KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP):
MEDIA YANG KPM-PP SULUT BUAT UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN ORGANISASI BUKAN UNTUK UMUM KALANGAN INTERNAL ORGANISASI
Kamis, 22 November 2012
Selasa, 20 November 2012
Senin, 19 November 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA ART ORGANISASI KPM-PP SULUT
KOMUNITAS
PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK
PAPUA
(KPM-PP) DI
SULAWESI UTARA
Motto : Berhimbun
Bersama Untuk Membangun.
Sekretariat : As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa
Ranotana Weru. Ling V
Di Manado Sulut.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
TANDA-TANDA UTAMA ORGANISASI KPM-PP
Pasal 1
Lambing Organisasi
Lambing organisasi
KPM-PP merupakan salah satu lambing yang
dapat dilaksanakan berdasarkan maksud atau tujuan yang ada di dalam organisasi.
Pasal 2
Motto Organisasi
Motto berlatar
belakang untuk menumbuh kembangkan suatu kehidupan yang berorganisasi dengan
motto bahwa “ beerhimbun bersama untuk membangun”
Pasal 3
Bendera Organisasi
Bendera organisasi
KPM-PP berlatar belakang, berwarna hijau
BAB II
STRUKTUR KOMUNITAS PELAJAR DAN
MAHASISWA PUNCAK PAPUA
Pasal 4
1. Status musyawarah umum anggota
a. MUA merupakan musyawarah umum anggota
KPM-PP di Sulawesi Utara
b. MUA
memegang kekuasaan tertinggi dalam KPM-PP.
c. MUA diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
2. Kekuasaan atau wewenang
a. Menetapkan ART, program kerja KPM-PP dan
laporan ketua umum.
b. Memilih badan pengurus KPM-PP dengan jalan
memilih ketua umum yang merangkap sebagai tim formatur.
c. Memilih dan menetapkan Pembina, pengarah
dan pengurus.
3. Tata tertib
a. Peserta MUA terdiri dari anggota KPM-PP,
Pembina, Pengarah Dan Peninjau.
b. Anggota KPM-PP mempunyai hak-hak suara dan
bicara sdangakan peninjau mempunyai hak suara tetapi tidak mempunyai hak suara.
c. MUA dapat nyatakan sah apabila dihadiri
lebih dari ½ peserta anggota KPM-PP.
d. Pimpinan sidang akan dipilih oleh peserta
sidang.
e. Apabila ayat 3 ( d ) tidak memenuhi syarat
maka MUA akan di undur 1 X 24 Jam, setelah itu dinyatakan sah.
f.
Setelah
laporan pertanggung jawaban ketua umum KPM-PP diterima maka, pengurus dinyatan
demisioner.
BAB III
STRUKTUR PIMPINAN
Pasal 4
1. Badan pengurus KPM-PP di SULUT adalah yang mengurus komunitas
pelajar dan mahasiswa puncak papua yang berstudi di Sulawesi Utara.
2. Masa jabatan badan pengurus KPM-PP SULUT
adalah 2 (dua ) tahun terhitung sejak pelantikan/setelah terima jabatan dari
badan pengurus KPM-PP demisioner.
BAB IV
KEPENGURUSAN ORGANISASI KPM-PP
Pasal 5
Kepengurusan organisasi KPM-PP
terdiri dari :
A. Pengurus harian :
§
Ketua
umum
§
Wakil
ketua
§
Sekretaris
§
Wakil
sekretaris
§
Bendahara
§
Wakil
bendara
B. Pelaksana Program
§
Biro
menprit
§
Biro
pendidikan dan penlaran
§
Biro
kesejahteraan
§
Biro
minat dan bakat
§
Coordinator
rayon/wilayah
Pasal 6
Tugas dan wewenang pengurus
Badan Pengurus
Organisasi KPM-PP mempunyai tugas dan wewenang :
1. Melaksanakan hasil program kerja.
2. Mengambil langkah-langkah trategis maupun
static terutama dalam hal-hal yang bersifat khusus untuk memelihara,
mengamankan, mempertahankan eksistensi organisasi.
3. Memimpin dan menyelenggarakan berbagai
pertemuan.
4. Membentuk biro-biro yang dianggap perlu.
5. Melaksanakan rapat kerja (RAKER) setiap 6
(enam) dulan sekali dalam satu periode.
6. Rapat kerja KPM-PP merupakan pengambilan keputusan tertinggi
setelah ART.
7. Dalam keadaan tertentu pengurus KPM-PP
dapat merehabilitasi anggota KPM-PP.
8. Menjaga nama baik KPM-PP
Pasal 7
Tugas Dan Fungsi Pembina
Pembina adalah badan
konsultasi yang melaksanakan program kerja. Anggota dalam Pembina merupakan
kapasitas intelektual untuk membina pengurus KPM-PP dalam menjalankan program kerja dan
memberikan masukan kepada pengurus dalam melancarkan jalannya kegiatan-kegiatan
tersebut.
Pasal 8
Tugas dan Fungsi Pengarah
Pengarah adalah badan
konsultasi dan pengawas pelaksana tentang ranah-ranah pengurus KPM-PP dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Apabila berikan kesempatan dari
pengurus,anggota oleh badan pengurus KPM-PP demisioner yang memiliki pengalaman
berorganisasi, pelayan maupun kemahasiswaan, untuk mengarahkan, memberikan motivasi,
kritikan, saran yang bersifat membangun dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya.
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan kpm-pp
mempunyai kapasityas pelajar dan mahasiswa yang telah di registrasikan dan
diterima sebagai anggota berhak untuk mengikuti berbagai kegiatan KPM-PP dan mendapat perlakuan manusiawi bersifat
ilmiah maupun spiritual, sehingga reputasi dapat terjaga dengan baik.
BAB IV
KEUANGAN KPM-PP
Pasal 10
Sumber keuangan
organisasi KPM-PP diperoleh dari :
a. Iuran wajib dari setiap anggota.
b. Donator atau sokongan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha organisasi secara sah.
BAB V
KEHILANGAN ANGGOTA
Pasal 11
Kehilangan anggota
apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Berhenti atas permintaan sendiri.
3. Kehilangan secara diam-diam.
4. Dipecat karena penyelewengan terhadap
ketentuan-ketentuan organisasai.
5. Setelah menyelesaikan studi dan keluar dari
Sulawesi.
Pasal 12
Tindakan disiplin
terhadap anggota KPM-PP dapat dilakukan jika :
1. Anggota yang bersangkutan secara nyata
disengaja melanggar atau menyalahi dan bertindak bertentanganoleh AD /ART
KPM-PP SULUT.
2. Anggota yang bersangkutan secara nyata dan
sengaja telah merusak reputasi KPM-PP atau membocorkan kerasihaan.
BAB VI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 13
Kegiatan organisai
yang lain di laksanakan maka peserta dari KPM-PP dapat diwakili sebagai:
a. Peserta delegasi.
b. Peserta peninjau.
c. Peserta undangan
BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 14
1. Perubahan ART dilakukan oleh MUA dan Rapat
Kerja.
2. Rancangan perubahan ART disampaikan kepada
Pembina dan pengarah selambat-lambatnya satu bulan sebeelum MUA.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1. Pembubaran KPM-PP ini hanya dapat dilakukan
oleh MUA.
2. Keputusan pembubaran KPM-PP ini,
sekurang-kurangnya harus di setujui oleh 2/3 peserta MUA.
BAB IX
TINGKAT KEPUTUSAN
Pasl 16
Keputusan ini
mempunyai tingkat keputusan dengan urutan yang tertinggi sanpai terendah
sebagai berikut :
1. Anggaran KPM-PP di SULUT.
2. Anggaran rumah tangga KPM-PP di SULUT.
3. Keputusan
MUA.
4. KEPUTUSAN BP. KPM-PP di SULUT.
5. Rapar kerja
BAB X
ATURAN TAMBHAN
Pasal 17
1. Setiap anggota KPM-PP harus mentaati AD/ART
dari KPM-PP dan barang siapa yang
melanggar akan di kenakan sanksi dari KPM-PP di SULUT.
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam ART ini
di atur dalam anggran dasar (AD) dan akan di bentuk dalam penyusunan program
MUA.
3. Untuk AD KPM-PP akan direvisi apabila AD
KPM-PP akan di ubah sesuaikan dengan perkembangan organisasi.
ANGGARAN DASAR ORGANISASI KPM-PP DIMANADO SULUT
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA (KPM-PP) DI SULAWESI UTARA
Motto: Berhimbun Bersama Untuk Membangun.
Sekretariat : As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa Ling V Di Manado Sulut.
ANGGARAN DASAR (AD)
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua di Sulawesi Utara menyadari bahwa tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa kabupaten puncak yang handal, berbobot, jujur, adil netral dan mampu memecahkan masalah secara akademisi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dan untuk terbinanya mentalitas dan moralitas sebagai kader bangsa dan daerah perlu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. Untuk kpm-pp merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur dan membina, sehingga dibuat panduan pedoman dasar KPM-PP.
BAB I
NAMA,KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP)
Pasal 2
Kedudukan
Komunita Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua di singkat (KPM-PP) berkedudukan di Manado
Pasal 3
Waktu
Organisasi ipmami didirikan pada tanggal 5 mei 2009
BAB II
LANDASAN, ASAS, SIFAT BENTUK DAN MOTTO,SERTA STATUS.
Pasal 4
Landasan
Organisasi ini berlandaskan pada:
1. pancasila. dan
2.undang-undang dasar 1945
Pasal 5
Asas
Asas KPM-PP adalah organisasi berbasis kabupaten yang mengedepankan nilai-nilai social kemasyarakatan berdasarkan pancasila dan uud 1945, serta berasaskan pada kesamaan latar belakang budaya dari komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua.
Pasal 6
Sifat
Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) sifatnya organisasi kesatuan kerukunan, pembinaan dan pengaderan serta mengakrabkan praternitas yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam social kemasyarakatan dengan independent, ilmiah dan demokrasi.
Pasal 7
Bentuk
Organisasi ini berbentuk komunitas
Pasal 8
Motto
Motto : “berhimbun bersama untuk membangun”
Pasal 9
Status
Organisasi ini merupakan lokal, komunitas pelajar dan mahasiswa puncak yang studi di Sulawesi utara
BAB III
ATRIBUT DAN ORGANISASI
Pasal 10
Atribut dan pengertian
1. Atribut KPM-PP terdiri dari
1. Cap adalah sebagai kekuatan keabsaan organisasi.
2. Logo adalah jati diri atau semangat Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Sulawesi Utara
3. Palu sidang adalah alat pengambilan keputusan tertinggi
2. Lambang Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (Kpm-Pp) di Sulawesi Utara
1. Gunung : tempat asal dan kesuburan alam puncak
2. Lilin :
3. Warna:
4. Bendera
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 11
visi
Kpm-pp berperan serta menumbuh kembangkan dan memajukan persatuan, kesatuan dan persaudaraan yang sejati serta jati diri manusia papua khususnya yang Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP).
Pasal 12
Misi
1. Mengaderkan mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan bangsa dan daerah yang mempunyai mentalitas dan moralitas.
2. Menjadi manusia yang berpikir secara efektif untuk meningkatkan mutu deternitas sesama dalam KPM-PP.
3. Membentuk pribadi anggota Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) yang berkualitas dan professional serta bermoral.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 14
Tujuan
Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) Di Sulawesi Utara bertujuan:
1. Membina, mendidik karakter pribadi dan memantapkan rasa kebersamaan dalam lingkungan kampus dan lingkungan masyarakat.
2. Menyiapkan dan membentuk kader-kader pemimpin masa depan bangsa dan daerah
3. Menyiapkan dan meningkatkan daya kritik, kreatif dan inovasi dalam diri anggota KPM-PP.
4. Memperdayakan sesame anggota.
5. Tempat berkumpul bersama dan mengemukakan ide/pendapat untuk memecahkan masalah secara bersama dan menemukan solusi yang tepat, serta dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 15
Usaha
Usaha komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua (KPM-PP) dimanado Sulawesi utara adalah :
1. KPAM-PP selalu dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan persaudaraan sebagai suatu komunitas untuk saling mendidik, memperdayakan sesama anggota pelajar dan mahasiswa puncak dimanado Sulawesi utara.
2. Mengembangkan dan meningkatkan potensi anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran studi anggota serta membina dan memantapkan mentalitas dan moralitas yang baik.
BAB VI
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 16
Kekuasaan organisasi
1. Kekuasaan tertinggi berada dalam musyawarah umum anggota (mua).
2. Tugas dan wewenang mua
a. Apabila dipandang perlu untuk perubahan AD/ART mengevaluasi, meminta pertanggung jawaban, menilai dan mengesahkan laporan pengurus periode berakhir.
b. Memilih dan menetapkan badan pengurus baru.
c. Sidang istimewa dilaksanakan sah apabila disetujui oleh ½ dari jumlah keseluruhan anggota
3. Rapat kerja.
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 17
Bentuk anggota
Bentuk anggota terdiri dari ;
1. Anggota biasa adalah seluruh pelajar dan mahasisw asal kabupaten puncak yang aktif studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Serta SMP dan SMU yang Ada Di Sulawesi Utara, yang sudah diterima melalui Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB).
2. Pegawai, pemuda, buruh dan petani asal kabupaten puncak yang sementara bertempat tinggal di Sulawesi uatara
3. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu kepengurusan atau mereka yang telah banyak belajar terhadap kemajuan anggota organisasi KPM-PP.
4. Anggota menyongkangadalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan baik moriil maupun materiil untuk kehidupan KPM-PP di SULUT.
5. Anggota simpatisan adalah anggota bukan KPM-PP yang andi dan bina serta ikut aktif dalam segala kegiatan organisai KPM-PP SULUT
PASAL 18
PENERIMAAN ANGGOTA
1. Untuk menjadi anggota KPM-PP adalah Asal Kabupaten Puncak dan Non Kabupaten Puncak di dukung dengan bukti-bukti identitas yang jelas.
2. Penerimaan anggota baru dilakukan oleh BP.KPM-PP SULUT.
3. Anggota kpm-pp yang belum mengikuti masa penerimaan anggota baru (mpab) tidak dinyatakan anggota sah dan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap mpab berikut maka di nyatakan anggota sah.
Pasal 19
Pendataan anggota
Pendataan anggota dilakukan oleh panitia penerimaan anggota baru atau dilakukan oleh bidang pendidikan dan penalaran lalu dilaporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran berjalan.
Pasal 20
Hak anggota
1. Hak memilih.
2. Hak dipilih.
3. Hak bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat, usulan, kritikan dan saran yang bersifat membangun.
4. Hak suara adalah hak untuk menentukan sikap.
5. Hak anggota kehormatan adalah hanya mempunyai hak bicara.
6. Hak anggota luar biasa adalah hanya mempunyai hak biasa.
7. Hakanggota mengyangkong adalah hak bicara berupa pertimbangan.
8. Hak untuk memakai fasilitas organisasi.
Pasal 21
Pemberhentian anggota
Anggota Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) akan berhenti apabila:
1. Pindah dari kpm-pp sulut.
2. Meninggal dunia.
3. Pulang ke papua karena selesai studi di sulut
4. Di pecat karena menyeleweng ketentuan-ketentuan organisasi KPM-PP yang berlaaku.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 22
Tugas dan wewenang Badan Pengurus Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) adalah sebagai berikut :
1. Bertindak mengambil keputusan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi.
2. Mengatur dan membina seluruh anggota KPM-PP SULUT.
3. Meminta petuntuk, saran dan nasehat dari pengarah, Pembina dan penasehat kpm-pp sulut.
4. Mengadakan rapat dengan anggota KPM-PP SULUT.
5. Membentuk dan mengesahkan kepanitian.
6. Ketua berhak untuk mengangkat dan memberhentikan kabinetnyan atau biro-bironya.
7. Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhentikan Pembina, penasehat dan pengarah.
BAB VIII
KOMPOSISI KEPENGUSRUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 23
Komposisi kepengurusan
1. Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Sulawesi Utara dipimpin oleh Badan Pengurus yang di singkat (BP).
2. Komposisi kepengususan adalah
Pelindung
Penasehat
Pembina dan pengarah
o Pengurus harian
• Ketua
• Wakil ketua
• Sekretaris
• Wakil sekretaris
• Bendahara
• Wakil bendahara
o Bidang-bidang
o Koordinator wilayah
o Anggota
PASAL 24
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan KPM-PP secara periodic selama 2 (dua) tahun
Pasal 25
Penasehat, Pembina dan pengarah
1. Pembina adalah beberapa orang yang bertanggung jawab memberikan pembinaan praktiss kepada pengurus dan anggota. Pembina di ambil dari pns atau dosen yang berpengalaman untuk mendidik dan membina.
2. Penasehat adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk menasehati kepada pengurus untuk melaksanakan kinerja atau program kerjanya.
3. Pengarah adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk membantu dan menyelesaikan persoalan-persoalan dinamika kehidupan organisasi.
4. Masa bakti penasehat, Pembina dan penasehat di sesuaikan dengan masa bakti badan pengurus.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan organisasi KPM-PP SULUT diperoleh dari :
1. Sumbangan wajib anggota.
2. Donator atau sokongan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha organisasi secara sah.
ANGGARAN DASAR ORGANISASI KPM-PP SULUT
KOMUNITAS PELAJAR DAN MAHASISWA PUNCAK PAPUA
(KPM-PP) DI
SULAWESI UTARA
Motto : Berhimbun
Bersama Untuk Membangun.
Sekretariat : As Mahasiswa Puncak Papua. Jl. Pakowa
Ranotana Weru. Ling V
Di Manado Sulut.
ANGGARAN DASAR (AD)
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua di Sulawesi Utara menyadari bahwa
tugas dan kewajiban sebagai mahasiswa dan anggota masyarakat intelektual serta
bagian dari tulang punggung masyarakat, daerah, dan bangsa terhadap ilmu
pengetahuan dan teknologi demi terciptanya mahasiswa kabupaten puncak yang
handal, berbobot, jujur, adil netral dan mampu memecahkan masalah secara
akademisi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dan untuk
terbinanya mentalitas dan
moralitas sebagai kader bangsa dan daerah perlu mempersiapkan diri dengan
sebaik mungkin. Untuk kpm-pp merasa perlu membuat suatu pedoman yang mengatur dan
membina, sehingga dibuat panduan pedoman dasar KPM-PP.
BAB I
NAMA,KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Komunitas
Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua (KPM-PP)
Pasal 2
Kedudukan
Komunita Pelajar Dan
Mahasiswa Puncak Papua di singkat (KPM-PP)
berkedudukan di Manado
Pasal 3
Waktu
Organisasi ipmami
didirikan pada tanggal 5 mei 2009
BAB II
LANDASAN, ASAS, SIFAT BENTUK DAN
MOTTO,SERTA STATUS.
Pasal 4
Landasan
Organisasi ini berlandaskan pada:
1. pancasila. dan
2.undang-undang dasar 1945
Pasal 5
Asas
Asas KPM-PP adalah organisasi
berbasis kabupaten yang mengedepankan nilai-nilai social kemasyarakatan
berdasarkan pancasila dan uud 1945, serta berasaskan pada kesamaan latar belakang
budaya dari komunitas pelajar dan mahasiswa puncak papua.
Pasal 6
Sifat
Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) sifatnya organisasi kesatuan kerukunan, pembinaan dan pengaderan serta
mengakrabkan praternitas yang mengedepankan nilai-nilai kerja sama dalam social
kemasyarakatan dengan independent, ilmiah dan demokrasi.
Pasal 7
Bentuk
Organisasi ini
berbentuk komunitas
Pasal 8
Motto
Motto : “berhimbun
bersama untuk membangun”
Pasal 9
Status
Organisasi ini merupakan lokal, komunitas
pelajar dan mahasiswa puncak yang studi di Sulawesi utara
BAB III
ATRIBUT DAN ORGANISASI
Pasal 10
Atribut dan pengertian
1. Atribut
KPM-PP terdiri dari
1.
Cap adalah sebagai kekuatan keabsaan organisasi.
2.
Logo adalah jati diri atau semangat Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) di Sulawesi Utara
3.
Palu sidang adalah alat pengambilan keputusan
tertinggi
2. Lambang Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua (Kpm-Pp)
di Sulawesi Utara
1.
Gunung : tempat asal dan kesuburan alam puncak
2.
Lilin :
3.
Warna:
4.
Bendera
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 11
visi
Kpm-pp berperan serta menumbuh
kembangkan dan memajukan persatuan, kesatuan dan persaudaraan yang sejati serta
jati diri manusia papua khususnya yang Pelajar
dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP).
Pasal 12
Misi
1. Mengaderkan
mahasiswa kabupaten puncak papua menjadi pemimpin masa depan bangsa dan daerah
yang mempunyai mentalitas dan moralitas.
2. Menjadi
manusia yang berpikir secara efektif untuk meningkatkan mutu deternitas sesama
dalam KPM-PP.
3. Membentuk
pribadi anggota Komunitas Pelajar Dan
Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) yang berkualitas dan professional serta
bermoral.
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 14
Tujuan
Organisasi Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) Di Sulawesi Utara bertujuan:
1. Membina,
mendidik karakter pribadi dan memantapkan rasa kebersamaan dalam lingkungan
kampus dan lingkungan masyarakat.
2. Menyiapkan
dan membentuk kader-kader pemimpin masa depan bangsa dan daerah
3. Menyiapkan
dan meningkatkan daya kritik, kreatif dan inovasi dalam diri anggota KPM-PP.
4. Memperdayakan
sesame anggota.
5. Tempat
berkumpul bersama dan mengemukakan ide/pendapat untuk memecahkan masalah secara
bersama dan menemukan solusi yang tepat, serta dan mengambil keputusan bersama.
Pasal 15
Usaha
Usaha komunitas pelajar dan
mahasiswa puncak papua (KPM-PP) dimanado Sulawesi utara adalah :
1. KPAM-PP
selalu dan senantiasa berusaha untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan
persaudaraan sebagai suatu komunitas untuk saling mendidik, memperdayakan
sesama anggota pelajar dan mahasiswa puncak dimanado Sulawesi utara.
2. Mengembangkan
dan meningkatkan potensi anggota sebagai kaum intelektual melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Meningkatkan
sarana dan prasarana dalam menunjang kelancaran studi anggota serta membina dan
memantapkan mentalitas dan moralitas yang baik.
BAB VI
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 16
Kekuasaan organisasi
1. Kekuasaan
tertinggi berada dalam musyawarah umum anggota (mua).
2. Tugas
dan wewenang mua
a.
Apabila dipandang perlu untuk perubahan AD/ART mengevaluasi,
meminta pertanggung jawaban, menilai dan mengesahkan laporan pengurus periode
berakhir.
b.
Memilih dan menetapkan badan pengurus baru.
c.
Sidang istimewa dilaksanakan sah apabila
disetujui oleh ½ dari jumlah keseluruhan anggota
3. Rapat
kerja.
BAB VII
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 17
Bentuk anggota
Bentuk anggota terdiri dari ;
1. Anggota
biasa adalah seluruh pelajar dan mahasisw asal kabupaten puncak yang aktif
studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Serta SMP dan SMU yang Ada Di Sulawesi Utara,
yang sudah diterima melalui Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB).
2. Pegawai,
pemuda, buruh dan petani asal kabupaten puncak yang sementara bertempat tinggal
di Sulawesi uatara
3. Anggota
kehormatan adalah mereka yang pernah menjabat sebagai pengurus dalam salah satu
kepengurusan atau mereka yang telah banyak belajar terhadap kemajuan anggota
organisasi KPM-PP.
4. Anggota
menyongkangadalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan baik moriil maupun
materiil untuk kehidupan KPM-PP di SULUT.
5. Anggota
simpatisan adalah anggota bukan KPM-PP yang andi dan bina serta ikut aktif
dalam segala kegiatan organisai KPM-PP SULUT
PASAL 18
PENERIMAAN ANGGOTA
1. Untuk
menjadi anggota KPM-PP adalah Asal Kabupaten Puncak dan Non Kabupaten
Puncak di dukung dengan bukti-bukti
identitas yang jelas.
2. Penerimaan
anggota baru dilakukan oleh BP.KPM-PP SULUT.
3. Anggota
kpm-pp yang belum mengikuti masa penerimaan anggota baru (mpab) tidak
dinyatakan anggota sah dan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap mpab berikut
maka di nyatakan anggota sah.
Pasal 19
Pendataan anggota
Pendataan anggota dilakukan oleh
panitia penerimaan anggota baru atau dilakukan oleh bidang pendidikan dan
penalaran lalu dilaporkan kepada badan pengurus dalam setiap tahun ajaran
berjalan.
Pasal 20
Hak anggota
1. Hak
memilih.
2. Hak
dipilih.
3. Hak
bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat, usulan, kritikan dan saran yang
bersifat membangun.
4. Hak
suara adalah hak untuk menentukan sikap.
5. Hak
anggota kehormatan adalah hanya mempunyai hak bicara.
6. Hak
anggota luar biasa adalah hanya mempunyai hak biasa.
7. Hakanggota
mengyangkong adalah hak bicara berupa pertimbangan.
8. Hak
untuk memakai fasilitas organisasi.
Pasal 21
Pemberhentian anggota
Anggota Komunitas Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) akan berhenti apabila:
1. Pindah
dari kpm-pp sulut.
2. Meninggal
dunia.
3. Pulang
ke papua karena selesai studi di sulut
4. Di
pecat karena menyeleweng ketentuan-ketentuan organisasi KPM-PP yang berlaaku.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 22
Tugas dan wewenang Badan
Pengurus Komunitas Pelajar dan Mahasiswa
Puncak Papua (KPM-PP) adalah sebagai
berikut :
1. Bertindak
mengambil keputusan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi.
2. Mengatur
dan membina seluruh anggota KPM-PP SULUT.
3. Meminta
petuntuk, saran dan nasehat dari pengarah, Pembina dan penasehat kpm-pp sulut.
4. Mengadakan
rapat dengan anggota KPM-PP SULUT.
5. Membentuk
dan mengesahkan kepanitian.
6. Ketua
berhak untuk mengangkat dan memberhentikan kabinetnyan atau
biro-bironya.
7. Ketua
berhak untuk mengangkat dan memperhentikan Pembina, penasehat dan pengarah.
BAB VIII
KOMPOSISI KEPENGUSRUSAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 23
Komposisi kepengurusan
1. Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua
(KPM-PP) di Sulawesi Utara dipimpin oleh Badan Pengurus yang di singkat (BP).
2. Komposisi
kepengususan adalah
Ø
Pelindung
Ø
Penasehat
Ø
Pembina dan pengarah
o
Pengurus harian
·
Ketua
·
Wakil ketua
·
Sekretaris
·
Wakil sekretaris
·
Bendahara
·
Wakil bendahara
o
Bidang-bidang
o
Koordinator wilayah
o
Anggota
PASAL 24
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan KPM-PP secara
periodic selama 2 (dua) tahun
Pasal 25
Penasehat, Pembina dan pengarah
1. Pembina
adalah beberapa orang yang bertanggung jawab memberikan pembinaan praktiss
kepada pengurus dan anggota. Pembina di ambil dari pns atau dosen yang
berpengalaman untuk mendidik dan membina.
2. Penasehat
adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk menasehati kepada pengurus untuk melaksanakan
kinerja atau program kerjanya.
3. Pengarah
adalah beberapa orang dari unsur senior yang diangkat oleh pengurus untuk membantu dan menyelesaikan
persoalan-persoalan dinamika kehidupan organisasi.
4. Masa
bakti penasehat, Pembina dan penasehat di sesuaikan dengan masa bakti badan
pengurus.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan organisasi KPM-PP SULUT diperoleh
dari :
1. Sumbangan
wajib anggota.
2. Donator
atau sokongan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha
organisasi secara sah.
Langganan:
Postingan (Atom)