Senin, 19 November 2012


BAB .         I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang Masalah
Pembanguanan suatu bangsa memerlukan suatu aset yang disebut sumber daya, baik Sumber Daya Alam, Maupun Sumber Daya Manusia. Kedua sumber daya tersebut sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu bangsa. Tetapi apabila dipertanyakan ,mana yang lebih penting di antara kedua sumber daya tersebut, maka sumber daya manusialah yang terpenting. Urgensi dari unsur manusia yang sangat menonjol ini adalah wajar karena pola pemikiran manajemen dewasa ini banyak di dasarkan atau diorientasikan pada faktor manusia sebagai unsur terpenting dari pada manajemen itu sendiri. Pola ini pula di jelmahkan sukses tidaknya suatu proses manajemen untuk bagian yang terbesar di tentukan oleh faktor manusia yang terlibat dalam proses manajemen yang bersangkutan. Karena dalam prinsip maupun pelaksanaan dari pada manajemen yang besangkutan, maka faktor manusia itu perlu dijadikan bahan pertimbangan yang utama.
Dalam hal ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional menekankan bahwa Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh unsur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945.
Megacu pada makna pembangunan yang sekaligus merupakan komitmen Nasioanal bangsa Indonesia, maka untuk mewujudkannya suatu sistem diperlukan perencanaan yang tepat dan mampu mengantisipasi bebagai faktor yang mungkin berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu di perlukan perencanaan pembangunan yang dimiliki kualitas sumber daya manusia yang andal dan untuk menimplementasikannya, maka manajemen sumber daya manusia memengang peranan yang sangat penting dan menentukan efektivitas keberhasilan pembangunan nasional, pembangunan  daerah, dan pembagunan antardaerah kemudian pembagunan desa adalah bagiannya.
Kabupaten Puncak adalah daerah pemekaran baru berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua, propinsi Papua pengunungan tengah di kenal sebagai daerah Tertinggal dan keterbelangan, tetapi masyarakat Papua pada umumnya tidak pernah merasa miskin karena mereka hidup di negerinya sendiri dan kebutuhan hidup sehari-hari menurut pandangan orang Papua kekayaan bukan dari segi keuangan tapi mereka anggap bahwa uang adalah kebutuhan tambahan saja.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun aktivitas perekonomian dan pembangunan nasional pada umumnya belum dilaksanakan secara maksimal terutama yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah ini relatif sangat besar kekayaan alam di bandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang ada di propinsi Papua juga disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya :
1)    Ketidak seimbangan kualitas sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
2)    Sumber daya manusia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas masih sangat terbatas.
3)    Penyebaran dan jumlah serta konsentrasi penduduk yang tidak menguntungkan.
4)    Sarana dan prasarana perhubungan darat, laut dan udara belum memandai, sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi tidak merata, bahkan terjadi ketimbangan yang sangat parah, baik dari struktur pekerjaan maupun kelompok pendapatan dalam masyarakat.
5)    Rentang kendali antara pemerintah kampung dan pemerintah distrik yang terletak berjauhan dan tidak didukung oleh prasarana dan sarana perhubungan yang memandai menyebabkan tingkat pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat belum terpenuhi sebagaimana yang diharapkan.
6)    Pola tata ruang daerah serta kelestarian lingkungan hidup belum terbina secara memandai.
Faktor-faktor diatas merupakan kendala yang dirasakan sangat menghambat pemerintah daerah dalam memacu percepatan pembangunan guna meningkatkan pendapatan dan tarap hidup kesejahteraan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia .
Memang secara teoritis diakui bahwa sumber daya manusia yang berkualitas memiliki peran yang sangat penting dan trategis dalam meraih keberhasilan suatu bangsa, oleh karena itu prioritas pembangunan nasional dalam memasuki era tinggal landas, bahkan era reformasi dewasa ini termasuk pembagunan daerah masyarakat desa secara mandiri dan utuh salah satunya adalah titik beratkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat guna peningkatan dan pemerataan pendapatan yang dengan sendirinya akan bermuarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Kodisi ini disebabkan ketidak merataan pembangunan masyarakat di daerah ini juga di duga pengaruh rendahnya kualitas sumber daya manusia yang cukup besar sehingga menyebabkan terjadinya ketimbangan pada struktur pekerjaan atau mata pencarian penduduk. Realitas ini Nampak tidak sesuai dengan ciri-ciri suatu Negara industri baru seperti Indonesia, dimana terjadi pergeseran dari masyarakat agraris ke masyarakat industri, namun kondisi seperti ini tidak berlaku bagi masyarakat didaerah kabupaten Puncak propinsi Papua. Dengan begitu sangat besar dana-dana yang diberikan oleh pemerintah Pusat kepada propinsi papua  untuk mensejahterakan masyarakat asli papua yang berada di desa atau kampung-kampung tetapi apa penyebabnya sejak papua terintegrasi masuk kewilayah Negara Republik Indonesia  (NKRI) Sampai akhir-akhir ini tidak terealisai pembangunan masyarakat desa kampung itu degan baik juga dengan kualitas manajemen sumber daya manusia tidak diterapkan secara normal di dalam segala bentuk sistem  menjadi kendala  yang berpengaruh kepada kualitas sumber daya manusia sebagai obyek pembangunan itu sendiri Sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat desa, sebagai pokok yang dipemasalahkan seperti factor-faktor di atas ini menyebabkan berpengaruh kualitas manajemen sumber daya manusia terhadap pembangunan masyarakat desa di Distrik Gome Kabupaten Puncak Propinsi Papua yang paling timur di Inonesia.

B.   Indentifikasi masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas ini maka di indentifikasikan masalah pada pengaruh kualitas manajemen sumber daya manusia dan yang lebih spesifik sesuai dengan judul “ pengaruh  manajemen kualitas sumber daya manusia terhadap pembangunan masyarakat desa di kampung Agiyome di Distrik Gome Kabupaten Puncak Papua” Kualitas Sumber daya manusia sebagai obyek dalam penelitian ini.

C.   Perumusan Masalah
Berdasarkan  indentifikasih masalah dalam penelitian ini yang telah di kemukakan di atas, maka pada rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1)    Apakah yang mempengaruhi kualitas manajemen sumber daya manusia terhadap  pembangunan Masyarakat  desa di kampung  Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Propinsi Papua?
2)    Bagimanakah upaya keberhasilan dalam pembagunan masyarakat desa di kampung Agiyome Distrik Gome Kabupaten Puncak Propinsi Papua?

D.   Tujuan penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut
1.     Untuk mengetahui tentang pengaruh manajemen kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan masyarakat kampung Agiyome distrik gome kabupaten Puncak Papua
2.     Untuk mengetahui tentang bagaimana keberhasilan pembangunan masyarakat desa di kampung Agiyome Distrik Gome Kabupaten Puncak Papua.

E.    Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi manfaat  penelitian ini 2 (Dua)  yaitu :
1.     Manfaat Akademik
Penelitian ini di harapkan dapat memberikan sebagai bahan informasi sumbangan  pemikiran terhadap ilmu pengetahuan yang akan melakukan penelitian sejenis atau yang lebih mendalam untuk mengembangkan secara khusus dibidang ilmu pemerintahan yang menyangkut pengaruh kualitas manajemen sumber daya manusia terhadap pembangunan masyarakat Desa/ Kampung Agiyome disrik Gome kabupaten Puncak Propinsi Papua yang paling timur di Indonesia.

2.     Manfaat Praktis
Melalui penelitian ini dapat memberikan  masukan sebagai bahan informasi terhadap pemerintah daerah selaku penentu, pengambil keputusan dan pelaku  manajemen sumber daya manusia di kabupaten Puncak pentingnya suatu obyek pembangunan masyarakat Desa/kampung Agiyome disrik Gome kabupaten Puncak Propinsi Papua yang paling timur di Indonesia, dengan melalui masukan ini pemerintah desa dapat merealisasikan tujuan pembangunan nasional yang dicita-citakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.








BAB II
GAMBARAN UMUM OBYEK PENELITIAN
A.   Keadaan Geografis
1.     Letak geogarafis. Keadaan Desa atau kampung Agiyome Distrik Gome Kabupaten puncak merupakan salah satu kabupaten pemekaran terdapat di Propinsi Papua secara asronomi desa tersebut berada pada posisi 1O-4’Lintang Utara O-40’ Lintang Selatan dan 126 - 45;130 - 30’ Bujur Timur.

2.     Batas-batas wilayah desa  :
-   Timur                   : Perbatasan Langsung dengan Desa/Kampung Gome
-   Barat                    : Perbatasan Langsung dengan Desa/Kampung Kunga
-   Utara                    : Perbatasan Langsung dengan Desa/Kampng Eromaga
-   Selatan        : Perbatasan Langsung dengan Desa/ Kampung Noema

3.     Luas wilayah secara keseluruhan adalah    : ±2.060,km2,
-         Terdiri dari atas 4 Dusun desa/Kampung Agiyome distrik Gome Kabupaten Puncak Papua, luas wilayah secara terperinci menurut dusun masing-masing dapat terlihat pada tabel 3.1 bawah ini.
Tabel 3.1 Luas Desa Kampung Agiyome Di Perincikan Per-Dusun
No
Dusun
Luas (km2)
Prosentase (%)
1
Agiyome I
5,25
  41,01
2
Agiyome II
4,75
  11,90
3
Inggal I
6,67
  40,05
4
Inggal II
3,93
    7,04

Jumlah
2.060
100,00
Sumber : data kantor desa kampung Agiyome


4.     Ketinggian dari permukaan laut        : 6.927 Ha,
-         Dengan titik kordinat                        : 09,57 0,97” LS
: 106,95’ 56,2” BT
5.     Curah hujan rata-rata / tahun           : 1800/5900 mm
6.     Keadaan suhu rata-rata                     : 45, c
7.     Orbitas waktu tempuh
-         Jarak ibukota Distrik                        : 2,6 km2
-         Jarak ibukota kabupaten                            : 3,2 km2
-         Jarak ibukota propinsi                      :  20, 95 km2.

B.   Keadaan Penduduk Desa
 Jumlah penduduk desa Kampung Agiyome Distrik Gome Kabupaten Puncak Papua data sensus penduduk tahun 2010 berjumlah ± 1.022 jiwa yang terdiri :
Laki-Laki                  : 471 Jiwa
Perempuan                : 661 Jiwa
Keadaan penduduk secara terperinci bisa dapat terlihat pada tabel 3.2 dibawah ini.

Tabal 3.2 Keadaan Penduduk Per-Dusun
 Menurut Jenis Kelamin Kampung Agiyome
No
Per-Dusun
Jenis Kelamin
Jumlah
Keterangan
Laki-laki
Perempuan
1
Agiyome I
136
180
316

2
Agiyome II
102
237
239

3
Inggal I
112
145
257

4
Inggal II
 121
  99
189


jumlah
471
661
1.022

Sumber : Data Kantor Desa Kampung Agiyome, 2010

Keadaan data tabel dibawah menujukan posisi pertumbuhan penduduk desa kampung Agiyome 4 tahun sebelum sejak tahun 2008 hangga tahun 2011 sesudah sensus 2010 angka rata-rata menurun tetapi tahun sekarang belum ada data sedangkan tahun 2011 sedikit naik 3%  dari angka sebelumnya terlihat secara jelas pada tabel 3.3 dibawah ini.
Tabel .3.3 Data Pertumbuhan Penduduk Desa Agiyome Distrik Gome
Tahun
2008
2009
2010
2011
Jumlah Penduduk
1031
1029
1017
1022
Prosentase Pertumbuhan Dari Tahun Sebelumnya
-
1%
1%
1%
  Sumber : Kantor desa Agiyome, 2010

C.   Keadaan Sosial Budaya
1.     Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu factor yang menentukan maju mundurnya suatu bangsa, kecenderungan untuk mengejar kemajuan sangat ditentukan oleh tingkat kemajuan yang dimiliki masyarakat. Disamping itu persoalan yang dihadapi dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jenjang pendidikan berkurang tenaga guru akibat konflik sosial sehingga proses belajar mengajar tidak lancar
Adapun sarana dan prasarana pedidikan yang ada cukup baik sekolah dasar, sekolah menengah bahkan sekolah menengah atas dan kejuruan di daerah tersebut, berbagai masalah yang di alami di daerah ini akibat tenaga guru lebih memilih di kota sehingga banyak sarana pendidikan yang disiapkan oleh pemerintah tidak berjalan baik sehingga tamatan/lulusan yang bersekolah di daerah tidak nampak kepada pemerintah dan masyarakat desa sehingga lebih memilih pada perkotaan keadaan pendidikan desa terlihat pada tabel 3.4 dibawah ini.



Tabel.3.4 Keadaan Dan Jumlah SaranPendidikan
 Staf Pengajar Dan Murid Desa Kampung Agiyome Distrik gome
No
Jenjang Pendidikan
Jumlah Sekolah
Jumlah Murid
Jumlah Guru / Tenaga Pengajar
1
Taman Kanak-kanak
1
20
3
2
Sekolah Dasar
1
95
7
3
Sekolah Menengah Pertama
-
-
-
4
Sekolah Menengah Atas
-
-
-
5
Perguruan Tinggi
-
-
-
Sumber : data kantor desa kampung Agiyome

2.     Kesehatan
Peningkatan pelayanan masyarakat merupakan bagian yang terpisahkan dalam upaya membangun masyarakat desa yang berpola pikir sehat tumbuh sebagai manusia yang berkualitas. Pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan masyarakat desa kampung Agiyome distrik Gome kabupaten puncak Papua. Berjalan cukup baik dimana sarana-sarana kesehatan yang ada seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu serta Posyandu dapat dimaanfatkan dengan baik oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya kesehatan dalam keluarga kecil sejahtera, maka terus dilakukan penyuluhan tentang kesehatan keluarga sejahtera, sementara masyarakat di desa belum ada pengunaan alat kontrasepsi sesuai program nasional namun masyarakat lebih memilih kepada bahan kesehatan alamiah secara tradisional medis, obat-obat alamiah.
Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa, tidak terlepas dari sarana kesehatan tenaga medis  sebagai penunjang pelayanan masyarakat desa agiyome data yang diperoleh dapat dilihat pada tabel 4.5 sebagai berikut dibawah ini.

Tabel 4.5. Keadaan jumlah sarana kesehatan dan tenaga medis di desa Agiyome
No
Sarana kesehatan
Jumlah
Tenaga mendis
Jumlah
1
Rumah sakit
-
-
-
2
Puskesmas

-
-
3
Puskesmas pembantu
1
Bidan desa
2
4
pos-pos kesehatan
3
Perawat/ mantra
3

Jumlah
4
Jumlah
5
Sumber : data kantor desa agiyome

3.     Agama / Kepecayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kehidupan beragama di kabupaten puncak di jamin kebebasannya dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam pasal 29 yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa untuk menunjang kebutuhan beragama membangun tempat peribadatan seperti Masjid, Gereja dan lain yang sudah di akui oleh pemerintah melalui Departemen agama daerah kabupaten puncak Untuk desa kampuang agiyome kebebasan beragamanya sesuai keyakinan masing-masing terlihat pada tabel 3.6 dibawah ini.
Tabel 3.6 keadaan agama penduduk
sarana peribadatan desa Agiyome distrik Gome
No
Agama
Jumlah penduduk
Rumah ibadah
Prosentase%
1
Islam
-
-
-
2
Kristen Protestan
1010
2
  83%
3
Katolik
    12
-
  17%
4
Hindu
-
-
-
5
Buhda
-
-
-

Jumlah
1022
2
100%
Sumber : kantor desa kampung Agiyome sensus penduduk tahun,  2010
Pada table diatas dapat diketahui bahwa Kristen Protestan merupakan pemeluk yang paling terbesar di kampung Agiyome sedangkan agama katolik hanya petugas pemerintah yang mengabdi dikampung tersebut kemudian agama islam tidak ada bahkan agama-agama lain seperti hindu dan buda, kampong agiyome merupakan mayoritas agama protestan.

D.   Keadaan Ekonomi Masyarakat
Sumber mata pencaharian pokok dari penduduk masyarakat desa agiyome distrik gome di Kabupaten Puncak yang dominan adalah  sektor pertanian dan perkebunan di samping sector lainnya seperti kerajinan, pedagang, dan lain-lain. Namun potensi ekonomi yang tak kalah penting di kabupaten Puncak adalah sumber daya alam yang ulet dan produktif. Di lain pihak dalam struktur masyarakat terdapat lapisan masyarakat yang berpotensi sebagai tenaga pengerak pembangunan masyarakat seperti pegawai negeri sipil pegawai swasta, pegusaha, tokoh-tokoh masyarakat pemuka-pemuka Agama dan sebagainya. Keadaan perekonomian maysrakat Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak  beranekaragaman, dengan keanekaragaman tersebut tingkat pendapatan dan pengasilan masyarakat ditentukan pula oleh masing-masing hasil mata pencaharian masyarakat itu sendiri.
Untuk mengetahui ekonomi masyarakat mata pencaharian dan tingkat pendapatan masyarakat desa yang  jelas terlihat pada tabel 3. 6 dibawah ini.
Tabel 3. 6 keadaan ekonomi masyarakat desa Agiyome Distrik Gome
No
Mata pencaharian
Jumlah
Prosentase (%)
1
2
3
4
5
PNS & TNI/Polri
Pegawai Swasta/Kewirausahan
Petani dan buruh
Pedang/ pengerajinan
Nelayan
 13
 20
392
 250
-
18%
27%
34%
30%
-

Jumlah
575
100%
Sumber : data kantor desa Kampung Agiyome

E.Keadaan Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa atau Kampung Agiyome dipimpin oleh seorang Kepala Desa dengan nama lain untuk Propinsi Papua disebut kepala kampung dan perangkat-perangkatnya Kampung, sedangkan kedudukan, tugas dan fungsi organisasi pemerintahan desa Agiyome megacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005  Tentang Pemerintahan Desa, untuk penyeragaman struktur dan organisasi berpedoman pada system pemerintahan nasional.

 

SEJARAH PEMERINTAHAN DESA
Desa agiyome sejak kabupaten Daerah Tingkat II Paniai  propinsi Irian Jaya kampung ini posisi berada dalam wilayah desa Gome, Kemudian  terjadi perubahan dan pemekaran daerah baru kabupaten puncak jaya Melalui perjuangan berat didukung dengan data-data yang lengkap dan akurat, maka dalam waktu singkat, Pemerintah Pusat mengambil suatu keputusan yang sangat strategis yaitu memekarkan Wilayah Kabupaten Dati II Paniai, dengan membentuk Kabupaten Administratif Puncak Jaya dengan ibukotanya di Mulia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tanggal 13 Agustus 1996. Dan kemudian terjadi pemekaran desa Singa kecamatan Ilaga maka otomatis kampong agiyome adalah bagian desa singa tersebut kemudian terjadi pembagian desa sehingga suatu desa baru lagi yaitu desa agiyome berada di distri gome kabupaten puncak jaya berjulah 147 desa dengan 16 distrik salah satu pemekaran desa adalah Agiyome.

PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Kesatu : Umum. Pasal 11,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdiri dari  atas :
1.     Pemerintah Desa atau kampung; dan
2.     Badan Permusyawaratan Desa atau nama lain untuk propinsi papua adalah Badan Musyawarah Kampung  (BaMusKam).
Bagian Kedua Pemerintahan Desa, Paragraf.
1.      Pemerintah Desa/kampung Pasal 12, Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari atas :
a.      Kepala Desa/kampung; dan
b.      Perangkat Desa/kampung.
2.     Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
3.     Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a.     Unsur sekretariat desa atau kampung;
b.     Unsur pelaksana teknis lapangan;
c.      unsur kewilayahan.
(1). Unsur staf sebagaimana yang dimaksud adalah sebagai berikut terdiri dari atas : Sekertaris desa atau kampung; Bendahara desa pengelola keuagan desa; Beberapa orang staf, sesuai dengan kebutuhan.
(2).  Unsur pelaksana sebagai mana yang dimaksud adalah sebagai berikut terdiri atas : urusan pelaksana teknis lapangan, urusan ekonomi desa kampung, urusan keamanan desa atau kampong, urusan hak ulayat desa atau urusan-urusan desa lain yang sesuai kebutuhan desa.
(2). Unsur wlayah sebagaimana yang  dimaksud adalah : unsur pembantu kepala kampung di wilayah bagian kampung  seperti kepala-kepala dusun yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Paragraf : kedua, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Desa, pasal 14.
1.     Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2.     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.     memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.     mengajukan rancangan peraturan desa;
c.      menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d.     menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.      membina kehidupan masyarakat desa;
f.       membina perekonomian desa;
g.     mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.     mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.       melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.     Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a.     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.      memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.     melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.       menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.     menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h.     menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.       melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.       melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.     mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.       mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.  membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.     memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.     mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
2.     Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
3.     Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
4.     Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
5.     Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh
4.     Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
5.     Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
6.     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
7.     Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.

PERANGKAT DESA ATAU KAMPUNG
Paragraph ketiga : perangkat desa, pasal 24.
1)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2)    Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
3)    Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a.     berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b.     mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c.      mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d.     mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e.      memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f.       bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
4)    Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
5)    Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
6)    Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
7)    Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
8)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
9)    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a.  masa jabatan;
b.  kedudukan keuangan;
c.   uraian tugas;
d.  larangan; dan
e.   mekanisme pemberhentian.

Paragraf keempat : Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 27
1.     Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
2.     Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
3.     Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
5.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.     rincian jenis penghasilan
b.     rincian jenis tunjangan;
c.      penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) ATAU BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG  (BAMUSKAM)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; dan pasal 30, keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa :
1.     Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2.     Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
3.     Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 31, Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34, Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 35.BPD Mempunyai Wewenang terdiri atas :
a.     membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.     melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.      mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.     membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.      menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.       menyusun tata tertib BPD.
Pasal 36, Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Hak :
(a) Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
 (b) Menyatakan pendapat.
1.     Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Hak :
(a).Mengajukan rancangan peraturan desa;
(b) Mengajukan pertanyaan;
(c) Menyampaikan usul dan pendapat;
(d) Memilih dan dipilih; dan
 (e) Memperoleh tunjangan.
2.     Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai Kewajiban :
a.     mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.     melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.      mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.     menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.      memproses pemilihan kepala desa;
f.       mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.     menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 38 rapat dan pengambilan keputusan badan musyawaratan desa ada sebagai berikut :
1.     Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
2.     Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
3.     Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
4.     Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang :
a.     Sebagai pelaksana proyek desa;
b.     Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.      Melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.     Menyalahgunakan wewenang; dan
e.      Melanggar sumpah/janji jabatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.     Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
b.     Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c.      Pengesahan penetapan anggota;
d.     Fungsi, dan wewenang;
e.      Hak, kewajiban, dan larangan;
f.       Pemberhentian dan masa keanggotaan;
g.     Penggantian anggota dan pimpinan;
h.     Tata cara pengucapan sumpah/janji;
i.       Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j.       Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
k.     Hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan; keuangan dan administratif.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Lembaga kemasyarakatan desa atau Kampung terdiri dari atas :
1.     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
2.     Rukun Warga (RW);
3.     Rukun Tetangga (RT);
4.     Tim Penggerak PKK.


ORGANISASI KEMASYARAKATAN DESA
Organisasi kemasyarakatan desa atau Kampung terdiri atas :
1.     Karang Taruna;
2.     Pemuda Dan Remaja Gereja

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ATAU KAMPUNG
1.     Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota.
2.     Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.
3.     Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
4.     Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
1.     Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.     Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
5.     RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah.
6.     Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.     Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
1.     penyelenggaraan pemerintahan desa;
2.     organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
3.     keuangan desa;
4.     profil desa; informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
8.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

KEUANGAN DESA ATAU KAMPUNG
Bagian Pertama : Umum,  pasal 67.
1.     Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
2.     Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
3.     Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
4.     Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Bagian Kedua : Sumber Pendapatan, Pasal 68.
1.     Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a.     pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.     bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c.      bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.     bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e.      hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Pasal 69, Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a.        tanah kas desa;
b.        pasar desa;
c.         pasar hewan;
d.        tambatan perahu;
e.         bangunan desa;
f.          pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
g.        lain-lain kekayaan milik desa.
1.     Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
2.     Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 71
1.     Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajibankewajiban pihak penyumbang kepada desa.
2.     Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.     Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB Desa.
Pasal 72
1.     Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.     sumber pendapatan;
b.     jenis pendapatan;
c.      rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
d.     bagian dana perimbangan;
e.      persentase dana alokasi desa;
f.       hibah;
g.     sumbangan; kekayaan

Bagian Ketiga: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pasal 73.
1.     APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
2.     Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
3.     Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 74, Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.


Bagian Keempat : Pengelolaan, Pasal 75.
1.     Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
2.     Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.
Pasal 76, Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan desa.
Pasal 77, Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Bagian Kelima : Badan Usaha Milik Desa, Pasal 78.
1.     Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2.     Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3.     Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
1.     Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2.     Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
a.     Pemerintah Desa;
b.     tabungan masyarakat;
c.      bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.     pinjaman; dan/atau
e.      penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
f.       Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
Pasal 80
1.     Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.     Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
Pasal 81
1.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.     bentuk badan hukum;
b.     kepengurusan;
c.      hak dan kewajiban;
d.     permodalan;
e.      bagi hasil usaha;
f.       kerjasama dengan pihak ketiga;
g.     mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;










BAB III
TINJAUAN PUSTAKAH
A.   Konsep Manajemen Sumber Daya Manusia
1.     Manajemen
Michael H.Mescon dkk (1964) dalam stoner dan Freeman (1964.10), Berpendapat bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pemeimpin dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses pengunaan semua  lain-lain sumberdaya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah di tetapkan”.
Hampir  senada dengan pendapat di atas, Robert L. Trewathn dan M.Gene Newwport dalam buku mereka yang berjudul “ Manajemen” (dalam winardi 1990:4) menyatakan bahwa manajemen adalah proses perencanaan,pengorganisasian, mengerakan serta mengawasi aktivitas-ativitas suatu organisasi dalam rangka upaya mencapai suatu kordinasi sumber-sumber manusia dan sumber-sumber daya alam dalam hal pencapaian sasaran secara efektif dan efisien.
Pada bagian lain, Gibson. Dkk (1988), mendefenisikan manajemen sebagai suatu proses, yakni sebagai rangkaian tindakan kegiatan atau operasi yang mengarah kepada beberapa sasaran tertentu. Konsep manajemen dikembangkan dalam penulisan ini didasarkan pada asumsi bahwa kewajiban manajemen muncul kapan saja pekerjaan dibagi-bagi dalam pekerjaan khusus dan di lakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam kondisi semacam ini pekerja-pekerja khusus tersebut harus di koordinasikan dan keharusan inilah yang menimbulkan kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan manajerial.
Dengan demikian sifat pekerjaan manajer adalah mengkordinasikan pekerjaan orang lain dengan melaksanakan empat fungsi manajemen di antaranya yang pertama dan paling utama adalah perencanaan.
Beranjak darai defenisi atau batasan manajemen di atas, maka dapat di ketahui bahwa perencanaan merupakan fungsi organik dari manajemen disamping fungsi-fungsi lainnya, pengendalian dan kepemimpinan. Keempat fungsi manajemen tersebut merupakan fungsi-funsi utama bagi manajer organisasi dalam mengelola sumber daya manusia organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan,dimana anggota organisasi adalah sumber daya manusia yang merupakan unsure utama dan terpenting dari unsur-unsur manajemen lain. Sejalan dengan pendapat di atas, Follett mengemukakan bahwa manajemen adalah “ seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang-orang (Stoner dan Freeman, 1994).
Bertolak dari beberapa defenisi manajemen di atas, kiranya telah memberikan kejelasan bahwa manajemen merupakan suatu proses kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, mengerakan dan mengontrol unsur-unsur manajemen, termasuk orang-orang sebagai unsur terpenting dari organisasi dan sumber daya lainnya seperti Metode, Uang, Mesin, Pasar, dan lain-lain guna pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Oleh karena itu, manajemen sumber daya manusia memiliki arti penting sebagai salah satu fungsi manajemen selain fungsi manajemen pemesaran, keuangan, dan produksi, dimana manajemen sumber daya meliputi usaha-usaha/ aktivitas-aktivitas suatu organisasi dalam mengelola sumber daya manusia yang di milikinya secara umum di mulai dari proses pengadaan karjawan, Penempatan, Pengelolaan, Pemeliharaan, Pemutusan Hubungan Kerya hingga hubungan Industrial. Herman Sofyandi (2008 : 3)
Sebagai pengerak pembangunan, sumber daya manusia dituntut untuk mampu mengatasi segala tantangan yang diharapkan mampu memanfaatkan peluang serta dapat memenuhi tuntutan kebutuhan khususnya yang ada atau datang dari lingkungan kerjanya.

2.     Sumber Daya Manusia
Suatu hal yang tidak dapat di hindari adalah bahwa proses pelaksanaan pembangunan suatu bangsa melakukan suatu asset pokok yang disebut Sumber Daya  baik berupa sumber daya manusia  (Human Resourses) maupun sumber daya alam (Natural Recourses). Kedua sumber daya tersebut besar peranannya dalam menetukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan suatu Negara. Akan tetapi, mana yang lebih penting  diantara kedua sumber daya tersebut, maka sumber daya manusialah yang terpenting (Natoatmodjo,1992:3).
Sumber daya manusia adalah suatu konsep yang mengandung dimensi sangat luas. Secara umum sumber daya manusia diartikan sebagai daya yang bersumber dari manusia yang data berupa tenaga (energi) ataupun kekuatan (power). Tenaga dan kekuatan bersumber dari manusiaitu dapat berupa ide, ilmu pengetahuan, pengalaman dan lain-lain yang berupa potensi fisik, moral dan intelektual yang berwujud dalam bentuk pendidikan, ketrampilan, kesehatan lain-lainnya (Magnum, Dalam Soeroto, 1986:4).
Menurut (Notoatmodjo 1992), mengemukakan bahwa berbicara masalah sumber daya manusia dapat dilihat dari dua aspek  yaitu menyangkut “kualitas” dan “kwantitas”  kwantitas menyangkut jumlah sumber daya manusia (penduduk) sedangkan kualitas menyangkut sumber daya manusia tersebut lebih lanyut dijelaskan bahwa berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia yang menyangkut dua aspek yakni aspek fisik (kualitas fisik) dan aspek nonfisik (kualitas non fisik)yang menyangkut kemampuan bekerja, berpikir, dan ketrampilan-ketrampilan lain. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat di arahkan kepada kedua aspek tersebutinilah yang dimaksud dengan “ pengembangan sumber daya manusia”.
Sejalan dengan pendapat diatas, (Simanjuntak, 1998) menyatakan bahwa sumber daya manusia (human recourses) dua pengertian pertama Sumber Daya Manusia Mengandung pengertian usaha kerja atau jasa yang dapat diberikan dalam proses produksi. Dalam hal ini sumber daya manusia mencerminkan kualitas usaha yang diberikan oleh seseorang dalam waktu tertentu untuk mengasilkan barang dan jasa. Pengertian kedua sumberdaya manusia yang mampu bekerja memberikan jasaatau usaha kerjatersebut mampu bekerja atau mampu melakukan kegiatan yang mempunyai nilai ekonomis, yaitu bahwa kegiatan tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kedua pengertian sumber daya tersebut diatas, menurut beliau mengandung  2 aspek yakni :
(1) aspek kuantitas dalam arti jumlah penduduk yang mampu bekerja; dan
 (2) aspek kualitas dalam arti jasa kerja yang tersedia dan diberikan untuk produksi.
Dari beberapa pengertian diatas dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.     Bahwa sumber daya itu pada dasarnya mengandung pengertian sebagai daya (Energi) dan kekuatan (Power) yang bersifat pada manusia, yang dapat berupa ide-ide, ilmu pengetahuan, endapan pengalaman dan lain-lain berupa potensi fisik, moral dan intelektual;
2.     Bahwa pengembangan sumber daya manusia dimaksud untuk meningkatkan mutu kemampuan manusia dalam arti mutu/ kemampuan fisik maupun non fisik  yang memperbesar kemampuan memperbaiki hidup bagi diri sendiri dan bagi orang lain;
3.     Bahwa pengembangan sumber daya manusia meliputi aspek yang luas, terutama dari aspek-aspek yang kualitas pendidikan, kualitas kesehatan dan gizi, peningkatan ketrampilan, dan lain sebagainya. Dengan kata lain adalah semua usaha/ upaya untuk mengembangkan atau meningkatkan kualitas hidupnya manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan yang termulia.
Menurut Notoatmodjo (1992 : 4) bahwa sumber daya manusia secara mikro, dalam arti dilingkungan suatu unit kerja (departemen atau lembaga) maka sumber daya manusia dimaksud adalah tenaga kerja atau pegawai atau karjawan (Employee). Sumber daya manusia atau karyawan di suatu lenbaga ini juga sangat penting peranannya dalam mencapai keberhasilan departemenatau lembaga yang bersangkutan. Sumber daya manusia secara makro adalah suatu peningkatan kualitas manusia dalam rangka mencakup perencanaan pendidikan dan pelatiahan dan pengelolahan tenaga atau karyawan untuk mencapai suatu hasil yang optimum. Hasil ini dapat berupa jasa atau benda atau uang dan sebagainya.
Dari beberapa batasan diatas, dapat disimpulkan mengenai proses pengembangan sumber daya manusia itu sendiri dari perencanaan (Planning) pendidikan dan pelatihan (Education & Training), dan pengelolaan (Manajement).
Selanyutnya, Robert Hause (dalam Moekijat 1987 : 13) menyatakan bahwa pengembangan kualitas sumber daya manusia adalah setiap usaha memperbaiki pelaksaan pekerjaan yang sekarang maupun yang akan datang untuk memberikan informasi, mempengaruhi sikap dan menambah kecakapan. Hal ini juga disebutkan oleh Kellong  dalam Moekijat 1987  bahwa sumber daya manusia adalah suatu perubahan yang menguntungkan yang memungkinkan seseorang bekerja lebih efektif.
Demikian pula dengan (Notoatmodjo, 1992 : 2) menyatakan bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah suatu proses perencanaan pendidikan dan pelatiahan dan pengelolaan tenaga atau karyawan untuk mencapai suatu hasil optimum.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas, maka jelas bahwa pembangunan sumber daya manusia yang dimaksud dalam tulisan penelitian ini secara mikro di lingkungan organisasi pemerintah desa/ kampung.

3.     Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia secara sederhana didefinisikan sebagai mengelola sumber daya manusia. Manajemen sumber daya manusia merupakan satu gerakan pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia sebagai sumber daya yang potensial, yang perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu memberikan kontribusi yang yang maksimal bagi organisasi dan bagi pengembangan dirinya. Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia berkisar pada upaya mengelola unsur manusia dengan segala potensi yang dimilikinya seefektif mungkin sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang puas (Satisfied) dan memuaskan (Satisfactory) bagi organisasi. Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan bagian dari manajemen umumnya yang memfokuskan diri pada unsur sumber daya manusia. Perhatian ini mencakup fungsi manajerial, operasional, dan peran serta kedudukan sumber daya manusia dalam pencapaian tujuan organisasi. .
Lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan sumber daya manusia dalam organisasi, seperti yang dinyatakan oleh Russel dan Bernardin bahwa aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan Manajemen Sumber Daya Manusia secara umum mencakup : (1) rancangan organisasi; (2) staffing; (3) sistem reward; (4) manajemen kinerja; (5) pengembangan pekerja dan organisasi; (6) komunikasi dan hubungan masyarakat sebagaimana ditunjukkan oleh  (Gomes, 2006).
Dalam Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia, permasalahan mengenai stres kerja ditempatkan sebagai salah satu kajian mengenai pemeliharaan hubungan dengan karyawan (Sondang Siagian, 2008). Kajian di dalamnya mencakup seputar permasalahan motivasi kerja, kepuasan kerja, stres, konseling, disiplin pegawai, sistem komunikasi pegawai, perubahan dan pengembangan organisasi, pengembangan organisasi, dan mutu kehidupan berkarya.
Dari uraian di atas, diketahui bahwa permasalahan yang menyangkut seputar perubahan organisasi, stres kerja, dan tipe kepribadian maupun kinerja secara keseluruhan dimasukkan dalam kajian teori manajemen sumber daya manusia. Secara spesifik, Gary Dessler (2009) dalam buku manajemen sumber daya manusia memasukkan pembahasan mengenai stres kerja ini ke dalam kajian mengenai keamanan dan kesehatan karyawan. Dengan demikian dapat dismpulkan bahwa permasalahan yang diketengahkan dalam penelitian ini merupakan bagian dari teori manajemen sumber daya manusia.
Sebagaimana  di ketahui, bahwa perencanaan adalah merupakan inti manajemen, karena semua kegiatan organisasi yang bersangkutan di arahkan kepada rencana tersebut.
          Dengan perencanaan itu memungkinkan para pengambil keputusan untuk mengunakan sumber daya mereka secara berdaya guna dan berhasil guna.
Demikian pula perencanaan suber daya manusia  (Hukuman Resources Planning) adalah merupakan inti dari pada ‘’ Manajemen Sumber Daya Manusia’’, karena dengan adanya perencanaan maka kegiatan seleksi, pendidikan dan pelatihan dan, pengembangaan serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dapat akan lebih terarah (Notoatmodjo,1992).
Perencanaan sumber  Daya manusia menurut moekijat (1991) adalah untuk:
1.     Menambah kecakapan-kecakapan manajer-manajer yang sudah ada; dan
2.     Mengadakan persediaan manajer-manajer yang cakap untuk waktu yang akan datang       cukup jumlahnya,
Secara lebih sempit lagi, Natoatmodja (1992) berpendapat, bahwa perencanaan sumber daya manusia mengantisipasi secara sistimatik permintaan (kebutuhan) dan suplai tenaga kerja dari suatu organisasi itu sendiri, di waktu yang akan datang, perencanaan sumber daya manusia di suatu organisasi adalah sangat penting bukan saja bagi organisasi itu sendiri,  tetapi juga bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi masyarakat. Keuntungan-keuntungan yang dapat di tarik dari perencanaan sumber daya manusia itu adalah:
1. Mengefektifkan sumber daya manusia
2. Menyesuaikan kegiatan tenaga kerja dengan tujuan organisasi
3. Membantu program penarikan dari bursa atau pasaran tenaga kerja secara baik.
4. Pengadaan tenaga kerja baru secara ekonomis.
5. Dapat mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan manajemen sumber daya manusia.
6. Mengembangkan sistem manajemen sumber daya manusia.
Menurut Herman Sofyandi (2008 : 3), Berbagai masalah yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya manusia dalam organisasi sebagai berikut :
1.  Memperkerjakan karyawan tidak sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
2.  Mengalami perputaran karyawan (Labour Turnover) yang tinggi.
3.  Karyawan tidak bekerja dengan kontribusi yang terbaik kurang termotivasi.
4.  Diskriminasi karyawan .
5.  Kondisi lingkungan kerya yagng tidak aman/melanggar undang-undang keselamatan kerya.
6.  Ketidak adilan dalam pemberian gaji, promosi, dan praktik tenaga kerja.
7.  Kurangnya pelatihan dan pengembangan karyawan.

B.Konsep Pembangunan Masyarakat
1. Pengertian Pembangunan Masyarakat
Pembangunan masyarakat pada hakekatnya adalah merupakan suatu proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik lagi bagi masyarakat, dengan mengkondisikan serta menaruh kepercayaan kepada masyarakat itu sendiri untuk membangun dirinya sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Penertian Baku mengenai pembangunan masyarakat telah ditetapkan PBB, dalam Konkon Subrata (1991:4) bahwa: “Pembangunan masyarakat adalah suatu proses yang ditumbuhkan untuk menciptakan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat”.
Menurut definisi tersebut, pembangunan masyarakat merupakan suatu proses, baik ikhtiar masyarakat yang bersangkutan yang diambil berdasarkan prakarsa sendiri, maupun kegiatan pemerintah, dalam rangka untuk memperbaiki kondisi ekonomi social dan kebudayaan masyarakat (komunitas). Mengintegrasikan berbagai komunitas itu dalam kehidupan bangsa dan memampukan mereka untuk memberikan sepenuhnya demi kemajuan bangsa dan Negara berjalan terpadu didalam proses tersebut. Proses tersebut meliputi elemen dasar: pertama, partisipasi masyarakat itu sendiri dalam rangka usaha mereka untuk memperbaiki tarap hidup mereka. Sedapat-dapatnya berdasarkan kekuatan dan prakarsa sendiri. Kedua, bantuan dan pelayanan teknik yang bermaksud membangkitkan prakarsa, tekad untuk menolong diri sendiri dan kesediaan untuk menolong orang lain, dari pemerintah. Proses tersebut dinyatakan dalam berbagai program yang dirancang untuk perbaikan proyek khusus terhadap proyek khusus (Talizuduhun Ndraha,1990:34)
Selanjutnya Konkon Subrata (1990:6) memberikan batasan tentang pembangunan masyarakat, yaitu: “ Pembangunan masyarakat adalah proses evaluasi dimana sekelompok manusia yang mempunyai persamaan kebutuhan dan aspirasi bekerjasama untuk memperbiaki keadan social ekonomi yang lebih baik, materil dan spiritual bagi perseorangan dan masyarakat”.
Pengertian pembangunan masyarakat diatas, menunjukan bahwa pembangunan masyarakat sesungguhnya merupakan upaya terorganisir secara berkelompok yang memiliki kebutuhan yang sama, yaitu untuk memperbaiki kondisi masyarakat yang lebih baik,khususnya bagi anggotanya.

2. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Masyarakat.
Tujuan pembangunan masyarakat adalah untuk menciptakan kondisi-kondisi untuk tumbuhnya suatu masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara berswadaya dalam hal ini, adalah masyarakat miskin sehingga masyarakat mampu menetralisir belenggu-belenggu social yang dapat menahan laju perkenbangan masyarakat (adapt, tradisi, kebiasaan, cara dan sikap hidup yang dapat menjadi hambatan pembangunan).
Selanjutnya, Talizuduhu Nddrana (1982:107) menguraikan tentang sasaran pembangunan masyarakat yaitu sebagai berikut :
a.     Peningkatan tarap hidup masyarakat, diusahakan sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan peningkatan swadaya masyarakat. dan juga sebagai usaha menggerakan partisifasi masyarakat.
b.     Partisifasi masyarakat dapat meningkat dalam upaya peningkatan tarap hidup masyarakat.
c.      Antara partisifasi masyarakat dengan kemampuannya berkembang secara mandiri, terhadap hubungan yang erat sekali, ibarat dua sisi mata uang tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan. Masyarakat yang berkemampuan demikian biasa membangun dengan atau tanpa partisifasi vertikal dari pihak lain.
d.     Kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri dapat ditumbuhkan melalui intensifikasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Lebih lanjut Talizuduhu Ndrana (1989: 170) berpendapat bahwa keempat sasaran pembangunan masyarakat diatas yatu perbaikan kondisi dan peningkatan taraf hidup masyarakat miskin, pembangkitan partisipasi masyarakat dan menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri tidak berdiri sendiri melainkan diusahakan agar satu berkaiyan dengan yang lainnya sehingga ketiganya sebuah paket usaha.


3. Prinsip-Prinsip Pembangunan Masyarakat.
Pembangunan masyarakat diselenggarakan atas dasar prinsip-prinsip keterpaduan, keberlanjutan, keserasian, kemampuan sendiri kederisasi. Prinsip keterpaduan mengandung arti bahwa program atau kegiatan pembangunan masyarakat disusun oleh, bersama, dalam dan untuk masyarakat atas dasar kebutuhan dan berbagai sumber yang tersedia untuk memenuhi kepentingan bersama dalam aspek kehidupan.
Prinsip keberlanjutan, memberi arah bahwa pembangunan masyarakat itu tidak dilakukan sekaligus. Melainkan bertahap dan terus menerus menuju kearah yang lebih baik. Program yang telah berhasil merupakan titik awal untuk program berikutnya sedangkan suatu program yang perlu diperbaiki dan dikembangkan menurut adanya kegiatan lanjutan.
Prisip keserasian, mengandung makna bahwa program pembangunan masyarakat memperhatikan keserasian antara kebutuhan terasa yang diyatakan oleh perorangan, lembaga-lembaga dan pemerintah. Keserasian ini pun tercermin dalam kegiatan yang bertumpu pada kepentingan rakyat banyak dan pemerintah. Kegiatan dan sasaranya mengarah pada terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohaniah serta kseimbangan dalam seluruh aspek hidup dan kehidupan. Keserasian itupun tercermin daqlam kegiatan yang bertumpu pada kepentingan rakyat banyak dan pemerintah. Kegiatan dan sasarannya mengarah pada terpenuhinya kebutuhan jasmaniah dan rohaniah serta keeimbangan dalam seluruh aspek hidup dan kehidupan. Keserasian itupun tercermin antara kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan.

4. Strategi  menuju Pembangunan yang Berkelanjutan
Strategi P2KP menuju pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) diterapkan melalui tiga fase pendampingan. Yaitu pada fase pertama, pembangunan kemiskinan diperkotaan sebagai suatu wujud pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development), Strateginya dimulai melalui 4 (empat) pilar, yaitu:
a.     pemberdayaan masyarakat (community Empowerment) berbasis nilai universal.
b.     Pengembangan kapasitas dan asset masyarakat miskin.
c.      Pembangunan kelembagaan masyarakat.
d.     Pengembangan partisipasi masyarakat.
Pembangunan berkelanjutan. (sustainable Development) dalam konteks penanggulangan kemiskinan hanya dapat diwujudkan melalui strategi pembangunan masyarakat yang berbasis utama pada proses pemampuan dan pemuatan kapasitas masyarakat (community Empowermwnt). Dengan demikiandari keempat pilar tersebut, maka pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan “pondasi” dari pembangunan ketiga pilar lainnya. Pemberdayaan masyarakat dalam P2KP bertumpu pada proses penggalian dan penumbuh kembangan nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Melalui proses Community Empowermen terjadi proses pembelajaran untuk mengorganisaikan diri dalam rangka meningkatkan kemampuan dan sumber daya (Assets) masyarakat miskin serta pembelajaran dalam berpartisipasi.Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui upaya-upaya membuka peluang/kesempatan partisipasi masyarakat dimaksudkan agar masyarakat miskin semakin mampu untuk mengekspresikan berbagai aspirasi dan kepentingan-kepentingan yang menyangkut kehidupan mereka.
Pada fase kedua, penanggulangan kemiskinan diperkotaan,strategi selanjutnya dilakukan melalui 3 (tiga) pilar yaitu:
a.  Penguatan kelembagaan ditingkat local.
b.  Penerapan prinsip-prinsip Good Governace dan Tridaya
c.   Membangun jaringan dan kemitraan masyarakat dan pemerintah, dunia usaha dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Penguatan kelembagaan dimasyarakat melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dilakukan sebagai suatu strategi untuk terus menerus mensosialisasikan (melembagakan dan menerapkan), tat pengaturan bermasyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan maupun prinsip Good Governance.
Pembangunan institusi/kelembagaan local dimasyarakat ini merupakan investasi untuk memperkuat ikatan social dan menjalin hubungan (relasi) diantara mereka. Modal kelembagaan local yang kuat dan mengakar diharapkan mampu menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan, khususnya dalam berbagai upaya penanggulangan kemiskinan di masyarakat. Sejalan dengan itu, masyarakat kemudian didorong untuk mengenmbangkan jaringan dan mencoba membangun kemitraan (Partnership) dengan berbagai lembaga lain, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
Pada pase ketiga, upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di perkotaan strategi selanjutnya dilakukan melalui dua pilar lainnya yaitu:
1. Perbaikan/pembangunan lingkungan pemukiman, klhususnya yang memberi manfaat bagi masyarakat miskin (Pro-Poor Neighborhood Development).
2. Mempercepat terjadinya penyelenggaraan pelayanan public yang baik ditingkat local, terutama bagi masyarakat miskin/rentan (Pro-Poor Govermance).
Didalam fase ini, masyarakat yang diharapkan sudah mampu mengorganisasikan aspirasi dan berbagai kepentingan dan mekanisme perencanaan partisipatif, kemudian diberi dukungan untuk dapat menyelenggarakan berbagai program pemberdayaan melalui pembangunan masyarakat lainnya, tentunya yang lebih berpihak pada masyarakat miskin (Pro-Poor Neighborhood Development).
Sejalan dengan berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan masyarakat BKM sebagai lembaga masyarakat kemudian dapat terus melakukan interaksinya dengan masyarakat warganya maupun dengan perangkat birokrasi lokal (kelurahan), pengusaha lokal dan organisasi masyarakat sipil lainnya. BKM sebagai institusi masyarakat kemudian melakukan fungsi-fungsi fasilitasi, Intermediary, dan advokasi. Apabila ketiga fase pendampingan tersebut telah dilalui maka pada akhirnya diharapkan dapat dicapai suatu kondisi tatanan masyarakat yang mampu mengelola dan menyelenggarakan pembangunan social-masyarakatnya, serta secara swadaya mampu mengelola pembangunan dilingkungan masyarakatnya.
Dengan kata lain, kondisi ini dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi dimana masyarakat telah mampu mandiri mengatur system social dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat secara baik. Maka penanggulangan kemiskinan dapat lebih diyakini akan terus menjadi proses pembangunan yang berkelanjutan (Pro-Poor Governance).

C.    Konsep keberhasilan pembangunan dan indikator kemberhasilannya
          Pembangunan (Development) merupakan suatu fenomena yang bermakna banyak (Multifaced). Ia memancing banyak pertanyaan–pertanyaan sulit tentang nilai-nilai, teknis-teknis dan pilihan–pilihan pembangunan. Memunculkan kembali pertanyaan–pertanyaan klasik tentang hakekat  “ masyarakat yang baik”  dan juga masalah siapakah yang harus menentukan isi dan tujuan masyarakat. Kerena masalah-masalah itu luas dan sulit, mudahlah orang mengumburkanya dalam generasi, mengunakan istilah pembangunan sebagai eufinisme untuk perubahan, modenisasi, pertumbuhan dan lain sebagainya (Bryant dan White,1987).
          Pada umumnya pembangunan artikan sebagai proses perubahan yang terencana dari suatu situasi / kondisi nasional yang satu (one  of national being) ke situasi kondisi nasional lain yang di nilai lebih baik (kantz, 1971), dengan kata lain pembangunan pada dasarnya menyangkut proses perbaikan (Seers, dalam Tjokrowinoto,1987).
          Selanjutnya menurut Nyoman (1982:72) pembangunan itu tidak lain suatu usaha perubahan untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan kepada norma-norma tertentu. Perubahan tersebut di rencanakan dengan mendayagunakan potensi alam, manusia dan sosial budaya. Kemudian oleh Tjokroamidjojo sendri (1963:222) merumuskan bahwa pembangunan merupakan suatu proses yang terus menerus dari suatu keadaan tertentu kepada suatu keadaan yang di anggap lebih baik.
Mengacu pada konsepsi atau beberapa definisi tentang pembangunan di atas, dapat di simpulkan bahwa pembangunan adalah suatu kegiatan, usaha, proses dan tindakan secara sandar yang di lakukan secara terus menerus untuk mengubah kondisi serta keadaan yang tadinya terkebelakang dan tradisional,kearah yang lebih baik, maju dan moderen.
Disamping beberapa teori/konsep pembanguan sebagaimana telah di uraikan diatas, terdapat pula beberapa teori/model pembangunan yang melandaskan diri pada konsep-konsep pembangunan sebagai “ perubahan sosial”. Pendekatan ini di bagi kedalam 3 (tiga) model, yaitu:
(1). Teori modenisasi,
(2). Teori ketergantungan dan,
 (3). Saling ketergantungan.
Teori modernisasi yaitu; teori pembangunan pada masa pemikaran Eropa sentries. Paradigma yang di gunakan ialah paradgma modernisasi dengan pengandian teori evalusioner, yakni penekanan pada faktor yang membahwa perubahan dari masyarakat tradisional-agricultural ke masyarakat moderen –industrial.    
Dengan kata lain,lebih menekankan factor-faktor heterogenitas dari sebuah proses pembangunan atau perubahan.(SO,1991:59)
       Teori ketergantungan (dependensi) yakni teori yang lebih menekankan pada fakto-faktor eksogenus dari keterbelakangan, antara lain: kolonialisme, system perdagangan internasional yang mengeksploitasi negara-negara berkembang.
Menurut teori ini, keter belakang  adalah sebuah proses sejarah.karena itu, di ketekankan perlunya perubahan structural (Budiman, 1996).
        Teori saling  ketergantungan atau interdepensi teori yang menciptakan “ model-model dunia” yang baru dengan menunjukkan adanya saling ketergantungan atau keterkaitan antara Negara atau antara bangsa. Misalnya teori “batas-batas pertumbuhan” (Limits to Growth), teori “Strategi keberlangsungan “ (Strategi for survival) dan sebagainya (Hettne, 1998:5).
          Model pembangunan di dunia ketiga terus sebuah. Secara teoritis perubahan tersebut dapat dilihat pada orentasi “ pembangunan model  I” yang menekankan pada perubahan, “pembangunan model II” yang menekankan pada pemerataan pelayanan dan “pembangunan model III” yang menekankan pada aspek pembangunan kualitas manusia (Goni, 1998;5; Mokoginta, 1998; 10); yang menjelaskan bahwa semua perubahan yang terjadi di sebabkan oleh adanya perumusan pada manusia teknologi, ekonomi maupun pelayanan.
Paradigma pembangunan manusia dalam konsep holistik, menurut kartasasmita   (1996:166), memiliki  ada 4 (empat) unsur, yaitu:
(1). Peningkatan Produtivitas,
(2). Pemerataan Kesempatan,  dan
(3). Kesinambungan, Serta 
(4). Kemampuan Struktur.
Dengan demikian, pembangunan mengandung makna suatu proses perubahan dan pertumbuhan yang di lakukan oleh suatu bangsa, secara sadar dan terencana serta kontinyu yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, Negara/daerah yang bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan  nasional.
Masalah pembangunan merupakan masalah serius yang  dihadapi Negara-negara yang sedang membangunatau Negara yang sedang berkembang. Negara-negara ini dengan kata lain sedang dalam proses perubahan besar yang mencakup berbagai aspek yaitu tidak hanya aspek ekonomi  tetapi juga aspek-aspek lain seperti aspek Politik, Sosial, Budaya dan sebagainya. Karena luasnya dimensi-dimensi pembangunan itulah sehingga nilai ataupun indikator keberhasilan suatu pembangunanjuga menjadi sangat luas.
Menurut pandangan atau pendekatan Pembangunan Ekonomi klasik (aliran klasik) keberhasilan pembangunan ditandai dengan adanya Pertumbuhan Ekonomi atau taraf hidup yang terus menerusyang tercemin pada kenaikan pendapatan nasional yang pendapatan perkapita secara nyata serta kumulatif (Tjokromidjojo,1987). Dengan kata lain bahwa tujuan pembangunan menurut pendekatan ekonomi murni ini ialah pencapaian pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya (Tjokromidjojo 1987).
Bidang-bidang diharapkan dapat dipecahkan melalui (tricle down effect) efek tetesan dari hasil sampingan pertumbuhan itu sendiri (Tjokromidjojo 1987). Jadi nilai pembangunan ini sama dengan “pertumbuhan” atau menurut Briyant dan White (1987) sinonim dengan “Industrialisasi dan Produktivitas”. Dengan menempuh industrialisasi dan penanaman modal, Peningkatan pendapatan perkapita dan pemerataan akan di capai secara otomatis sebagai akibat dari tricle down dari suatu pusat yang dominan.
        Konsep indikator keberasilan pembangunan model ekonometrik inimendapat banyak kritikan karena dinilai bahwa pertumbuhan ekonomi yang cepat tidak menjamin adanya perbaikan tingkat hidup sebagian besar rakyat lapisan bahwa. Para pengkritik kemudian menambah indikator lain di samping indikator ekonomi murni, yang disebut dengan “Indikator Sosial” yang mencukup antara lain pendidikan, perumahan, pelayanan sosial “ dan lain sebagainya (Tjokrowinoto,1987).
          Salah satu contoh konsep ukuran keberasilan pembangunan menurut pendekatan indikator sosial ialah apa yang dikenal dengan PQLI (Physical Quality of Life Index), yang mencakup: angka kematian bayi (Infant Mortality Rete), harapan hidup pada bayi berumur satu tahun (life expectancy at age one), dan tingkat kemampuan membaca dan menulis basiclitercy (Moris dalam Moebyarto Tjokrowinoto,1987).
          Pendekatan lain yang menekankan indikator sosial ialah “ pendekatan kebutuhan pokok” (Human needs Approach  atau Basic Human needs), Bidang permasalahan dalam pendekatan ini antara lain meliputi bidang-bidang seperti: Makanan, Nutrisial, Lapangan Kerja, Kesehatan, Perumahan, Pendidikan, Komunikasi, Kebudayaan, Penelitian Dan Teknologi, Energi, Hokum, Dinamika Politis Dan Implikasi Ideologi (Soejatmoko, dalam Tjokroamidjojo,1984). Menurut konsep ILO (internasional Labour Organizati) konsep kebutuhan pokok itu meliputi dua bidang utama, yaitu :
1)    Konsumsi minimum keluarga seperti Sandang, Papan, Pangan, Pendidikan, Kesehatan.
2)    Pelayanan publik (Publik Service) untuk rakyat pada umumnya, Seperti Sumber Air Bersih, Transportasi, Listrik dan sebagainya (Tjokrowinoto,1987).
          Konsep lain mengenai ukuran keberasilan pembangunan juga dikemukakan oleh para tokoh-tokoh paradigm neo-ekonomi. Salah seorang aliran neo-ekonomi bernama Dudlecy seers mengemukakan bahwa keberhasilan pembangunan dapat di ukur dari tiga tolak ukur yaitu:
1)    Seberapa jauh pembangunan berhasil menurunkan/ memberantas kemiskinan.
2)    Seberapa jauh pembangunan berhasil menurunkan/ memberantas kemiskinan, pengangguran.
3)    Seberapa jauh pembangunan berhasil menurunkan/memberantas kemiskinan di ukur dari seberapa jauh penduduk yang berada di bahwa garis kemiskinan mengalami pengurunan.
Di jelaskannya, bahwa keberhasilan merununkan pengagguran di ukur dari apakah orang menganggur dan setengah  menganggur berkurang. Keberasilan merununkan ketimbangan diukur dari Index Gini atau Gini Ratio (Tjokrowinoto,1987). Ukuran keberhasilan pembangunan dari aspek Index Gini ini diperoleh perhatian besar sekitar tahun 1970-an yaitu dengan munculnya pendekatan pembangunan “pertumbuhan dengan pemerataan”, yakni suatu pendekatan–pendekatan pembangunan yang menghendaki pertumbuhan ekonomi di sertai pemerataan pembangunan di segala bidang seperti pendidikan, kesehatan, perumahan,dan lain-lainnya dalam rangka perbaikan atau peningkatan taraf hudup dari sebagian besar rakyat berpenghasilan rendah di dalam  suatu masyarakat (Tjokroamidjojo dan Mustopadidjaja, 1982).
          Selain kosep-konsep pengukuran diatas, tolak ukur lain dari suatu keberhasilan pembangunan adalah dengan mengukur Indek Pembagunan Manusia (IPM) yaitu suatu metode mengukur tingkat kesejahterahan masyarakat. IPM merupakan konsep baru (konsep mutakhir) dalam pengukuran keberhasilan pembangunan yang kembangkan sejak tahun 1985.meskipun dari tahun ke tahun IPM mendapatkan penekanan yang berbeda, intinya IPM  di dalam masyarakat.
          Kemampuan dasar  yang harus dimiliki tiap-tiap individu untuk berpartisipasi di dalam masyarakat, kemampuan dasar tersebut antara lain menyangkut kemampuan untuk dapat mencapai hidup yang panjang dan sehat, kemampuan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, dan kemampuan untuk mendapatkan akses pada sumber-sumber  yang di perlukan dalam rangka hidup yang layak Indek PembangunanManusia ini mencakup (3) tiga komponen yaitu:
1). Angka haran hidup pada saat lahir (Life Expectancy Atbirt).
2). Tingkat pendidikan (Edutainment). dan
3). Kemampuan daya beli masyarakat (Income).
 Nilai IPM tiap-tiap Negara menujukkan seberapa  jauh langkah yang harus di lalui Negara itu untuk dapat mencapai tujuan sosial (Moeljarto dan probowo, 1997).
          Dari uraian singkat diatas tampak bahwa tolak ukur keberasilan pembngunan itu tidak hanya semata-mata dilihat pada Peningkatan Pendapatan Nasional (GNP) ataupun peningakatan pada pendapatan income perkapita, tetapi mencukup peningkatan pada bidang-bidang lainnya.
        Berdasar kan hal-hal yang disebut diatas maka setidak-tidaknya beberapa tolak ukur keberhasilan pembangunan yaitu:
a.     Peningkatan dalam pendapatan Nasional  atau GNP (Growth National produsct) ataupun PDRB (product Domestic Regional Brutto).
b.     Peningkatan dalam pendapatan masyarakat (Incomepercapita),
c.      Perkembangan tingkat pemerataan (Gini Ratio atau Index Gini),
d.     Penigkatan dalam tingkat kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat yang tercermin
Penigkatan dalam GNP dan income percapita merupakan indikator atau tolak ukur keberhasilan pembangunan dalam ukuran ekonomi Indikator ekonomi, PQLI dan HDI merupakan tolak ukur keberhasilan pembangunan di lihat dari ukran atau indikator sosial yaitu mengukur kesejahteraan individu dalam masyarakat yang meliputi aspek-aspek seperti  pendidikan,kesehatan,kemampuan daya beli, lain sebagainya.
          Mengacu pada keseluruhan uraian di atas, maka dapat disimpulakan bahwa dengan mengimplementasikan manajemen sumber daya manusia, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan sumber daya manusia seperti rekruitmen, promosi jabatan/penempatan pegawai, pendidikan dan latihan serta pengembangannya, maka di harapkan akan melahirkan karyawan/pegawai yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan efien, efektif,ekonomis akuantabel yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan keberhasilan pembangunan itu sendiri, khususnya pembangunan daerah di kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Papua sebagai obyek penelitian ini.
          Beranjak dari kesimpulan teori di atas, maka dapat di bangun hipotesis penelitian sebagai berikut: “Apabila Manajemen Sumber  Daya Manusia yang meliputi Rekruitme, penempatan pegawai dan pengembangan pendidikan dan latihan dapat di terapkan dengan baik, maka akan mendorong peningkatan keberhasilan pembangunan nasional dan daerah bahkan desa”.








BAB IV
METODOLOGI PENELITIAN
A.               Populasi dan Sampel
Populasi yang di teliti dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Perangkat Desa sebagai unsur pemimpin dalam pengelolaan manajemen sumber daya manusia terhadap pembangunan desa, pihak-pihak yang terkait dan terlebih kepada tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan Kaum Intelektual desa setempat  sekitar berjumlah (20) dua puluh orang secara keseluruan,  penelitian kualitatif saat peneliti mulai memasuki lapangan dan selama penelitian berlangsung. Caranya yaitu peneliti memilih orang tertentu yang di pertimbangkan akan memberikan data yang diperlukannya, selanyutnya berdasarkan data atau informasi yang diperoleh dari sebelumnya itu, peneliti dapat menetapkan sampel lainnya yang dipertimbangkan akan memberikan data lebih lengkap Unit sampel yang dipilih makin lama makin terarah.

B.               Metode dan teknik
Metode dan teknik yang digunanakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.     Metode observasi
Observasi sebagai teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan yang lain.  Yaitu kuesioner dan wawancara, kalau kuesioner dan wawancara selalu berkomunikasi dengan orang, maka obsevasi tidak terbatas pada orang, tetapi obyek-obyek alam  yang lain. Metode observasi adalah melalui pengamatan secara langsung di kampung Agiyome sementara warga masyarakat setempat menerima bantuan dana Rencana Strategi Pembangunan Kampung (RESPEK) dari Pemerintah Propinsi Papua.
2.     Metode pengumpulan data 
a.     Kuesioner
Kuesioner  peneliti mengunakan dalam peneltian ini adalah  untuk mencari data yang dimaksud adalah dengan mengunakan daftar pertanyaan yang diberikan kepada si penyanya atau responden untuk mendapatkan data sebagai jawaban.

b.     Wawancara.
Wawancara adalah memberi Tanya jawab dengan mengunakan pendekatan metode dialog dengan secara lansung tidak tertulis dan bertatap muka dengan si responden. Teknik pengumpulan data ini dari pada laporan tentang masalah  Pengaruh Kualitas Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Pembangunan Desa Di Kampung  Agiyome Distrik Gome Kabupaten Puncak Papua.
c.      Metode pengumpulan bahan.
Metode ini dipakai oleh peneliti dalam penelitian ini adalah bersifat informasi-informasi baik lisan maupun tulisan, tertulis maupun tidak tertulis dan media massa, media cetak serta berbagai sumber informasi yang dikumpulkan.

3.     Teknik analisa data.
Teknik analisa data yang digunakan dalam  penelitian ini adalah teknik analisa data kuantitatif seperti yang di kemukakan oleh Miles dan Huberman (sugiono, 2008:91-99) yang mengemukakan bahwa dalam analisis data kuantitatif dilakuakn secara interaktif  dan berlangsung secara terus-menerus sampai tuntas sehingga datanya sudah jenuh.











BAB V
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.   HASIL PENELITIAN
1.     Pelaksanaan Penerapan kualitas Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian tinjauan pustaka maupun metode penelitian, bahwa secara konseptual, yang dimaksud manajemen sumber daya manusia dalam penelitian ini adalah aktivitas dibidang manajemen kepegawaian di dalam pembagunan masyarakat kampung yang berkaitan dengan rekrutmen pegawai, penempatan dan pengembangan pegawai. Untuk keprluan analisis data maka manajemen sumber daya manusia dibagi kedalam tiga sub bagian seperti yang telah dikemukakan diatas, yang selanyutnya.
Adapun hasil pengumpulan data dari masing-masing setelah ditabulasi kemudian disusun dalam  data mentah atau data kasar sebagaimana dapat dilihat uraian dibawah ini dengan sebagai berikut.
a.     Rekruitmen Pegawai
Rekrutmen tenaga kerja/Recruitment. Rekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperlukan analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan/job description dan juga spesifikasi pekerjaan/job specification. Rekruitmen pegawai adalah suatu proses menemukan dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam organisasi pemerintah desa ini diukur dari seleksi dokumen, syarat-syarat pemilihan pegawai, seleksi pegawai, psikotest (termasuk didalamnya test intelingensia, test kepribadian, test bakat dan kemampuan serta test kesehatan dan wawancara). Setelah diterima, diangkat menjadi pegawai diperlukan proses orientasi yang kesemuaannya untuk mendapatkan tenaga kerja/pegawai yang cakap dan tepat guna.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap 20 orang Informan di masyarakat desa kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Papua, diperoleh gambaran tentang distribusi frekuensi  pelaksanaan rekruitmen pegawai sebagaimana di amati pada table 4.1 berikut ini :
Tabel 4.1 Frekuensi Tangapan Informan Tentang
Rekruitmen Pegawai Kampung Agiyome Distrik Gome
No
Kategori
frekuensi
Prosentase (%)
1
2
3
Tinggi
Sedang
Rendah
4
6
10
15
30
55
Jumlah
20
100
Sumber : data hasil kuesioner/wawancara
Dari tabel diatas dapat terlihat jelas bahwa 20 orang yang menjadi sampel dalam penelitian ini ternyata dari 15% informan menyatakan  kategori “Tinggi” tentang rekruitmen pegawai pemerintah desa kampung distrik gome, sedangkan 30%  menyatakan kategori “Sedang”. Dan kemudian 55% menyatakan kategori “Rendah” dalam rekrutmmen pegawai. Beranjak dari analisa data diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan manajemen sumber daya manusia pada lingkungan pemerintahan desa kampung Agiyome distrik Gome rata-rata masih terkategori “ rendah” ke” sendang”.

b.    Penempatan Pegawai
Penempatan pegawai ialah proses penempatan pegawai/tenaga kerja yang memenuhi syarat dalam jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi/intansi  yang besangkutan ini di ukur melalui indikator-indikator antara lain adalah :
1)    Tingkat kesesuaian pangkat/golongan pejabat yang bersangkutan dengan jabatan yang didudukinya;
2)     Tingkat kesesuaian bidang keahlian yang dimiliki pejabat dengan jabatan yang didudukinya;
3)    Tingkat keselarasan kemampuan teknikal skill yang dimiliki  pejabat yang bersangkutan dengan jabatan bidang tugas yang di embannya; dan
4)    Tingkat propesionalisme dengan jabatan yang didudukinya.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap 20  orang Informan di masyarakat desa kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Papua, diperoleh gambaran tentang distribusi frekuensi  pelaksanaan rekruitmen pegawai sebagaimana di amati pada table 4.2 berikut ini :
Tabel 4.2 Frekuensi Tangapan Informan Tentang
Penempatan pegawai di pemerintah desa Agiyome distrik Gome
No
Kategori
frekuensi
Prosentase (%)
1
2
3
Tinggi
Sedang
Rendah
3
7
8
8
40
52
Jumlah
20
100
Sumber : data hasil kuesioner/wawancara

Berdasarkan dari tabel diatas dapat terlihat jelas bahwa 20 orang yang menjadi sampel dalam penelitian ini ternyata dari 8% persen informan menyatakan  kategori Tinggi tentang penempatan pegawai pemerintah kampung distrik gome, sedangkan 40%  menyatakan kategori “Sedang”. Dan kemudian 52% menyatakan kategori “Rendah” dalam penempatan pegawai. Beranjak dari analisa data diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan manajemen sumber daya manusia pada lingkungan pemerintahan desa kampung Agiyome distrik gome rata-rata masih terkategori “ rendah” ke” sendang”.

c.      Pengembangan Pegawai
Pengembangan pegawai dimaksud adalah uapaya yang dilakuakan  baik oleh pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa maupun pegawai itu sendiri dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia pemerintah desa, pengembangan pegawai melalui program pendidikan dan pelatihan, pelatihan kursus, loka karya, seminar dan lain-lain.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap 20 orang Informan di masyarakat kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Papua, diperoleh gambaran tentang distribusi frekuensi  pelaksanaan rekruitmen pegawai sebagaimana di amati pada table 4.3 berikut ini :
Tabel 4.3 Frekuensi Tangapan Informan
Pengembangan pegawai pemerintah desa Agiyome distrik Gome
No
Kategori
frekuensi
Prosentase (%)
1
2
3
Tinggi
Sedang
Rendah
5
6
9
18
21
61
Jumlah
20
100
Sumber : data hasil wawancara/kuesioner

Berdasarkan dari tabel diatas dapat terlihat cukup jelas bahwa 20 orang yang menjadi sampel dalam penelitian ini ternyata dari 18% informan menyatakan  kategori Tinggi tentang pengembangan pegawai pemerintah kampung distrik gome, sedangkan 21% menyatakan kategori “Sedang”. Dan kemudian 61%  menyatakan kategori “Rendah” dalam pengembangan pegawai. Beranjak dari analisa data diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan manajemen sumber daya manusia pada lingkungan pemerintahan desa kampung Agiyome distrik gome rata-rata masih terkategori “ rendah” ke” sendang”. Dengan pelaksanaan pengembangan pegawai harus di intensifkan agar menjadi optimal.
Untuk lebih menyakinkan hasil kesimpulan di atas berkaitan dengan gambaran tentang rata-rata tingkat pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, maka berikut ini akan dilakukan analisa tabel untuk angka rata-rata sebagaimana dapat dilihat pada tabel 4.4 dibawah ini.



Tabel 4.4 Rata-Rata Tingkat Penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia
DiLingkungan  Pegawai Pemerintah Desa Agiyome Distrik Gome
No
Aspek-aspek manajemen sumber daya manusia
Kategori
Jumlah
Tinggi
Sedang
Rendah
1
Rekruitmen pegawai
4
6
10
20
2
Penempatan pegawai
3
7
8
20
3
Pengembangan pegawai
5
6
9
20
4
Jumlah
12
19
17
48
5
Prosentase (%)
14
35
51
100
Sumber : data hasil pada tabel 4.1,2,3

2.     Keberhasilan Pembaguanan Masyarakat Desa
Pembangunan masyarakat desa adalah didefinisikan sebagai suatu tingkat prestasi/keberhasilan yang dicapai oleh pemerintah desa dalam hal :
 (1) peningkatan taraf hidup mayarakat;
(2) peningkatan partisipasi masyarakat; dan
 (3) peningkatan kemndirian masyarakat desa.
Hal ini diukur melalui indikator antara lain Sebagai berikut dibawah ini :
1)    tingkat pendapatan masyarakat desa;
2)    tingkat kesehatan dan gizi masyarakat;
3)    tingkat pendidikan dan ketrampilan masyarakat desa;
4)    tingkat pemenuhan kebutuhan sekunder seperti, transportasi, komunikasi, hiburan dan sebagainya;
5)    partisipasi dalam memberi informasi, member sumbangan pemikiran ide-ide; member sumbangan tenaga atau berbagai tenaga kerja, member sumbangan berupa material, uang, bahan, peralatan kerja dan sebagainya yang bermanfaat untuk kepentingan pembangunan masyarakat;
6)    tumbuhnya kebutuhan masyarakat desa untuk berkembang secara mandiri adalah kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga  secara mandiri atau usaha sendiri, kemampuan mengembangkan usaha kemampuan untuk menambung dan sebagainya.
Untuk lebih menyakinkan hasil kesimpulan di atas berkaitan dengan gambaran tentang rata-rata tingkat pelaksanaan dan upaya pemerintah keberhasilan pembangunan masyarakat desa, maka berikut ini akan dilakukan analisa tabel untuk angka rata-rata sebagaimana dapat dilihat pada tabel 4.5 dibawah ini.
Tabel 4.5 Frekuensi tanggapan informan tentang 
pembangunan masyarakat desa kampung Agiyome di distrik Gome
No
Kategori
Frekuensi
Prosentase (%)
1
Tinggi
4
20
2
Sedang
7
29
3
Rendah
9
51
Jumlah
20
100
Sumber : data hasil wawancara/kuesioner.

Berdasarkan hasil analisis data pada tabel di atas, dapat diketahui bahwa dari data 20 orang informan  ternyata 20% menyatakan tngakat keberhasilan pembangunan masyarakat, terkategori “tinggi”, 29% terkategori “sedang”, dan 51 kategori “rendah”.
Beranjak dari gambaran data di atas terlihat mengarah kepada kualitas manusia terhadap pembangunan masyarakat desa/kampung masih  dinyatakan pada posisi “rendah” ke “sedang” hal ini yang menyebabkan pembangunan rata-rata tidak pada harapan masyarkat, sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga menghasilkan pegawai yang memiliki kualitas yang tinggi, maka akan mendorong peningkatan keberhasilan pembangunan masyarakat desa. Fakta angka-angka menujukan adanya korelasi posistif antara manajemen sumber daya manusia dengan pembangunan masyarakat desa Kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Papua.
Berdasarkan keseluruhan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang menyatakan “apabila manajemen sumber daya manusia (MSDM) yang meliputi rekruitmen, penempatan dan pengembangan pegawai pendidikan dan latihan dapat diterapkan dengan baik, maka akan mendorong peningkatan keberhasilan pembangunan masyarakat desa” dapat diteriman.
Dengan diterimanya hipotesis penelitian ini berarti pula bahwaimplikasi penelitian ini perlu ditidak-lanyuti dengan upaya-upaya perbaikan manajemen sumber daya manusia, khususnya dilingkungan pemerintah desa distrik Gome Kabupaten Puncak Papua.

B.   PEMBAHASAN
          Sebagai upaya dan langkah peningkatan pembangunan masyarakat desa telah diuraikan  pada bagian terdahulu  bahwa untuk mengukur keberhasilan pembanguna masyarakat tentu akan digunakan beberapa komponen yang  erat kaitannya dengan  kualitas manusia, baik secara fisik maupun  non fisik  sebagai indikator  objetif. Komponen-komponen tersebut adalah meliputi factor Pendidikan pelatihan, factor Pekerjaan/Ketenagakerjaan, faktor  Pendapatan/ Penghasilan, Untuk mengetahui komponen komponen  tersebut  pada kampung agiyome dapat dilihat pada uraian berikut :
a.     Faktor Pendidikan dan Pelatihan
Berdasarkan data pembangunan masyarakat sebagai aset penting dibidang pendidikan, Oleh karena itu kita harus memberikan  perhatian sunguh–sunguh  kepada peningkatan  pendidikan  yaitu  mulai dari pendidikan dasar,  pendidikan menengah, dan  pendidikan tinggi, serta pendidikan  di msyarakat, membangun suatu sumber daya manusia yang berkualis melalui jalur pendidikan yang baik didukung dengan sarana prasarana tetapi dan tenaga pengajar yang propesional sebab maju mundur suatu bangsa Adapun tingkat pendidikan pada kampung Agiyome  dapat  dilihat tabel 4.4 berikut:




Tabel 4.4 Keadaan Dan Jumlah Saran Pendidikan Staf
Pengajar Dan Murid Desa Kampung Agiyome Distrik gome
Tingkat sekolah
Jumlah saran
Pendidikan
Jumlah murid
Jumlah tenaga guru
TK
SD
SMP
SMA/K
PT
1
1
-
-
-
24
96
-
-
-
4
7
-
-
-
Jumlah
120
11
Sumber : data kantor desa kampung Agiyome

Dari table diatas menujukkan bahwa usia belajar murid sekolah dasar yaitu dari usia 7 sampai dengan  12 tahun adalah yang terbanyak yaitu 96 murid. Disamping  Ratio  antara murid dan guru serta jumlah bidang gedung sekolah dasar adalah   dimana dalam 1 buah sekolah dasar terdapat 7 orang guru dan 96 murid. Angka ini menujukkan gambaran bahwa kemampuan /daya tambung sekolah belum memungkinkan untuk menanggulangi usia belajar anak tingkat sekolah dasar.
Data tersebut menujukkan bahwa daya tampung  siswa telah melebihi kapasitas sekolah, dari segi jumlah guru yang ada dalam 1buah sekolah menengah belum cukup memadai dan masih perlu ditambah. Disamping itu juga kendala yang dihadapi oleh masyarakat desa Agiyome  dalam menyekolahkan anaknya adalah penyebarang sekolah yang tidak merata dimana ada desa-desa yang telah mempunyai lebih dari satu sekolah tetapi ada juga desa yang tidak mempunyai sekolah sama sekali.
Disamping Pendidikan formal tersebut diatas terlihat juga adanya upaya untuk mengembangkan pendidikan informal yang pada dasarnya hendak mengembangkan  kemampuan profisional anggota masyarakat. Ketrampilan yang diperoleh dari pendidikan informal ini diharapkan akan membantu bagi pengembangan sumber daya manusia pada masyarakat desa .
Dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia ini hal lain yang perlu disandari petingnya adalah pendidikan  intern  keluarga, dimana peran orang tua dalam mendidik anggota keluarga anak-anak nantinya bertubuh dengan dasar-dasar minta yang baik, agar pada gilirannya akan menjadi tenaga-tenaga Pembangunan desa dan masyarakat yang   giat serta  bertanggug jawab.
Dari data diatas menujukan bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan di bidang pendidikan yang perlu ditanggulangi, seperti misalnya.
a.           Masih kurangnya minat masyarakat untuk mengikuti pendidikan Ketrampilan teknis yang dapat menunjang berbagai aspek kehidupan termasuk didalmnya upaya meningkatkan pembangunan masyarakat desa.
b.     Rata-rata mendapat masyarakat yang masih rendah menyebabkan kemampuan untuk menyekolahkan anaknya sangat terbatas.
c.      Pengaruh lingkungan yang menyebabkan kurang minat anak-anak untuk menlanjutkan pendidikan  ketingkat yang lebih tinggi   
d.     Fasilitas gedung untuk pendidikan lanjutan masih perlu ditambah guna menampung lulusan sekolah dasar. Begitu pula dengan tenaga guru juga perlu ditambah.
Oleh sebab itu diharapkan agar pemerintah distrik dan kabupaten juga perlu mencari upaya dan langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan  mutu pendidikan di wilayah yaitu antara lain dengan cara :
a.     Meningkatkan frekuensi latihan ketrampilan bagi masyarakat  yang bersifat teknis dan propesional  di berbagai  aspek kehidupan melalui lembaga masyarakat desa yang ada .
b.     Menambah gedung tenaga guru, dengan sarana penunjang lainnya bagi tingkat pendidikan menegah untuk menampung anak-anak lulusan sekolah dasar.
c.      Meningkatkan mutu dan ketrampilan guru melului perantara-perantara diberbagai  bidang pendidikan.
d.     Mengusahakan agar kesempatan memperoleh pendidikan dapat terselenggara khususnya bagi anak-anak usia sekolah.
e.      Peningkatan untuk memajukan pembangunan manusia seutuhnya jika pemerintah menyediakan sarana prasarana bahkan tempat latihan keahlian dan kursus-kursus di desa.

b. Faktor Pekerja/ Ketenagakerjaan.
Sekarang  ini yang menjadi problem nasional dan memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh untuk pemecahannya adalah pertambahan penduduk khususnya angkatan kerja yang cukup tinggi namun tidak diikuti dengan pertambahan lapangan kerja dan kesempatan kerja. Oleh karena itu disamping untuk memacu pembangunan, juga  perlu diperhatikan tenaga kerja lulusan berbagai tingkat dan jenis pendidikan menengah dan tinggi yang cenderung bertambah dari tahun ketahun. Tantangan ini juga  akan lebih mendesak dan lebih memberatkan lagi bilamana dunia pendidikan khususnya  mutu dan relevansinya belum dapat menyiapkan lulusan  yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri.  Untuk melihat keadaan tenaga kerja yang ada di desa/kampung agiyome dapat disajikan pada tabel  berikut :

Tabel 4. 5 Jumalah Prosentase Tenaga Kerja Desa Agiyome Distrik Gome
No
Menurut Dusun
Pekerja
Pencari kerja
1
Agiyome I
16
15
2
Agiyome II
12
17
3
Inggal I
18
11
4
Inggal II
14
  8

Jumlah
59
51

Prosentanse
  69  %
   51 %
Sumber : Data Olahan.

Pada tabel diatas  terliaht bahwa dari hasil wawanca  dengan masing-masing 20 orang Informan yang ada di 5 dusun  sample, maka ternyata 69 orang dari jumlah 20 orang yang di wawancarai atau 69 % mengatakan bahwa mereka sudah bekerja, sedangkan 51 orang atau 51% mengatakan bahwa mereka sedang mencari kerja dan belum kerja. ini berarti bahwa masalah tenaga kerja merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan di masyrakat desa agiyome  sudah seharusnya mendapat perhatikan secara dini.  
Bertitik tolak dari uraian diatas maka, dapat dilihat bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan di bidang ketenagakerjaan yang ditanggulangi  seperti misalnya :
a.           Kurangnya ketrampilan dan pengetahuan yang bersifat teknis (professional ) menyebabkan para  pencari lari kesektor pertanian yang bersifat tradiosional.
b.           Pergeseran usaha dari yang bersifat primer pertanian ke-sektor industri dan jasa sangat lambat sehingga penganekaragaman usaha belum berkembang.
c.            Kurangnya modal usaha yang dapat menunjang perluasan usaha kesektor sekuder menyebabkan belum terbukanya peluang-peluang  yang lebih besar  dalam penyerapan tenaga kerja.
          Oleh sebab itu kepada pemerintah daerah dihimbau untuk mencari upaya dan langkah-langkah yang  tepat  dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan diwilyahnya yaitu misalnya dengan cara :
a.     mempeluas bidang usaha dengan cara membuka lapangan usaha baru melalui peningkatan investasi pemerintah dan swasta.
b.     Peningkatan kemampuan tenaga kerja melalui pendidikan ketrampilan sehingga terwujud adanya tenaga kerja yang siap pakai.
c.      Melalui kegiatan/ program PKK dapat dibina dan ditingkat tenaga kerja wanita menunjang pendapatan keluarga.

c. Faktor Pendapatan Penghasilan
                               Berdasrkan fakta-fakta terlihat bahwa rata-rata pendapatan perhari di masyarakat desa Agiyome menunjukan ada frekuensi kenaikan harga ekonomi barang, Kenaikan tersebut selama periode tahun 2005  sampai  tahun 2012 dengan pertambahan sebesar 15% kontribusi pemerintah pendapatan  distrik Gome relatif kecil karena pertumbuhan pendapatan perkapita yang lambat, dengan angka 15% kemudian harga ekonomi yang meningkat ini merupakan suatu permasalahan ekonomi yang cukup serius sehingga perlu segera di tingkatkan dengan memberikan perhatian pada berbagai sektor  yang masih dapat dikembangkan karena masyarakat desa Agiyome penghasilan dari usaha perkebunan, pertanian dan peternakan hasil penjualan merupakan pedapatan, pedapatan tetap adalah bagi mereka bekerja sebagai pegawai negeri dan pengusaha, kemudian pendapatan musiman adalah pada para buruh tani panen hasil.
Dari  uraian diatas menunjukkan bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan yang menyebabkan lambatnya pertubuhan pendapatan perkapita di distrik Gome seperti misalnya :
a.      kurangnya pengetahuan dan ketrampilam masyarakat dalam mengolah sumber-sumber pendapat antara lain masih banyaknya potensial yang belum digarap.
b.      Motivasi untuk mengembangkan diri dengan melakukan usaha- usaha baru belum nampak.
c.       Masih terfokusnya lapangan usaha dari masyarakat dalam bidang pertanian dimana ketambahan tenaga kerja akan lari keusaha pertanian.
Oleh sebab itu kepada pemerintah desa Agiyome diharapkan untuk mencari  upaya dan  langkah-langkah yang tepat agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat diwilayahnya yaitu misalnya dengan cara :
a.     Memanfaatkan bahan-bahan potensial yang belum digarap, dimana sesuai data
b.     Menerapkan panca usaha tani   secara sempurna.
c.      Melakukan diversifikasi usaha kesektor-sektor usaha seperti kerajinan rumah tangga industri kecil, jasa, dan lain-lain.

d.    Faktor Kesehatan
Pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka  meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang antara lain adalah melalui peningkatan derajat kesehatan. Untuk melihat berbagai upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan yang dilaksanakan  dapat dilihat  pada tabel 4.6 berikut ini.
Tabel 4. 6 Sarana Kesehatan Dan Tenaga Medis Di Desa Agiyome Distrik Gome
No
Sarana kesehatan
Jumlah
Tenaga mendis
Jumlah
1
Rumah sakit
-
-
-
2
Puskesmas

-
-
3
Puskesmas pembantu
1
Bidan desa
2
4
pos-pos kesehatan
3
Perawat/ mantri
3

Jumlah
4
jumlah
5
Sumber : data desa  Kampun Agiyome

          Dari tabel diatas terlihat bahwa penyediaan sarana dan tenaga kesehatan yang ada di desa kampung  Agiyome belum cukup memadai. Hal ini disebabkan masih kurangnya dokter  dan perawat / tenaga medis serta puskesmas  pembantu terutama  di desa–desa yang terpencil atau jauh dari ibukota Dstrik.
Berikut ini dapat dilihat data–data yang mengabarkan penyakit utama yang menyerang masyarakat desa agiyome terlihat di tabel 4.7 dibawah ini.  

Tabel  4.7 Penyakit  Yang Diderita Masyarakat
Dan Jumlah Prosentasenya Pada Desa
No
Jenis Penyakit
Jumlah kasus
Prosentase
1
Malaria
9
2,87 %
2
Deman Berdarah
40
12,74 %
3
Luka ringan /berat
110
35,03%
4
Diabetas
63
20,06%
5
Rheumatik
50
15,92%
6
Diare
42
13,38%

Jumlah
314
100.00%
Sumber  : Data  Olahan Kantor bidan desa
Diantara 6 jenis penyakit yang menyerang pada masyarakat di desa agiyome  sample tersebut, ternyata penyakit luka ringan/berat masih yang tertinggi  yaitu 110 kasus atau 35,03%, disusul penyakit diabetes sebanyak 63 kasus atau 20, 06 %, penyakit  rheumatik sebanyak 50 kasus atau 15, 92%, penyakit  diare sebanyak 42 kasus atau 13,38%, penyakit deman berdarah sebanyak 40 kasus atau 12,74%, dan penyakit malariah sebanyak  9 kasus atau 2,87%,  indikasi ini menunjukkan bahwa penyakit yang diderita oleh masyarakat  desa  sample tersebut  masih cukup tinggi.
Dengan keberhasilan pelaksanaan peyuluhan kesehatan diharapkan akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas masyarakat yang pada gilirannya akan diberikan kelonggaran untuk pemenuhan kebutuhan yang mengarah kepada peningkatan sumber daya manusia. Namun disisi lain perhatian masyarakat dibidang kesehatan perlu makin ditingkatkan  dan dimantapkan.
Dari data diatas  menunjukan bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan  dibidang kesehatan  yang perlu  ditanggulanngi seperti:
a.     Masih rendahnya pendapatan masyarakat yang menyebabkan mereka enggan ke dokter atau puskesmas bahkan ke rumah sakit.
b.     Perlu adanya peningkatan  penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya kesehatan sebagai aspek utama kehidupan mereka.
c.      Masih kurangnya sarana dan prasarana serta tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Guna mencapai suatu tingkat kwalitas yang lebih baik, yang nantinya  akan  semakin meningkatkan kwalitas manusia, maka usaha –usaha pembangunan khususnya  pembangunan dibidang kesehatan diharapkan akan mampu dilaksanakan secara mandiri sebagaimana diharapkan dalam prinsip dan tujuan pembangunan desa. Adapun upaya dan langkah yang dapat ditempuh adalah misalnya dengan cara.
a.       Meningkatkan sarana/ prasana serta tenaga medis yang lebih baik, lebih sesuai, dan dapat  memberikan pelayanan kesehatan yang lebih layak bagi masyarakat.
b.     Memperbanyak frekuensi penyuluhan bagi masyarakat tentang  pentingnya kesehatan  dalam rangka peningkatan kualitas hidup.
c.      Memperbanyak kader–kader  kesehatan melalui pelatihan dengan melengkapi  berbagai sarana yang dapat  dimanfaatkan dalam rangka tugas–tugas dibidang kesehatan.
d.     Memanfaatkan  tenaga–tenaga PKK sebagai motivator kesehatan di pendesaan























BAB V
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Sebagai langkah akhir dari proses penyusunan skripsi ini adalah menarik bebrapa kesimpulan, terutama yang berkaitan dengan hasil-hasil penelitian yang dapat disajikan sebagai berikut ini :
1.        Hasil penelitian menujukan bahwa rata-rata penerapan kualitas manajemen sumber daya manusia dalam rekruitmen pengawai masih dikategori “rendah“ ke “sedang” dilingkungan pemerintahan kampung Agiyome distrik Gome kabupaten Puncak Papua belum secara obyektif dilaksanakan.
2.        Sedangkan pelaksanakan penempatan pegawai dan pengembangan pegawai, sesuai hasil penelitian terkategori “sedang”.  Hal ini mengindikasikan bahwa penempatan pegawai belum sepenuhnya dilakukan secara obyektif dan sesuai dengan kebutuhan serta keahlian pegawai itu sendiri. Sementara pelaksanaan pengembangan pegawai seperti pendidikan dan pelatihan (education and training) belum secara intensif.
3.        Demikian pula tingkat keberhasilan pembagunan masyarakat kampung/desa, terkategori “sedang”. Hal ini menujukan bahwa kondisi dan peningkatan taraf hidup masyarakat, partisipasi masyarakat dan kemandirian masyarakat di desa ini belum dicapai secara optimal.
4.         Pendidikan dan pelatihan menyeluruh dilakukan oleh pemerintahan kampung  sehingga pembangunan masyarakat desa terwujud seperti yang diharapkan .
5.        Hasil analisys tabel silang menujukan pula  bahwa anatara manajemen sumber daya manusia rekruitmen penempatan dan pengembangan pegawai berkorelasi positif dan kontruktif keberhasilan pembangunan kampung. Ini berarti bahwa apabila manajemen sumber daya manusia yang meliputi rekruitmen penempatan dan pengembangan pegawai pendidikan dan latihan dapat diterapkan dengan baik, maka akan mendorong peningkatan kualitas manajemen sumber daya manusia terhadap keberhasilan pembangunan masyarakat kampung/desa Agiyome Distrik Gome kabupaten puncak Papua.

B.   Saran
Berdasarkan pada hasil-hasil penelitian, sebagaimana telah di kemukakan diatas, maka penulis merasa perlu mengemukakan beberapa saran sebagai upaya pemecahan masalah diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Bahwa mengingat akan pengaruh kualitas manajemen sumber daya manusia, terutama yang berkaitan dengan rekruitmen, penempatan dan pengembangan pegawai atau karyawan belum belum dilaksanakan secara baik, maka itu perlu dilakuakan upaya-upaya perbaikan manajemen sumber daya manusia, melalui peningkatan obyektivitas dalam rekruitmen pegawai atau karyawan, dilakuakan secara formasi pegawai termasuk analisis jabatan dan mengintesifkan pengembangan pegawai melalui pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang belum kegiatan tersebut, khususnya dilingkungan intansi pemerintah tingkat kelurahan/desa se-distrik Gome Kabupaten Puncak Papua.
2.     Untuk mencapai tingkat keberhasilan pembagunan masyarakat desa/kampung yang optimal, maka selalu penataan dibidang manajemen sumber daya manusia perlu pula diupayakan peningkatan taraf hidup, partisipasi dan kemandirian masyarakat, melalui program binaan khusus seperti, pemberdayaan ekonomi mayarakat, peningkatan fungsi kelembagaan masyarakat, perbaikan dan pembagunan sarana prasarana perhubungan serta penertiban administrasi desa.
3.     Guna mewujudkan pelaksanan pembangunan masyarakat kampung/desa, maka peningkatan sumber daya manusia tidak terlepas dari paktor lingkungan masyarakat yang mencakup peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Untuk memecakan masalah-masalah sifatnya mendesak dan kompleks, dipadang perlu pemerintah desa kampung Agiyome distrik Gome Kabupaten Puncak Papua, dengan lebih lanyut pemerintah desa memilih alternatif kemajuan pembangunan desa secara baik dan menyeluruh.
DAFTAR PUSTAKA
Dharma setyawan salam, Manajemen Pemerintahan Indonesia, penerbit Jdambatan. edisi revisi Jakarta 2007
Djam’an Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif, Alfabeta Bandung, 2009
Emil H. Tambunan, MA. Kunci Menuju Sukses Dalam Manajemen Dan Kepemimpinan. Jakarta
H. Ismail Nawawi, pembanguanan dan problema masyarakat kaajian konpsep, model, teori dari aspek ekonomi dan sosiali. Jakatra januari 2006
Hadari Nawawi, Manajemen Strategik Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta. 2003
Hanif Nurcholis, teori dan praktik pemerintahan dan otonomi daerah, PT.Gramedia widiasarana Indonesia ,Jakarta,2007
Herman Sofyandi, Sumer Daya Manusia, Edisi pertama-Yogyakarta ; Graha Ilmu, 2008
Hj. Soedarmayanti, Sumber Daya Manusia Dan Produktivitas Kerja, cetakan ketiga Bandung,  2009
Irawan dan M. Suparmoko, Ekonomi Pebangunan. Cetakan kedua BPFE-Yogyakarta ,juni 1990
Izza Mafruhah, Multidimensional Kemiskinan. Cetakan kedua Surakarta LPP UNS Dan UNS Press.2009
J. Dwi Narwoko Dan Bagong Suyanto, Sosiologi Teks Pengantttar Dan Terapan, Jakarta Kencana 2007
Mathis R.L dan Jackson J.H,  Manajemen Sumber daya Manusia, Salemba Empat, Jakarta. 2002
Rislima F. Sitompul. Merancang model pengembangan masyarakat pedesaan dengan pendekatan system dynamics . LIPI, Jakarta 2009.
Ronald H. Chilcote. Teori Perbandingan Politik Penelusuran Paradigma. PT. Grafindo Jakarta 2007.
Rudi Gunawan FX. Luka Papua: HIV, Otonomi Khusus Dan Perang Suku. Wirayanti cetakan Pertama , Jakarta 2008
Sarwono, Jonathan. Metode Penelitian, cetakan pertama Yogyakarta 2006
Sandu Wasistiono, Dkk. Menata Ulang Kelembagaan Pemerintahan Kecamatan, Pusat Kajian Pemerintahan  STPDN, Jatinagor, 1 Juni 2002
Sondang P, Siagian. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT Bumi Aksara, Jakarta 2009
Sugiyanto Wiryoputro,Dkk, Dasar-Dasar Manajemen Kristiani, Cetakan Ke-5 Jakarta Gunung Mulia, 2008
Taliziduhu Ndaraha, Pembangunan Masyarakat Mepersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, Cetakan Kedua Rineka Cipta Jakarta,  1990
…………………, Metodelogi Ilmu Pemerintahan, cetakan pertama Rineka Cipta Jakarta, 1997

Sumber-sumber lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua,
Peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 72tahun 2005 tentang pemerintahan desa
Himpunan Materi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa
Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Desa Dan Kelurahan, PT.Union Cipta Muda, 1991
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar