah dengan mengukur
Indek Pembagunan Manusia (IPM) yaitu suatu metode mengukur tingkat
kesejahterahan masyarakat. IPM merupakan konsep baru (konsep mutakhir) dalam
pengukuran keberhasilan pembangunan yang kembangkan sejak tahun 1985.meskipun
dari tahun ke tahun IPM mendapatkan penekanan yang berbeda, intinya IPM di dalam masyarakat.
Kemampuan
dasar yang harus dimiliki tiap-tiap
individu untuk berpartisipasi di dalam masyarakat, kemampuan dasar tersebut
antara lain menyangkut kemampuan untuk dapat mencapai hidup yang panjang dan
sehat, kemampuan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, dan kemampuan untuk
mendapatkan akses pada sumber-sumber
yang di perlukan dalam rangka hidup yang layak Indek PembangunanManusia
ini mencakup (3) tiga komponen yaitu:
1). Angka haran hidup pada saat lahir (Life Expectancy Atbirt).
2). Tingkat pendidikan (Edutainment). dan
3). Kemampuan daya beli masyarakat (Income).
Nilai IPM tiap-tiap Negara
menujukkan seberapa jauh langkah yang
harus di lalui Negara itu untuk dapat mencapai tujuan sosial (Moeljarto dan
probowo, 1997).
Dari uraian singkat diatas tampak
bahwa tolak ukur keberasilan pembngunan itu tidak hanya semata-mata dilihat
pada Peningkatan Pendapatan Nasional (GNP) ataupun peningakatan pada pendapatan
income perkapita, tetapi mencukup
peningkatan pada bidang-bidang lainnya.
Berdasar kan hal-hal yang disebut
diatas maka setidak-tidaknya beberapa tolak ukur keberhasilan pembangunan
yaitu:
a.
Peningkatan
dalam pendapatan Nasional atau GNP (Growth National produsct) ataupun PDRB (product Domestic Regional Brutto).
b.
Peningkatan
dalam pendapatan masyarakat (Incomepercapita),
c.
Perkembangan
tingkat pemerataan (Gini Ratio atau Index
Gini),
d.
Penigkatan
dalam tingkat kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat yang tercermin
Penigkatan dalam GNP dan income
percapita merupakan indikator atau tolak ukur keberhasilan pembangunan dalam
ukuran ekonomi Indikator ekonomi, PQLI dan HDI merupakan tolak ukur keberhasilan
pembangunan di lihat dari ukran atau indikator sosial yaitu mengukur
kesejahteraan individu dalam masyarakat yang meliputi aspek-aspek seperti pendidikan,kesehatan,kemampuan daya beli,
lain sebagainya.
Mengacu pada keseluruhan uraian di
atas, maka dapat disimpulakan bahwa dengan mengimplementasikan manajemen sumber
daya manusia, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan sumber daya manusia
seperti rekruitmen, promosi jabatan/penempatan pegawai, pendidikan dan latihan
serta pengembangannya, maka di harapkan akan melahirkan karyawan/pegawai yang
memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan efien, efektif,ekonomis
akuantabel yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan keberhasilan
pembangunan itu sendiri, khususnya pembangunan daerah di kampung Agiyome
distrik Gome kabupaten Puncak Papua sebagai obyek penelitian ini.
Beranjak dari kesimpulan teori di
atas, maka dapat di bangun hipotesis penelitian sebagai berikut: “Apabila
Manajemen Sumber Daya Manusia yang
meliputi Rekruitme, penempatan pegawai dan pengembangan pendidikan dan latihan
dapat di terapkan dengan baik, maka akan mendorong peningkatan keberhasilan
pembangunan nasional dan daerah bahkan desa”.
BAB IV
METODOLOGI PENELITIAN
A.
Populasi dan Sampel
Populasi yang di teliti dalam penelitian ini adalah Kepala
Desa, Perangkat Desa sebagai unsur pemimpin dalam pengelolaan manajemen sumber
daya manusia terhadap pembangunan desa, pihak-pihak yang terkait dan terlebih
kepada tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan Kaum Intelektual desa
setempat sekitar berjumlah (20) dua
puluh orang secara keseluruan,
penelitian kualitatif saat peneliti mulai memasuki lapangan dan selama
penelitian berlangsung. Caranya yaitu peneliti memilih orang tertentu yang di
pertimbangkan akan memberikan data yang diperlukannya, selanyutnya berdasarkan
data atau informasi yang diperoleh dari sebelumnya itu, peneliti dapat
menetapkan sampel lainnya yang dipertimbangkan akan memberikan data lebih
lengkap Unit sampel yang dipilih makin lama makin terarah.
B.
Metode dan teknik
Metode
dan teknik yang digunanakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Metode
observasi
Observasi sebagai teknik pengumpulan data mempunyai ciri
yang spesifik bila dibandingkan yang lain.
Yaitu kuesioner dan wawancara, kalau kuesioner dan wawancara selalu
berkomunikasi dengan orang, maka obsevasi tidak terbatas pada orang, tetapi
obyek-obyek alam yang lain. Metode
observasi adalah melalui pengamatan secara langsung di kampung Agiyome
sementara warga masyarakat setempat menerima bantuan dana Rencana Strategi
Pembangunan Kampung (RESPEK) dari Pemerintah Propinsi Papua.
2. Metode
pengumpulan data
a.
Kuesioner
Kuesioner peneliti
mengunakan dalam peneltian ini adalah
untuk mencari data yang dimaksud adalah dengan mengunakan daftar
pertanyaan yang diberikan kepada si penyanya atau responden untuk mendapatkan
data sebagai jawaban.
b.
Wawancara.
Wawancara adalah memberi Tanya jawab dengan mengunakan
pendekatan metode dialog dengan secara lansung tidak tertulis dan bertatap muka
dengan si responden. Teknik pengumpulan data ini dari pada laporan tentang
masalah Pengaruh Kualitas Manajemen
Sumber Daya Manusia Dalam Pembangunan Desa Di Kampung Agiyome Distrik Gome Kabupaten Puncak Papua.
c.
Metode
pengumpulan bahan.
Metode
ini dipakai oleh peneliti dalam penelitian ini adalah bersifat
informasi-informasi baik lisan maupun tulisan, tertulis maupun tidak tertulis
dan media massa, media cetak serta berbagai sumber informasi yang dikumpulkan.
3. Teknik
analisa data.
Teknik
analisa data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teknik analisa data kuantitatif seperti yang di
kemukakan oleh Miles dan Huberman (sugiono, 2008:91-99) yang mengemukakan bahwa
dalam analisis data kuantitatif dilakuakn secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus sampai
tuntas sehingga datanya sudah jenuh.
BAB
V
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
HASIL
PENELITIAN
1. Pelaksanaan Penerapan kualitas
Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebagaimana telah
dikemukakan pada bagian tinjauan pustaka maupun metode penelitian, bahwa secara
konseptual, yang dimaksud manajemen sumber daya manusia dalam penelitian ini
adalah aktivitas dibidang manajemen kepegawaian di dalam pembagunan masyarakat
kampung yang berkaitan dengan rekrutmen pegawai, penempatan dan pengembangan
pegawai. Untuk keprluan analisis data maka manajemen sumber daya manusia dibagi
kedalam tiga sub bagian seperti yang telah dikemukakan diatas, yang
selanyutnya.
Adapun hasil pengumpulan data dari
masing-masing setelah ditabulasi kemudian disusun dalam data mentah atau data kasar sebagaimana dapat
dilihat uraian dibawah ini dengan sebagai berikut.
a. Rekruitmen Pegawai
Rekrutmen tenaga kerja/Recruitment.
Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai,
karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm
oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperlukan analisis jabatan yang
ada untuk membuat deskripsi pekerjaan/job description dan juga
spesifikasi pekerjaan/job specification. Rekruitmen pegawai
adalah suatu proses menemukan dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam
organisasi pemerintah desa ini diukur dari seleksi dokumen, syarat-syarat
pemilihan pegawai, seleksi pegawai, psikotest (termasuk didalamnya test
intelingensia, test kepribadian, test bakat dan kemampuan serta test kesehatan
dan wawancara). Setelah diterima, diangkat menjadi pegawai diperlukan proses
orientasi yang kesemuaannya untuk mendapatkan tenaga kerja/pegawai yang cakap
dan tepat guna.
Berdasarkan hasil
penelitian terhadap 20 orang Informan di masyarakat desa kampung Agiyome
distrik Gome kabupaten Puncak Papua, diperoleh gambaran tentang distribusi
frekuensi pelaksanaan rekruitmen pegawai
sebagaimana di amati pada table 4.1 berikut ini :
Tabel
4.1 Frekuensi Tangapan Informan Tentang
Rekruitmen
Pegawai Kampung Agiyome Distrik Gome
No
|
Kategori
|
frekuensi
|
Prosentase (%)
|
1
2
3
|
Tinggi
Sedang
Rendah
|
4
6
10
|
15
30
55
|
Jumlah
|
20
|
100
|
Sumber
: data hasil kuesioner/wawancara
Dari tabel diatas dapat
terlihat jelas bahwa 20 orang yang menjadi sampel dalam penelitian ini ternyata
dari 15% informan menyatakan kategori
“Tinggi” tentang rekruitmen pegawai pemerintah desa kampung distrik gome,
sedangkan 30% menyatakan kategori “Sedang”.
Dan kemudian 55% menyatakan kategori “Rendah” dalam rekrutmmen pegawai.
Beranjak dari analisa data diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan manajemen
sumber daya manusia pada lingkungan pemerintahan desa kampung Agiyome distrik
Gome rata-rata masih terkategori “ rendah” ke” sendang”.
b. Penempatan Pegawai
Penempatan pegawai
ialah proses penempatan pegawai/tenaga kerja yang memenuhi syarat dalam jabatan
tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi/intansi yang besangkutan ini di ukur melalui
indikator-indikator antara lain adalah :
1) Tingkat
kesesuaian pangkat/golongan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan yang
didudukinya;
2) Tingkat kesesuaian bidang keahlian yang
dimiliki pejabat dengan jabatan yang didudukinya;
3) Tingkat
keselarasan kemampuan teknikal skill
yang dimiliki pejabat yang bersangkutan
dengan jabatan bidang tugas yang di embannya; dan
4) Tingkat
propesionalisme dengan jabatan yang didudukinya.
Berdasarkan hasil
penelitian terhadap 20 orang Informan di
masyarakat desa kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Papua, diperoleh
gambaran tentang distribusi frekuensi
pelaksanaan rekruitmen pegawai sebagaimana di amati pada table 4.2
berikut ini :
Tabel
4.2 Frekuensi Tangapan Informan Tentang
Penempatan
pegawai di pemerintah desa Agiyome distrik Gome
No
|
Kategori
|
frekuensi
|
Prosentase (%)
|
1
2
3
|
Tinggi
Sedang
Rendah
|
3
7
8
|
8
40
52
|
Jumlah
|
20
|
100
|
Sumber
: data hasil kuesioner/wawancara
Berdasarkan dari tabel
diatas dapat terlihat jelas bahwa 20 orang yang menjadi sampel dalam penelitian
ini ternyata dari 8% persen informan menyatakan
kategori Tinggi tentang penempatan pegawai pemerintah kampung distrik
gome, sedangkan 40% menyatakan kategori
“Sedang”. Dan kemudian 52% menyatakan kategori “Rendah” dalam penempatan
pegawai. Beranjak dari analisa data diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
manajemen sumber daya manusia pada lingkungan pemerintahan desa kampung Agiyome
distrik gome rata-rata masih terkategori “ rendah” ke” sendang”.
c. Pengembangan Pegawai
Pengembangan
pegawai dimaksud adalah uapaya yang dilakuakan
baik oleh pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa maupun pegawai
itu sendiri dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia pemerintah
desa, pengembangan pegawai melalui program pendidikan dan pelatihan, pelatihan
kursus, loka karya, seminar dan lain-lain.
Berdasarkan hasil
penelitian terhadap 20 orang Informan di masyarakat kampung Agiyome distrik
Gome kabupaten Puncak Papua, diperoleh gambaran tentang distribusi
frekuensi pelaksanaan rekruitmen pegawai
sebagaimana di amati pada table 4.3 berikut ini :
Tabel
4.3 Frekuensi Tangapan Informan
Pengembangan
pegawai pemerintah desa Agiyome distrik Gome
No
|
Kategori
|
frekuensi
|
Prosentase (%)
|
1
2
3
|
Tinggi
Sedang
Rendah
|
5
6
9
|
18
21
61
|
Jumlah
|
20
|
100
|
Sumber
: data hasil wawancara/kuesioner
Berdasarkan dari tabel
diatas dapat terlihat cukup jelas bahwa 20 orang yang menjadi sampel dalam
penelitian ini ternyata dari 18% informan menyatakan kategori Tinggi tentang pengembangan pegawai
pemerintah kampung distrik gome, sedangkan 21% menyatakan kategori “Sedang”.
Dan kemudian 61% menyatakan kategori
“Rendah” dalam pengembangan pegawai. Beranjak dari analisa data diatas dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan manajemen sumber daya manusia pada lingkungan
pemerintahan desa kampung Agiyome distrik gome rata-rata masih terkategori “
rendah” ke” sendang”. Dengan pelaksanaan pengembangan pegawai harus di
intensifkan agar menjadi optimal.
Untuk lebih menyakinkan
hasil kesimpulan di atas berkaitan dengan gambaran tentang rata-rata tingkat
pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, maka berikut ini akan dilakukan
analisa tabel untuk angka rata-rata sebagaimana dapat dilihat pada tabel 4.4
dibawah ini.
Tabel
4.4 Rata-Rata Tingkat Penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia
DiLingkungan Pegawai Pemerintah Desa Agiyome Distrik Gome
No
|
Aspek-aspek
manajemen sumber daya manusia
|
Kategori
|
Jumlah
|
||
Tinggi
|
Sedang
|
Rendah
|
|||
1
|
Rekruitmen
pegawai
|
4
|
6
|
10
|
20
|
2
|
Penempatan
pegawai
|
3
|
7
|
8
|
20
|
3
|
Pengembangan
pegawai
|
5
|
6
|
9
|
20
|
4
|
Jumlah
|
12
|
19
|
17
|
48
|
5
|
Prosentase
(%)
|
14
|
35
|
51
|
100
|
Sumber
: data hasil pada tabel 4.1,2,3
2. Keberhasilan Pembaguanan Masyarakat
Desa
Pembangunan masyarakat
desa adalah didefinisikan sebagai suatu tingkat prestasi/keberhasilan yang
dicapai oleh pemerintah desa dalam hal :
(1) peningkatan taraf hidup mayarakat;
(2) peningkatan
partisipasi masyarakat; dan
(3) peningkatan kemndirian masyarakat desa.
Hal ini diukur melalui indikator antara
lain Sebagai berikut dibawah ini :
1) tingkat
pendapatan masyarakat desa;
2) tingkat
kesehatan dan gizi masyarakat;
3) tingkat
pendidikan dan ketrampilan masyarakat desa;
4) tingkat
pemenuhan kebutuhan sekunder seperti, transportasi, komunikasi, hiburan dan
sebagainya;
5) partisipasi
dalam memberi informasi, member sumbangan pemikiran ide-ide; member sumbangan
tenaga atau berbagai tenaga kerja, member sumbangan berupa material, uang,
bahan, peralatan kerja dan sebagainya yang bermanfaat untuk kepentingan
pembangunan masyarakat;
6) tumbuhnya
kebutuhan masyarakat desa untuk berkembang secara mandiri adalah kemampuan
memenuhi kebutuhan keluarga secara
mandiri atau usaha sendiri, kemampuan mengembangkan usaha kemampuan untuk
menambung dan sebagainya.
Untuk lebih menyakinkan
hasil kesimpulan di atas berkaitan dengan gambaran tentang rata-rata tingkat
pelaksanaan dan upaya pemerintah keberhasilan pembangunan masyarakat desa, maka
berikut ini akan dilakukan analisa tabel untuk angka rata-rata sebagaimana
dapat dilihat pada tabel 4.5 dibawah ini.
Tabel
4.5 Frekuensi tanggapan informan tentang
pembangunan
masyarakat desa kampung Agiyome di distrik Gome
No
|
Kategori
|
Frekuensi
|
Prosentase
(%)
|
1
|
Tinggi
|
4
|
20
|
2
|
Sedang
|
7
|
29
|
3
|
Rendah
|
9
|
51
|
Jumlah
|
20
|
100
|
Sumber : data hasil wawancara/kuesioner.
Berdasarkan hasil
analisis data pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa dari data 20 orang
informan ternyata 20% menyatakan tngakat
keberhasilan pembangunan masyarakat, terkategori “tinggi”, 29% terkategori
“sedang”, dan 51 kategori “rendah”.
Beranjak dari gambaran
data di atas terlihat mengarah kepada kualitas manusia terhadap pembangunan
masyarakat desa/kampung masih dinyatakan
pada posisi “rendah” ke “sedang” hal ini yang menyebabkan pembangunan rata-rata
tidak pada harapan masyarkat, sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga
menghasilkan pegawai yang memiliki kualitas yang tinggi, maka akan mendorong
peningkatan keberhasilan pembangunan masyarakat desa. Fakta angka-angka
menujukan adanya korelasi posistif antara manajemen sumber daya manusia dengan
pembangunan masyarakat desa Kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak
Papua.
Berdasarkan keseluruhan
hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang menyatakan “apabila
manajemen sumber daya manusia (MSDM) yang meliputi rekruitmen, penempatan dan
pengembangan pegawai pendidikan dan latihan dapat diterapkan dengan baik, maka
akan mendorong peningkatan keberhasilan pembangunan masyarakat desa” dapat
diteriman.
Dengan diterimanya
hipotesis penelitian ini berarti pula bahwaimplikasi penelitian ini perlu
ditidak-lanyuti dengan upaya-upaya perbaikan manajemen sumber daya manusia,
khususnya dilingkungan pemerintah desa distrik Gome Kabupaten Puncak Papua.
B.
PEMBAHASAN
Sebagai upaya dan langkah peningkatan pembangunan
masyarakat desa telah diuraikan pada
bagian terdahulu bahwa untuk mengukur
keberhasilan pembanguna masyarakat tentu akan digunakan beberapa komponen
yang erat kaitannya dengan kualitas manusia, baik secara fisik
maupun non fisik sebagai indikator objetif. Komponen-komponen tersebut adalah
meliputi factor Pendidikan pelatihan, factor Pekerjaan/Ketenagakerjaan,
faktor Pendapatan/ Penghasilan, Untuk
mengetahui komponen komponen tersebut pada kampung agiyome dapat dilihat pada
uraian berikut :
a.
Faktor
Pendidikan dan Pelatihan
Berdasarkan
data pembangunan masyarakat sebagai aset penting dibidang pendidikan, Oleh
karena itu kita harus memberikan
perhatian sunguh–sunguh kepada
peningkatan pendidikan yaitu
mulai dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi, serta pendidikan
di msyarakat, membangun suatu sumber daya manusia yang berkualis melalui
jalur pendidikan yang baik didukung dengan sarana prasarana tetapi dan tenaga
pengajar yang propesional sebab maju mundur suatu bangsa Adapun tingkat
pendidikan pada kampung Agiyome
dapat dilihat tabel 4.4 berikut:
Tabel
4.4 Keadaan Dan Jumlah Saran Pendidikan Staf
Pengajar
Dan Murid Desa Kampung Agiyome Distrik gome
Tingkat
sekolah
|
Jumlah
saran
Pendidikan
|
Jumlah
murid
|
Jumlah
tenaga guru
|
TK
SD
SMP
SMA/K
PT
|
1
1
-
-
-
|
24
96
-
-
-
|
4
7
-
-
-
|
Jumlah
|
120
|
11
|
Sumber
: data kantor desa kampung Agiyome
Dari
table diatas menujukkan bahwa usia belajar murid sekolah dasar yaitu dari usia
7 sampai dengan 12 tahun adalah yang
terbanyak yaitu 96 murid. Disamping
Ratio antara murid dan guru serta
jumlah bidang gedung sekolah dasar adalah
dimana dalam 1 buah sekolah dasar terdapat 7 orang guru dan 96 murid.
Angka ini menujukkan gambaran bahwa kemampuan /daya tambung sekolah belum
memungkinkan untuk menanggulangi usia belajar anak tingkat sekolah dasar.
Data
tersebut menujukkan bahwa daya tampung
siswa telah melebihi kapasitas sekolah, dari segi jumlah guru yang ada
dalam 1buah sekolah menengah belum cukup memadai dan masih perlu ditambah.
Disamping itu juga kendala yang dihadapi oleh masyarakat desa Agiyome dalam menyekolahkan anaknya adalah
penyebarang sekolah yang tidak merata dimana ada desa-desa yang telah mempunyai
lebih dari satu sekolah tetapi ada juga desa yang tidak mempunyai sekolah sama
sekali.
Disamping
Pendidikan formal tersebut diatas terlihat juga adanya upaya untuk
mengembangkan pendidikan informal yang pada dasarnya hendak mengembangkan kemampuan profisional anggota masyarakat.
Ketrampilan yang diperoleh dari pendidikan informal ini diharapkan akan membantu
bagi pengembangan sumber daya manusia pada masyarakat desa .
Dalam
pengembangan kualitas sumber daya manusia ini hal lain yang perlu disandari
petingnya adalah pendidikan intern keluarga, dimana peran orang tua dalam
mendidik anggota keluarga anak-anak nantinya bertubuh dengan dasar-dasar minta
yang baik, agar pada gilirannya akan menjadi tenaga-tenaga Pembangunan desa dan
masyarakat yang giat serta bertanggug jawab.
Dari
data diatas menujukan bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan di bidang
pendidikan yang perlu ditanggulangi, seperti misalnya.
a.
Masih kurangnya minat masyarakat untuk
mengikuti pendidikan Ketrampilan teknis yang dapat menunjang berbagai aspek
kehidupan termasuk didalmnya upaya meningkatkan pembangunan masyarakat desa.
b. Rata-rata
mendapat masyarakat yang masih rendah menyebabkan kemampuan untuk menyekolahkan
anaknya sangat terbatas.
c. Pengaruh
lingkungan yang menyebabkan kurang minat anak-anak untuk menlanjutkan
pendidikan ketingkat yang lebih
tinggi
d. Fasilitas
gedung untuk pendidikan lanjutan masih perlu ditambah guna menampung lulusan
sekolah dasar. Begitu pula dengan tenaga guru juga perlu ditambah.
Oleh sebab itu diharapkan agar
pemerintah distrik dan kabupaten juga perlu mencari upaya dan langkah-langkah
yang tepat untuk meningkatkan mutu
pendidikan di wilayah yaitu antara lain dengan cara :
a. Meningkatkan
frekuensi latihan ketrampilan bagi masyarakat
yang bersifat teknis dan propesional
di berbagai aspek kehidupan
melalui lembaga masyarakat desa yang ada .
b. Menambah
gedung tenaga guru, dengan sarana penunjang lainnya bagi tingkat pendidikan
menegah untuk menampung anak-anak lulusan sekolah dasar.
c. Meningkatkan
mutu dan ketrampilan guru melului perantara-perantara diberbagai bidang pendidikan.
d. Mengusahakan
agar kesempatan memperoleh pendidikan dapat terselenggara khususnya bagi
anak-anak usia sekolah.
e. Peningkatan
untuk memajukan pembangunan manusia seutuhnya jika pemerintah menyediakan
sarana prasarana bahkan tempat latihan keahlian dan kursus-kursus di desa.
b. Faktor Pekerja/ Ketenagakerjaan.
Sekarang ini yang menjadi problem nasional dan
memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh untuk pemecahannya adalah pertambahan
penduduk khususnya angkatan kerja yang cukup tinggi namun tidak diikuti dengan
pertambahan lapangan kerja dan kesempatan kerja. Oleh karena itu disamping
untuk memacu pembangunan, juga perlu
diperhatikan tenaga kerja lulusan berbagai tingkat dan jenis pendidikan
menengah dan tinggi yang cenderung bertambah dari tahun ketahun. Tantangan ini
juga akan lebih mendesak dan lebih
memberatkan lagi bilamana dunia pendidikan khususnya mutu dan relevansinya belum dapat menyiapkan
lulusan yang mampu menciptakan lapangan
kerja sendiri. Untuk melihat keadaan
tenaga kerja yang ada di desa/kampung agiyome dapat disajikan pada tabel berikut :
Tabel
4. 5 Jumalah Prosentase Tenaga Kerja Desa Agiyome Distrik Gome
No
|
Menurut
Dusun
|
Pekerja
|
Pencari
kerja
|
1
|
Agiyome
I
|
16
|
15
|
2
|
Agiyome
II
|
12
|
17
|
3
|
Inggal
I
|
18
|
11
|
4
|
Inggal
II
|
14
|
8
|
|
Jumlah
|
59
|
51
|
|
Prosentanse
|
69 %
|
51 %
|
Sumber
: Data Olahan.
Pada
tabel diatas terliaht bahwa dari hasil
wawanca dengan masing-masing 20 orang
Informan yang ada di 5 dusun sample,
maka ternyata 69 orang dari jumlah 20 orang yang di wawancarai atau 69 %
mengatakan bahwa mereka sudah bekerja, sedangkan 51 orang atau 51% mengatakan
bahwa mereka sedang mencari kerja dan belum kerja. ini berarti bahwa masalah
tenaga kerja merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan di masyrakat desa
agiyome sudah seharusnya mendapat
perhatikan secara dini.
Bertitik
tolak dari uraian diatas maka, dapat dilihat bahwa masih banyak kekurangan dan
kelemahan di bidang ketenagakerjaan yang ditanggulangi seperti misalnya :
a.
Kurangnya ketrampilan dan pengetahuan
yang bersifat teknis (professional ) menyebabkan para pencari lari kesektor pertanian yang bersifat
tradiosional.
b.
Pergeseran usaha dari yang bersifat
primer pertanian ke-sektor industri dan jasa sangat lambat sehingga
penganekaragaman usaha belum berkembang.
c.
Kurangnya modal usaha yang dapat
menunjang perluasan usaha kesektor sekuder menyebabkan belum terbukanya
peluang-peluang yang lebih besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Oleh sebab itu kepada pemerintah daerah dihimbau untuk
mencari upaya dan langkah-langkah yang
tepat dalam mengatasi masalah
ketenagakerjaan diwilyahnya yaitu misalnya dengan cara :
a. mempeluas
bidang usaha dengan cara membuka lapangan usaha baru melalui peningkatan
investasi pemerintah dan swasta.
b. Peningkatan
kemampuan tenaga kerja melalui pendidikan ketrampilan sehingga terwujud adanya
tenaga kerja yang siap pakai.
c. Melalui
kegiatan/ program PKK dapat dibina dan ditingkat tenaga kerja wanita menunjang
pendapatan keluarga.
c. Faktor Pendapatan Penghasilan
Berdasrkan
fakta-fakta terlihat bahwa rata-rata pendapatan perhari di masyarakat desa Agiyome
menunjukan ada frekuensi kenaikan harga ekonomi barang, Kenaikan tersebut
selama periode tahun 2005 sampai tahun 2012 dengan pertambahan sebesar 15%
kontribusi pemerintah pendapatan distrik
Gome relatif kecil karena pertumbuhan pendapatan perkapita yang lambat, dengan
angka 15% kemudian harga ekonomi yang meningkat ini merupakan suatu
permasalahan ekonomi yang cukup serius sehingga perlu segera di tingkatkan
dengan memberikan perhatian pada berbagai sektor yang masih dapat dikembangkan karena masyarakat
desa Agiyome penghasilan dari usaha perkebunan, pertanian dan peternakan hasil
penjualan merupakan pedapatan, pedapatan tetap adalah bagi mereka bekerja
sebagai pegawai negeri dan pengusaha, kemudian pendapatan musiman adalah pada
para buruh tani panen hasil.
Dari uraian diatas menunjukkan bahwa masih banyak
kekurangan dan kelemahan yang menyebabkan lambatnya pertubuhan pendapatan
perkapita di distrik Gome seperti misalnya :
a. kurangnya
pengetahuan dan ketrampilam masyarakat dalam mengolah sumber-sumber pendapat
antara lain masih banyaknya potensial yang belum digarap.
b. Motivasi
untuk mengembangkan diri dengan melakukan usaha- usaha baru belum nampak.
c. Masih
terfokusnya lapangan usaha dari masyarakat dalam bidang pertanian dimana
ketambahan tenaga kerja akan lari keusaha pertanian.
Oleh sebab itu kepada pemerintah desa
Agiyome diharapkan untuk mencari upaya
dan langkah-langkah yang tepat agar
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat diwilayahnya yaitu misalnya dengan
cara :
a. Memanfaatkan
bahan-bahan potensial yang belum digarap, dimana sesuai data
b. Menerapkan
panca usaha tani secara sempurna.
c. Melakukan
diversifikasi usaha kesektor-sektor usaha seperti kerajinan rumah tangga
industri kecil, jasa, dan lain-lain.
d.
Faktor
Kesehatan
Pembangunan
yang dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang antara lain adalah
melalui peningkatan derajat kesehatan. Untuk melihat berbagai upaya dalam
meningkatkan derajat kesehatan yang dilaksanakan dapat dilihat
pada tabel 4.6 berikut ini.
Tabel
4. 6 Sarana Kesehatan Dan Tenaga Medis Di Desa Agiyome Distrik Gome
No
|
Sarana
kesehatan
|
Jumlah
|
Tenaga
mendis
|
Jumlah
|
1
|
Rumah sakit
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Puskesmas
|
|
-
|
-
|
3
|
Puskesmas pembantu
|
1
|
Bidan desa
|
2
|
4
|
pos-pos kesehatan
|
3
|
Perawat/ mantri
|
3
|
|
Jumlah
|
4
|
jumlah
|
5
|
Sumber
: data desa Kampun Agiyome
Dari tabel diatas terlihat bahwa
penyediaan sarana dan tenaga kesehatan yang ada di desa kampung Agiyome belum cukup memadai. Hal ini
disebabkan masih kurangnya dokter dan
perawat / tenaga medis serta puskesmas
pembantu terutama di desa–desa
yang terpencil atau jauh dari ibukota Dstrik.
Berikut
ini dapat dilihat data–data yang mengabarkan penyakit utama yang menyerang
masyarakat desa agiyome terlihat di tabel 4.7 dibawah ini.
Tabel 4.7 Penyakit
Yang Diderita Masyarakat
Dan Jumlah Prosentasenya Pada Desa
No
|
Jenis Penyakit
|
Jumlah kasus
|
Prosentase
|
1
|
Malaria
|
9
|
2,87
%
|
2
|
Deman Berdarah
|
40
|
12,74
%
|
3
|
Luka ringan
/berat
|
110
|
35,03%
|
4
|
Diabetas
|
63
|
20,06%
|
5
|
Rheumatik
|
50
|
15,92%
|
6
|
Diare
|
42
|
13,38%
|
|
Jumlah
|
314
|
100.00%
|
Sumber : Data
Olahan Kantor bidan desa
Diantara
6 jenis penyakit yang menyerang pada masyarakat di desa agiyome sample tersebut, ternyata penyakit luka
ringan/berat masih yang tertinggi yaitu
110 kasus atau 35,03%, disusul penyakit diabetes sebanyak 63 kasus atau 20, 06
%, penyakit rheumatik sebanyak 50 kasus
atau 15, 92%, penyakit diare sebanyak 42
kasus atau 13,38%, penyakit deman berdarah sebanyak 40 kasus atau 12,74%, dan
penyakit malariah sebanyak 9 kasus atau
2,87%, indikasi ini menunjukkan bahwa
penyakit yang diderita oleh masyarakat
desa sample tersebut masih cukup tinggi.
Dengan
keberhasilan pelaksanaan peyuluhan kesehatan diharapkan akan berpengaruh
terhadap peningkatan kualitas masyarakat yang pada gilirannya akan diberikan
kelonggaran untuk pemenuhan kebutuhan yang mengarah kepada peningkatan sumber
daya manusia. Namun disisi lain perhatian masyarakat dibidang kesehatan perlu
makin ditingkatkan dan dimantapkan.
Dari
data diatas menunjukan bahwa masih
banyak kekurangan dan kelemahan dibidang
kesehatan yang perlu ditanggulanngi seperti:
a. Masih
rendahnya pendapatan masyarakat yang menyebabkan mereka enggan ke dokter atau
puskesmas bahkan ke rumah sakit.
b. Perlu
adanya peningkatan penerangan kepada
masyarakat tentang pentingnya kesehatan sebagai aspek utama kehidupan mereka.
c. Masih
kurangnya sarana dan prasarana serta tenaga medis dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
Guna mencapai suatu tingkat kwalitas
yang lebih baik, yang nantinya akan semakin meningkatkan kwalitas manusia, maka
usaha –usaha pembangunan khususnya
pembangunan dibidang kesehatan diharapkan akan mampu dilaksanakan secara
mandiri sebagaimana diharapkan dalam prinsip dan tujuan pembangunan desa.
Adapun upaya dan langkah yang dapat ditempuh adalah misalnya dengan cara.
a. Meningkatkan
sarana/ prasana serta tenaga medis yang lebih baik, lebih sesuai, dan
dapat memberikan pelayanan kesehatan
yang lebih layak bagi masyarakat.
b. Memperbanyak
frekuensi penyuluhan bagi masyarakat tentang
pentingnya kesehatan dalam rangka
peningkatan kualitas hidup.
c. Memperbanyak
kader–kader kesehatan melalui pelatihan
dengan melengkapi berbagai sarana yang
dapat dimanfaatkan dalam rangka
tugas–tugas dibidang kesehatan.
d. Memanfaatkan tenaga–tenaga PKK sebagai motivator kesehatan
di pendesaan
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai langkah akhir dari proses
penyusunan skripsi ini adalah menarik bebrapa kesimpulan, terutama yang
berkaitan dengan hasil-hasil penelitian yang dapat disajikan sebagai berikut
ini :
1.
Hasil penelitian menujukan bahwa
rata-rata penerapan kualitas manajemen sumber daya manusia dalam rekruitmen
pengawai masih dikategori “rendah“ ke “sedang” dilingkungan pemerintahan
kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Papua belum secara obyektif
dilaksanakan.
2.
Sedangkan pelaksanakan penempatan
pegawai dan pengembangan pegawai, sesuai hasil penelitian terkategori
“sedang”. Hal ini mengindikasikan bahwa
penempatan pegawai belum sepenuhnya dilakukan secara obyektif dan sesuai dengan
kebutuhan serta keahlian pegawai itu sendiri. Sementara pelaksanaan
pengembangan pegawai seperti pendidikan dan pelatihan (education and training) belum secara intensif.
3.
Demikian pula tingkat keberhasilan
pembagunan masyarakat kampung/desa, terkategori “sedang”. Hal ini menujukan
bahwa kondisi dan peningkatan taraf hidup masyarakat, partisipasi masyarakat
dan kemandirian masyarakat di desa ini belum dicapai secara optimal.
4.
Pendidikan dan pelatihan menyeluruh dilakukan
oleh pemerintahan kampung sehingga
pembangunan masyarakat desa terwujud seperti yang diharapkan .
5.
Hasil analisys tabel silang menujukan
pula bahwa anatara manajemen sumber daya
manusia rekruitmen penempatan dan pengembangan pegawai berkorelasi positif dan
kontruktif keberhasilan pembangunan kampung. Ini berarti bahwa apabila manajemen
sumber daya manusia yang meliputi rekruitmen penempatan dan pengembangan
pegawai pendidikan dan latihan dapat diterapkan dengan baik, maka akan
mendorong peningkatan kualitas manajemen sumber daya manusia terhadap
keberhasilan pembangunan masyarakat kampung/desa Agiyome Distrik Gome kabupaten
puncak Papua.
B. Saran
Berdasarkan
pada hasil-hasil penelitian, sebagaimana telah di kemukakan diatas, maka
penulis merasa perlu mengemukakan beberapa saran sebagai upaya pemecahan
masalah diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa mengingat akan pengaruh kualitas
manajemen sumber daya manusia, terutama yang berkaitan dengan rekruitmen,
penempatan dan pengembangan pegawai atau karyawan belum belum dilaksanakan
secara baik, maka itu perlu dilakuakan upaya-upaya perbaikan manajemen sumber
daya manusia, melalui peningkatan obyektivitas dalam rekruitmen pegawai atau
karyawan, dilakuakan secara formasi pegawai termasuk analisis jabatan dan
mengintesifkan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan bagi
pegawai yang belum kegiatan tersebut, khususnya dilingkungan intansi pemerintah
tingkat kelurahan/desa se-distrik Gome Kabupaten Puncak Papua.
2.
Untuk mencapai tingkat keberhasilan pembagunan
masyarakat desa/kampung yang optimal, maka selalu penataan dibidang manajemen
sumber daya manusia perlu pula diupayakan peningkatan taraf hidup, partisipasi
dan kemandirian masyarakat, melalui program binaan khusus seperti, pemberdayaan
ekonomi mayarakat, peningkatan fungsi kelembagaan masyarakat, perbaikan dan
pembagunan sarana prasarana perhubungan serta penertiban administrasi desa.
3.
Guna mewujudkan pelaksanan pembangunan
masyarakat kampung/desa, maka peningkatan sumber daya manusia tidak terlepas
dari paktor lingkungan masyarakat yang mencakup peningkatan pemahaman dan
kesadaran masyarakat. Untuk memecakan masalah-masalah sifatnya mendesak dan
kompleks, dipadang perlu pemerintah desa kampung Agiyome distrik Gome Kabupaten
Puncak Papua, dengan lebih lanyut pemerintah desa memilih alternatif kemajuan
pembangunan desa secara baik dan menyeluruh.
DAFTAR
PUSTAKA
Dharma
setyawan salam, Manajemen Pemerintahan
Indonesia, penerbit Jdambatan. edisi revisi Jakarta 2007
Djam’an
Satori dan Aan Komariah, Metodologi
Penelitian Kualitatif, Alfabeta Bandung, 2009
Emil
H. Tambunan, MA. Kunci Menuju Sukses
Dalam Manajemen Dan Kepemimpinan. Jakarta
H.
Ismail Nawawi, pembanguanan dan problema
masyarakat kaajian konpsep, model, teori dari aspek ekonomi dan sosiali.
Jakatra januari 2006
Hadari
Nawawi, Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan,
Gajah Mada University Press, Yogyakarta. 2003
Hanif
Nurcholis, teori dan praktik pemerintahan
dan otonomi daerah, PT.Gramedia widiasarana Indonesia ,Jakarta,2007
Herman
Sofyandi, Sumer Daya Manusia, Edisi
pertama-Yogyakarta ; Graha Ilmu, 2008
Hj.
Soedarmayanti, Sumber Daya Manusia Dan
Produktivitas Kerja, cetakan ketiga Bandung, 2009
Irawan
dan M. Suparmoko, Ekonomi Pebangunan.
Cetakan kedua BPFE-Yogyakarta ,juni 1990
Izza
Mafruhah, Multidimensional Kemiskinan.
Cetakan kedua Surakarta LPP UNS Dan UNS Press.2009
J.
Dwi Narwoko Dan Bagong Suyanto, Sosiologi
Teks Pengantttar Dan Terapan, Jakarta
Kencana 2007
Mathis
R.L dan Jackson J.H, Manajemen
Sumber daya Manusia, Salemba Empat, Jakarta. 2002
Rislima
F. Sitompul. Merancang model pengembangan masyarakat pedesaan dengan pendekatan
system dynamics . LIPI, Jakarta 2009.
Ronald
H. Chilcote. Teori Perbandingan Politik
Penelusuran Paradigma. PT. Grafindo Jakarta 2007.
Rudi
Gunawan FX. Luka Papua: HIV, Otonomi
Khusus Dan Perang Suku. Wirayanti cetakan Pertama , Jakarta 2008
Sarwono,
Jonathan. Metode Penelitian, cetakan
pertama Yogyakarta 2006
Sandu
Wasistiono, Dkk. Menata Ulang Kelembagaan
Pemerintahan Kecamatan, Pusat Kajian Pemerintahan STPDN, Jatinagor, 1 Juni 2002
Sondang
P, Siagian. Manajemen Sumber Daya Manusia.
PT Bumi Aksara, Jakarta 2009
Sugiyanto
Wiryoputro,Dkk, Dasar-Dasar Manajemen
Kristiani, Cetakan Ke-5 Jakarta Gunung Mulia, 2008
Taliziduhu
Ndaraha, Pembangunan Masyarakat
Mepersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, Cetakan Kedua Rineka Cipta
Jakarta, 1990
…………………,
Metodelogi Ilmu Pemerintahan, cetakan
pertama Rineka Cipta Jakarta, 1997
Sumber-sumber lain:
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Di
Provinsi Papua,
Peraturan
pemerintah republic Indonesia nomor 72tahun 2005 tentang pemerintahan desa
Himpunan
Materi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang
Pemerintahan Desa
Pendayagunaan
Aparatur Pemerintah Desa Dan Kelurahan, PT.Union Cipta Muda, 1991
Tidak ada komentar:
Posting Komentar